Ukuran Dewan Direksi

Dewan direksi merupakan pihak dalam suatu entitas
perusahaan yang bertugas melakukan melaksanakan operasi dan
kepengurusan perusahaan. Menurut Hasan dan Butt (2009) Dewan
direksi adalah badan tertinggi dari sebuah perusahaan yang
bertanggung jawab untuk mengelola perusahaan dan
operasionalnya. Hal ini memainkan peran penting dalam keputusankeputusan strategis mengenai campuran keuangan. Menurut Fama
dan Jensen (1993) dalam Mashayekhi dan Bazaz (2008),
menunjukan bahwa fungsi terpenting dalam dewan direksi adalah
mengendalikan biaya agensi (agency cost) yang diakibatkan oleh
pemisahan kepemilikan dan pengendalian perusahaan. Ukuran
dewan direksi dianggap sebagai variabel yang sangat penting untuk
mempelajari dan menganalisi dampak dari penerapan tata kelola
perusahaan terhadap struktur modal. Hal ini dikarenakan dewan
direksi merupakan pihak yang memainkan peran sentral dalam
keputusan-keputusan strategis perusahaan seperti keputusan berapa
persen penggunaan utang dalam struktur modal perusahaan untuk
membiayai investasi perusahaan. Menurut Masnoon dan Rauf
(2013), dewan direksi yang lebih besar akan lebih efektif dalam
memonotoring dan menjalankan manajemen yang efektif. Dewan
direksi harus efektif karena dewan direksi merupakan pihak utama
yang membuat keputusan dari otoritas organisasi. Bulan dan
Yuyetta (2014), menyatakan ukuran dewan direksi menunjukkan
kepengurusan perseroan yang dalam mengelola perusahaan,
melaksanakan keputusan-keputusan bisnis termaksud keputusan
pendanaan. Ukuran dewan direksi yang besar akan mendorong
tingginya tingkat hutang guna meningkatkan asset perusahaan.
Dari beberapa pembahasan mengenai dewan direksi diatas
dapat disimpulkan bahwa ukuran dewan direksi merupakan jumlah
anggota atau personil dalam suatu dewan direksi yang berperan
penting dalam perusahaan yang bertindak sebagai agen para
pemegang saham untuk memastikan sebuah perusahaan dikelola
sesuai dengan tujuan perusahaan.