Produk Ramah Lingkungan


Produk ramah lingkungan adalah produk yang telah memenuhi kriteria
kriteria tertentu, untuk memudahkan bagi masyarakat umum maka digunakanlah
pelabelan yang diberi nama ecolabelling. Ekolabeling diberikan pada produk yang
telah mendapatkan sebuah pengakuan dari sebuah lembaga khusus yang didirikan
oleh pemerintah atau bisa juga dari sebuah badan independen non pemerintahan
seperti LSM yang bergerak di bidang yang sama. Pengakuan tersebut adalah
berupa pemberian logo yang tercetak pada produk yang bersangkutan. Saat ini
masing-masing negara di dunia mempunyai logo yang berbeda-beda untuk
menggambarkan produk ramah lingkungannya. Misalnya di Jerman yang
menggambarkan logonya dengan seorang wanita dengan kedua tangannya
merentang dan dikelilingi oleh malai gandum, diperkenalkan pada tahun 1978 dan
dikenal sebagai si Dewi Biru atau Blue Angel, kemudian Jepang dengan logo
berupa gambar dua tangan yang memeluk bumi yang dikenal sebagai Eco-Mark,
Kanada dengan logo berupa gambar tiga ekor burung merpati dalam formasi
seperti daun mapel dan dikenal dengan nama Environmental Choice, dan masih
banyak lagi.
Agar sebuah produk dapat memiliki label ramah lingkungan seperti
tersebut diatas, maka produk tersebut harus memiliki ciri-ciri berikut yaitu:

  • Produk-produk dimana riset dan pengembangannya diarahkan pada
    perlindungan terhadap lingkungan.
  • Produk yang bahan bakunya tidak dipergunakan secara besar-
    besaran, sehingga merusak keseimbangan alam.
  • Produk-produk yang materialnya dapat diproses kembali (recycle)
    atau terurai secara alami (biodegradable)
  • Produk yang dibuat dari limbah dan susunan materialnya dapat
    diolah kembali.
    20
  • Produk yang ditujukan pada suatu penggunaan untuk waktu yang
    lama dengan kemungkinan untuk menunda selama mungkin batas waktu
    pembaharuannya.
  • Produk yang dibuat berdasarkan teknik atau cara produksi yang
    memperhitungkan masalah lingkungan.
  • Produk yang dalam produksinya memerlukan material dalam
    jumlah minimum dan penggunaan energi sekecil mingkin.
  • Produk yang dalam pengoperasiannya (penggunaannya) tidak
    memerlukan adanya campuran bahan yang bersifat racun atau polutan, dan
    tidak juga mengkonsumsi energi secara berlebihan.
  • Produk yang sepanjang siklus kehidupannya tidak mengakibatkan
    kerusakan lingkungan.
    Agar sebuah produk bisa mendapatkan label ini maka perusahaan yang
    bersangkutan haruslah mendaftarkannya terlebih dahulu kepada lembaga
    ekolabeling yang ada dinegaranya, kemudian lembaga tersebut akan melakukan
    berbagai survei dan penelitian yang ketat terhadap produk tersebut, dan apabila
    telah lolos dari berbagai macam uji dan tes maka barulah produk tersebut berhak
    menyandang predikat sebagai produk yang ramah lingkungan dengan tanda
    ekolabelnya sebagai bukti.
    Perlu diketahui bahwasanya tidak semua produk yang mempunyai ciri-ciri
    diatas atau yang sudah berkualifikasi ramah lingkungan bisa mendapatkan
    labelisasi ramah lingkungan. Label ini biasanya hanya terdapat pada produk-
    produk yang diproduksi massal dalam jumlah yang sangat besar, atau dengan kata
    21
    lain pada umumnya hanya produsen yang berskala produksi besar yang
    menempelkan logo sertifikasi tersebut. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh
    biaya yang dikeluarkan untuk survey, pengujian dan birokrasi yang relatif agak
    mahal bagi perusahaan yang lebih kecil. Meskipun demikian bukan berarti produk
    yang berasal dari produsen dengan skala yang lebih kecil tidak berarti semuanya
    tidak ramah lingkungan.
    Pada intinya, sebuah produk dikatakan ramah lingkungan apabila memiliki
    kriteria seperti yang telah disebutkan diatas dengan atau tanpa label ramah
    lingkungan, penggunaan label atau logo ramah lingkungan adalah sebuah
    informasi singkat yang sifatnya membantu konsumen