Merek merupakan nama, istilah, tanda, simbol/lambang, desain,
warna, gerak atau kombinasi atribut-atribut produk lainnya yang
diharapkan dapat memberikan identitas dan deferensi terhadap produk
pesaing. Merek yang baik juga menyampaikan jaminan tambahan berupa
jaminan kualitas (Tjiptono, 2008). Menurut Tjiptono (2008) merek
digunakan untuk beberapa tujuan, yaitu :
1. Sebagai identitas, yaitu bermanfaat dalam diferensiasi atau
membedakan produk suatu perusahaan dengan produk pesaingnya dan
memudahkan konsumen untuk mengenalinya saat berbelanja dan
melakukan pembelian ulang.
2. Alat promosi, yaitu sebagai daya tarik produk.
3. Untuk membina citra, yaitu dengan memberikan keyakinan, jaminan
kualitas, serta prestise tertentu kepada konsumen.
4. Untuk mengendalikan pasar
Menurut Rangkuti (2004) dalam Sangadji dan Sopiah (2013)
mengemukakan bahwa citra merek adalah sekumpulan asosiasi merek
yang terbentuk dibenak konsumen.Menurut Kotler dan Keller (2009) citra
merek adalah persepsi dan keyakinan yang dipegang oleh konsumen,
seperti yang dicerminkan dalam asosiasi yang tertanam dalam ingatan
konsumen. Sedangkan menurut Susanto (2004) dalam Lasander (2013)
menyatakan bahwa citra merek adalah apa yang dipersepsikan oleh
konsumen mengenai sebuah merek. Dimana hal ini menyangkut
bagaimana seorang konsumen menggambarkan apa yang mereka pikirkan
mengenai sebuah merek dan apa yang mereka rasakan mengenai merek
tersebut ketika mereka memikirkannya.Citra merek (brand image) dapat
dianggap sebagai jenis asosiasi yang muncul di benak konsumen ketika
mengingat sebuah merek tertentu. Asosiasi tersebut secara sederhana dapat
muncul dalam bentuk pemikiran atau citra tertentu yang dikaitkan dengan
suatu merek, sama halnya ketika kita berpikir mengenai orang lain
(Sangadji dan Sopiah, 2013)
