Hampir di semua negara saat ini, problema ketenagakerjaan atau perburuhan
selalu tumbuh dan berkembang, baik di negara maju maupun berkembang, baik yang
menerapkan ideologi kapitalisme maupun sosialisme. Hal itu terlihat dari selalu
adanya departemen yang mengurusi ketenagakerjaan pada setiap kabinet yang
dibentuk. Hanya saja realitas tiap negara memberikan beragam problem riil
sehingga terkadang memunculkan berbagai alternatif solusi. Umumnya, negara maju
berkutat pada problem ketenagakerjaan yang berkait dengan mahalnya gaji
tenaga kerja, bertambahnya pengangguran karena mekanisasi (robotisasi), tenaga
kerja ilegal, serta tuntutan penyempurnaan status ekonomi, sosial bahkan
politis. Sementara di negara berkembang umumnya problem ketenagakerjaan berkait
dengan sempitnya peluang kerja, tingginya angka penganguran, rendahnya
kemampuan SDM tenaga kerja, tingkat gaji yang rendah, jaminan sosial nyaris
tidak ada.
Salah satu persoalan besar yang dihadapi para buruh saat ini adalah PHK. PHK
ini menjadi salah satu sumber pengangguran di Indonesia. Jumalah Pengangguran
di Indonesia sangat besar. Menurut Center for Labor and Development Studies
(CLDS), pada 2002, jumlah penganggur diperkirakan sebesar 42 juta orang
(Republika, 13/05/02). Pastilah, banyaknya pengangguran ini akan berakibat
banyak pada sektor kehidupan lainnya. Sebenarnya, PHK adalah perkara biasa
dalam dunia ketenagakerjaan. Tentunya asalkan sesuai dengan kesepakatan kerja
bersama (KKB) dan pihak pekerja maupun pengusaha harus ikhlas dan menyepakati
pemutusan kerja ini.
Secara umum PHK terjadi karena beberapa sebab seperti permintaan sendiri,
berakhirnya masa kontrak kerja, kesalahan buruh, masa pensiun, kesehatan/
kondisi fisik yang tidak memungkinkan, dan meninggal dunia. Problema PHK
biasanya terjadi dan kemudian menimbulkan problema lain yang lebih besar bagi
kalangan buruh, karena beberapa kondisi dalam hubungan buruh-pengusaha,
diantaranya:
1. Posisi salah satu pihak yang lemah (biasanya pihak pekerja) sehingga pihak
lain yang lebih kuat dengan mudah memutuskan hubungan kerja dan menggantinya
dengan pekerja baru yang sesuai keinginan. Hal itu dilakukan dengan alasan
logis maupun direkayasa.
2. Tidak jelasnya kontrak (waktu) kerja sehingga PHK bisa terjadi kapan saja.
Kebijakan menetapkan KKB (KesepakatanKerja Bersama) tidak dilakukan dan
dikontrol dengan baik sehingga kasus PHK bisa terjadi kapan saja.
3. Rendahnya SDM kaum pekerja, semakin sulitnya mencari pekerjaan alternatif,
dan tidak terjaminnya pemenuhan kebutuhan dasar oleh negara.Tidak heran, PHK
menjadi seperti vonis mati bagi pemenuhan kebutuhan dasar kehidupan normalnya.
4. Tidak adanya pihak ketiga yang membantu penyelesaian kasus PHK secara tuntas
yang memuaskan kedua pihak, terutama pihak buruh yang paling sering menerima
kekalahan. Meskipun pemerintah telah menyusun peraturan teknis tentang PHK
dalam UU No. 12 Tahun 1964 yang disempurnakan olehPeraturan Menteri Tenaga
Kerja No.PER-03/MEN/1996, namun dalam pelaksanaan teknisnya banyak realitas
yang merugikan hak-hak kaum buruh itu sendiri. Secara kasuistik, hal itu lebih
disebabkan rendahnya pemahaman buruh terhadap berbagai peraturan pemerintah,
posisi tawar yang rendah, dan tidak adanya lembaga pendamping yang secara
serius membela kondisi kaum buruh dalam menghadapai kasus PHK ini.
Sebenarnya, PHK bukanlah problem yang besar kalau kondisi sistem hubungan buruh
pengusaha telah seimbang dan adanya jaminan kebutuhan pokok bagi buruh
sebagaimana bagi seluruh rakyat oleh sistem pemerintahan yang menjadikan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sebagai azas politik perekonomiannya.(www.hayatulislam.net)
