Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004, salah satu prinsip dari JKN
adalah kepesertaan bersifat wajib, yang artinya seluruh Penduduk Indonesia akan
menjadi peserta JKN. Kepesertaan ini akan dilakukan secara bertahap dan diharapkan
pada tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta JKN.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013, kepesertaan JKN terdiri
atas:
a. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan meliputi orang yang
tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
b. Peserta bukan PBI adalah Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang
tidak mampu yang terdiri atas:
1) Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, yaitu:
a) Pegawai Negeri Sipil;
b) Anggota TNI;
c) Anggota Polri;
d) Pejabat Negara;
e) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
f) Pegawai Swasta; dan
g) Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima
Upah.
2) Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya, yaitu:
a) Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan
b) Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
c) Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, termasuk warga negara
asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan
