Ukuran Perusahaan

Ukuran perusahaan adalah ukuran yang menggambarkan
besarnya aset atau kekayaan yang dimiliki oleh suatu perusahaan.
Pengukuran terhadap ukuran perusahaan mengacu pada penelitian
Krishnan dan Moyer (1996) dalam Prabansari dan Kusuma (2005), di
mana proxy ukuran perusahaan dihitung dengan nilai logaritma dari
total aktiva. Nuswandari, (2013), menyatakan bahwa ukuran perusahaan
menggambarkan besar atau kecilnya suatu perusahaan. Skala besar atau
kecilnya sebuah perusahaan dapat ditentukan berdasarkan total
penjualan perusahaan, rata-rata tingkat penjualan, total aset, dan ratarata total aset perusahaan tersebut. sedangkan Kartini dan Arianto
(2008), menyatakan bahwa ukuran perusahaan merupakan salah satu
faktor yang dipertimbangkan perusahaan dalam menentukan berapa
besar kebijakan keputusan pendanaan (struktur modal) dalam
memenuhi ukuran atau besarnya aset perusahaan. Apabila suatu
perusahaan semakin besar maka semakin besar pula dana yang akan
dikeluarkan oleh perusahaan tersebut, baik itu dari kebijakan hutang
maupun modal sendiri (equity) dalam mempertahankan atau
mengembangkan ukuran perusahaan tersebut. Jadi, ukuran perusahaan
merupakan skala suatu perusahaan yang dapat kita lihat melalui jumlah
asetnya.
Perusahaan yang lebih besar cenderung akan mudah
mendapatkan dana eksternal karena perusahaan tersebut telah mendapat
kepercayaan dari investor. Dan juga sebaliknya perusahaan yang lebih
kecil akan sulit mendapatkan dana dari pihak eksternal perusahaan
karena mereka belum mendapatkan nama baik dari investor. Seperti
dalam penelitian Bevan dan Danbolt (2002) dalam Murhadi (2011),
mereka menemukan bahwa perusahaan dengan ukuran yang besar lebih
cenderung untuk menggunakan utang yang lebih banyak, karena mereka
dianggap “too big to fail” oleh para investor, sehingga mereka lebih
mudah mendapat akses yang baik ke pasar modal dari pada perusahaan
yang relatif kecil.