Manfaat JKN

Manfaat dari JKN merupakan pelayanan kesehatan perseorangan secara
menyeluruh yang mencakup pelayanan promotif (peningkatan kesehatan), preventif
(pelayanan pencegahan penyakit), kuratif (pengobatan dan perawatan), dan
rehabilitatif (pemulihan kesehatan), termasuk obat dan bahan medis habis pakai sesuai
dengan kebutuhan medis yang diperlukan (Putri, 2014).
Pelayanan kesehatan yang dimaksud di sini adalah pelayanan kesehatan yang
terdiri atas manfaat medis dan manfaat non medis. Yang dimaksud dengan manfaat
medis berupa penyuluhan kesehatan, pemeriksaan penunjang diagnostik, konsultasi,
transfusi, tindakan medis dan perawatan, bahan medis habis pakai, obat-obatan,
rehabilitasi medis, pelayanan kedokteran forensik, serta pelayanan jenasah. Manfaat
medis yang diterima peserta JKN ini tidak dipengaruhi oleh besaran iuran yang dibayar
peserta. Sedangkan yang termasuk dalam manfaat non medis adalah akomodasi
layanan rawat inap dan ambulan yang digunakan untuk pasien rujukan. Manfaat non
medis ini berbeda tiap peserta, bergantung pada besaran iuran yang dibayarkan peserta
(Perpres No. 12, 2013