Standar pelayanan kefarmasian

Berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan No. 74 Tahun 2016 tentang pelayanan
kefarmasian di puskesmas, pengaturan standar pelayanan kefarmasian di puskesmas
bertujuan untuk:
a. Meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian.
b. Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian.
c. Melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan Obat yang tidak rasional
dalam rangka keselamatan pasien (patient safety).
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2014 tentang Standar
Pelayanan kefarmasian di puskesmas meliputi dua kegiatan, yaitu kegiatan yang
bersifat manajerial berupa pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai dan kegiatan
pelayanan farmasi klinik (penerimaan resep, peracikan obat, penyerahan obat,
informasi obat dan pencatatan/penyimpanan resep) sampai kepada pelayanan informasi
obat kepada pasien. Kegiatan tersebut harus didukung oleh sumber daya manusia serta
sarana dan prasaran