Kepemilikan institusional yaitu merupakan proporsi kepemilikan
saham oleh instansi atau lembaga (asuransi, bank, perusahaan investasi)
dalam hal ini institusi pemegang saham publik yang diukur dengan
presentase jumlah institusi pemegang saham investor.
Menurut Wening dalam Ferdiansyah (2014) struktur kepemilikan
institusional yaitu salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kinerja
sebuah perusahaan. Adanya kepemilikan oleh investor institusional akan
mendorong peningkatan pengawasan yang lebih optimal terhadap kinerja
manajemen, karena kepemilikan saham mewakili suatu sumber
kekuasaan yang dapat digunakan untuk mendukung atau sebaliknya
terhadap kinerja manajemen
