Tujuan kegiatan penjaminan mutu bermanfaat, baik bagi pihak internal
maupun eksternal organisasi. Menurut Yorke (1997), tujuan penjaminan
(Assurance) terhadap kualitas tersebut antara lain sebagai berikut:
- Membantu perbaikan dan peningkatan secara terus-menerus dan
berkesinambungan melalui praktek yang terbaik dan mau mengadakan
inovasi. - Memudahkan mendapatkan bantuan, baik pinjaman uang atau fasilitas atau
bantuan lain dari lembaga yang kuat dan dapat dipercaya. - Menyediakan informasi pada masyarakat sesuai sasaran dan waktu secara
konsisten, dan bila mungkin, membandingkan standar yang telah dicapai
dengan standar pesaing. - Menjamin tidak akan adanya hal-hal yang tidak dikehendaki.
Selain itu, tujuan dari diadakannya penjaminan kualitas (Quality Assurance)
ini adalah agar dapat memuaskan berbagai pihak yang terkait di dalamnya,
sehingga dapat berhasil mencapai sasaran masing-masing. Penjaminan kualitas
merupakan bagian yang menyatu dalam membentuk suatu kualitas produk dan
jasa suatu organisasi atau perusahaan. Mekanisme penjaminan kualitas yang
digunakan juga harus dapat menghentikan perubahan bila dinilai perubahan
tersebut menuju ke arah penurunan atau kemunduran (Yorke, 1997).
