Menurut Rezaee (2006) dalam Bulan dan Yuyetta (2014)
menyatakan dewan direksi yang proaktif berpartisipasi terhadap
kebijakan-kebijakan yang strategis, mangawasi rencana, tindakan
dan keputusan yang dilakukan oleh manajeman, mengajukan
pertanyaan-pertanyaan manajemen yang tangguh, pelaporan
keuangan, mematuhi hukum dan memonitoring prilaku yang etis
akan dapat sangat efektif untuk mewujudkan good corporate
governance dan melindungi kepentingan dari stakeholders. Pada
konsep pecking order theory, perusahaan akan lebih memilih hutang
dibandingkan dengan saham karena biaya hutang dipandang lebih
murah dari pada biaya modal. Semakin banyak rapat direksi maka
tingkat hutang akan meningkat dalam rangka mengoptimalkan
struktur modal.
