Prinsip-Prinsip JKN

Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2004, prinsip-prinsip JKN adalah
sebagai berikut:
a. Prinsip Gotong Royong, prinsip ini dapat diartikan bahwa peserta JKN saling
membantu dalam menanggung beban biaya jaminan, yang mampu membantu
yang kurang mampu, dan yang sehat membantu yang sakit atau yang beresiko
tinggi. Hal ini dapat terwujud karena kepersertaan JKN bersifat wajib bagi
seluruh penduduk yang disesuaikan dengan tingkat pendapatan peserta.
b. Prinsip Nirlaba, berarti tujuan utama BPJS adalah memenuhi kepentingan
peserta BPJS agar dapat memberikan manfaat bagi peserta, bukan untuk
mencari laba/keuntungan.
c. Prinsip Keterbukaan, yang berati ada kemudahan dalam mengakses tentang
informasi BPJS. Informasi itu harus lengkap, benar, dan jelas bagi peserta.
d. Prinsip Kehati-hatian, berkaitan dalam pengelolaan dana dilakukan dengan
cermat, teliti, aman, dan tertib.
e. Prinsip Akuntabilitas, berarti dalam melaksanakan program dan dalam
pengelolaan dana dilakukan dengan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
f. Prinsip Portabilitas, jaminan bersifat berkelanjutan sekalipun peserta
berpindah tempat tinggal atau pekerjaan selama peserta tetap berada di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Prinsip Kepesertaan Wajib, yaitu secara bertahap mengharuskan seluruh
penduduk Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi peserta.
h. Prinsip Dana Amanat, Sumber dana yang berasal dari iuran peserta
merupakan titipan yang akan kembali digunakan untuk kepentingan peserta.
i. Prinsip Hasil Pengelolaan Dana Jaminan Sosial, hasil yang berupa
keuntungan digunakan untuk pengembangan program dan kepentingan peserta