Kriteria uang elektronik

Sebagai instrumen pembayaran, uang elektronik memiliki kriteria sebagai
berikut:
(a) Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh
pemegang kepada penerbit.
(b) Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media
seperti server atau chip.
(c) Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan
merupakan penerbit uang elektronik tersebut Nilai uang elektronik yang
disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan
simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur
mengenai perbankan