Pusat Kesehatan Masyarakat atau dapat disebut Puskesmas merupakan fasilitas
pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan Upaya Kesehatan
Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), dengan lebih
mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya (Permenkes No. 46, 2015).
Didirikannya Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang
memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup
sehat, mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu, hidup dalam lingkungan
sehat; dan memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok
dan masyarakat (Permenkes No. 75, 2014)
