Tujuan Penjaminan Kualitas/mutu


Tujuan kegiatan penjaminan mutu bermanfaat, baik bagi pihak internal
maupun eksternal organisasi. Menurut Yorke (1997), tujuan penjaminan
(Assurance) terhadap kualitas tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Membantu perbaikan dan peningkatan secara terus-menerus dan
    berkesinambungan melalui praktek yang terbaik dan mau mengadakan
    inovasi.
  2. Memudahkan mendapatkan bantuan, baik pinjaman uang atau fasilitas atau
    bantuan lain dari lembaga yang kuat dan dapat dipercaya.
  3. Menyediakan informasi pada masyarakat sesuai sasaran dan waktu secara
    konsisten, dan bila mungkin, membandingkan standar yang telah dicapai
    dengan standar pesaing.
  4. Menjamin tidak akan adanya hal-hal yang tidak dikehendaki.
    Selain itu, tujuan dari diadakannya penjaminan kualitas (Quality Assurance)
    ini adalah agar dapat memuaskan berbagai pihak yang terkait di dalamnya,
    sehingga dapat berhasil mencapai sasaran masing-masing. Penjaminan kualitas
    merupakan bagian yang menyatu dalam membentuk suatu kualitas produk dan
    jasa suatu organisasi atau perusahaan. Mekanisme penjaminan kualitas yang
    digunakan juga harus dapat menghentikan perubahan bila dinilai perubahan
    tersebut menuju ke arah penurunan atau kemunduran (Yorke, 1997).