Pelayanan kefarmasian merupakan bagian dari pelayanan kesehatan, peran
tenaga kefarmasian dalam pelayanan kesehatan bertugas dan bertanggung jawab dalam
memberikan informasi terkait cara pemakaian obat yang rasional (Arimbawa, &
Wijaya, 2014). Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung kepada pasien
serta bertanggung jawab terhadap Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil
yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien (Permenkes No. 74, 2016).
