Menurut Wijono (2012), kepuasan kerja merupakan sebuah
aspek yang penting dalam pekerjaan, karena ketidakpuasan kerja pada
karyawan menyebabkan berbagai masalah terhadap diri karyawan
maupun organisasi tempat dia bekerja.
Pekerja yang tidak terpuaskan dengan pekerjaannya cenderung
untuk melakukan cara yang dapat mengganggu kinerja organisasi:
tingkat absensi yang tinggi, kelambanan dalam bekerja, keluhan atau
bahkan mogok kerja. Robbins (2013) dan Luthans (2010) menyatakan
kepuasan kerja memiliki hubungan positif dengan kinerja, artinya
kepuasan kerja yang tinggi akan meningkatkan kinerja pegawai.
Hubungan tersebut akan kuat bila pegawai tidak dipengaruhi oleh
faktor-faktor luar, misalnya pekerjaan yang sangat tergantung pada
mesin. Tingkat pekerjaan juga turut mempengaruhi kekuatan
hubungan antara kepuasan kerja dan produktivitas.
Hal ini didukung hasil penelitian Qustolani (2017) yang
membuktikan bahwa pengaruh kepuasan kerja terhadap kinerja
karyawan mempunyai pengaruh positif dan signifikan. Penelitian Sari
(2018) membuktikan bahwa kepuasan kerja berpengaruh signifikan
terhadap kinerja karyawan
