Pengaruh komisaris independen terhadap struktur modal

Konsep pada good corporate governance adalah konsep yang
dialandaskan pada agency theory. Dimana konsep tersebut akan berfungsi
sebagai alat untuk memberikan keyakinan kepada pemegang saham bahwa
mereka akan mendapatkan return atas dana yang mereka investasikan.
Konsep good corporate governance berkaitan dengan bagaimana pihak
pemegang saham yakin bahwa pihak manajer akan bekerja secara maksimal
dan memberikan keuntungan kepada pihak pemegang saham. Sama seperti
perihal keberadaan komisaris independen dalam sebuah perusahaan sangat
penting, mengingat tugasnya sebagai pengawas pihak manajemen
perusashaan agar tidak berprilaku oportunisme dan tidak merugikan pihak
pemegang saham. Weir (2000) dalam Wulandari (2006), menganggap
dewan komisaris independen sama seperti direktur non-eksekutif. Direktur
non-eksekutif ini merupakan individu-individu yang memiliki jabatan
dalam perusahaan dan mereka juga tidak memiliki hubungan dengan
perusahaan sebelum mereka diangkat sebagai direktur.
Weisbach (1988) dalam Masnoon dan Rauf (2013) menyatakan
apabila suatu organisasi terdiri dari direktur independen dan outside
director (komisaris independen), maka akan lebih efektif dalam
memamantau top management (executive officer). Ketika sistem good
corporate governance ada dalam sebuah perusahaan dan jumlah komisaris
independen yang besar, maka disitu terdapat aktifitas pemantauan yang kuat
oleh pihak komisaris independen untuk memastikan bahwa hak pemegang
saham tidak dieksploitasi oleh pihak manajemen. Pemantauan tersebut
dilakukan untuk menurunkan tingkat probabilitas kebangkrutan perusahaan
dengan cara menurunkan tingkat hutang yang tinggi.
Penelitian yang dilakukan oleh Wen (2002) dan Anderson et al.
(2004) dalam Masnoon dan Rauf (2013) menemukan hubungan negatif
komisaris independen terhadap rasio hutang. Masnoon dan Rauf (2013)
dalam penelitiannya menemukan bahwa komisaris independen berpengaruh
negatif terhadap rasio hutang perusahaan.