Perspektif merupakan suatu kumpulan asumsi maupun keyakinan tentang
suatu hal, dengan perspektif orang akan memandang sesuatu hal berdasarkan cara-
cara tertentu dan cara-cara tersebut berhubungan dengan asumsi yang menjadi
dasarnya, unsur-unsur pembentuknya dan ruang lingkup apa yang dipandangnya.
Perspektif membimbing setiap orang untuk menentukan bagian yang relevan
dengan fenomena yang terpilih dari konsep-konsep tertentu untuk dipandang secara
rasional. Secara ringkas dapat disimpulkan bahwa perspektif adalah kerangka kerja
konseptual, sekumpulan asumsi, nilai, gagasan yang mempengaruhi perspektif
manusia sehingga menghasilkan tindakan dalam konteks situasi tertentu (Yesmil
Anwar dan Adang, 2013:10).
Dalam konteks sosiologi, perspektif didasarkan pada sekumpulan asumsi,
nilai dan gagasan yang melingkupi proses sosial yang terjadi dalam mengamati
perubahan ekonomi, politik dan sosial. Pada perkembangan selanjutnya, terdapat
empat perspektif dalam sosiologi, yaitu: perspektif struktural fungsional, perspektif
konflik, perspektif evolusi dan perspektif interaksionalisme simbolik.
Penulis memfokuskan pada perspektif struktural fungsional, karena perspektif
ini lebih relevan dengan masalah penelitian. Seperti yang dinyatakan Robert Nisber
bahwa fungsionalisme sturktural adalah satu bangunan teori yang paling besar
pengaruhnya dalam ilmu sosial di abad sekarang. Sedangkan Kingsley Davis
berpendapat bahwa fungsionalisme struktural adalah sinonim dengan sosiologi
(George Ritzer dan Douglas J. Goodman, 2012:117).
Aliran fungsionalisme struktural atau sering disebut aliran fungsionalisme
adalah aliran arus utama (mainstream) dalam ilmu sosial yang dikembangkan oleh
Talcott Parsons dan Robert King Merton. Teori ini tidak secara langsung
menyinggung persoalan perempuan, akan tetapi penganut aliran ini berpendapat
bahwa masyarakat adalah suatu sistem yang terdiri atas bagian dan saling berkaitan
(agama, pendidikan, struktur politik sampai keluarga) dan masing-masing bagian
selalu berusaha untuk mencapai keseimbangan (equilibirium) dan keharmonisan,
sehingga dapat menjelaskan posisi kaum perempuan (Fakih, 2013:80). Teori ini
berkembang untuk menganalisis tentang struktur sosial masyarakat yang terdiri dari
berbagai elemen yang saling terkait meskipun memiliki fungsi yang berbeda.
Perbedaan fungsi tersebut justru diperlukan untuk saling melengkapi sehingga suatu
sistem yang seimbang dapat terwujud. Oleh karena itu, konsep gender menurut teori
struktural fungsional dibentuk menurut pembagian peran dan fungsi masing-masing
laki-laki dan perempuan secara dikotomi agar tercipta keharmonisan laki-laki dan
perempuan.
Menurut penganut teori ini, masyarakat berubah secara evolusioner, sehingga
konflik dalam masyarakat dilihat sebagai tidak berfungsinya integrasi sosial dan
keseimbangan. Teori ini memandang harmoni dan integrasi sebagai fungsional,
bernilai tinggi dan harus ditegakkan, sedangkan konflik mesti dihindarkan. Jadi, teori
ini menentang setiap upaya yang akan menggoncang status quo, termasuk hubungan
antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat selama ini (Fakih, 2013:347).
Teori fungsionalisme struktural Talcott Parsons dapat dianggap sebagai
perpindahan dari teori fungsionalisme tradisional ke suatu model sistem yang umum.
Fungsionalisme struktural merupakan hasil pengaruh yang sangat kuat dari teori
sistem umum dimana pendekatakan fungsinalisme yang diadopsi dari ilmu alam
khususnya ilmu biologi, menekankan pengkajiannya tentang cara-cara
mengorganisasikan dan mempertahankan sistem.
Pendekatan fungsionalisme struktural sebagaimana yang telah dikembangkan
oleh Parsons dapat kita kaji melalui sejumlah masalah anggapan dasar mereka seperti
bahwa masyarakat haruslah dilihat sebagai suatu sistem dari pada bagian-bagian yang
saling berhubungan satu sama lain. dengan demikian hubungan pengaruh dan
mempengaruhi diantara baagian-bagian tersebut adalah bersifat ganda dan timbal
balik (Nasikun, 2012:13).
Menurut teori fungsionalisme struktural berbagai struktur dan pranata dalam
masyarakat cenderung berhubungan secara selaras. Masyarakat dipandang sebagai
berada dalam keadaan berubah secara berangsur-angsur tetapi tetap dalam
keseimbangan. Teori ini menekankan kepada keteraturan (order) dan mengabaikan
konflik serta perubahan-perubahan dalam masyarakat (George Ritzer, 2009:88).
Parsons melihat sistem sosial sebagai satu dari tiga cara dimana tindakan
sosial bisa terorganisir. Disamping itu, terdapat dua sistem tindakan lain yang saling
melengkapi yaitu sistem kultural yang mengandung nilai dan simbol-simbol serta
sistem kepribadian para pelaku individual. Parsons sangat terikat sekali dengan teori
sistem sosial. Parsons memandang masyarakat adalah sebagai sistem sosial yang
dilihat secara total. Dia memandang sistem sosial tersebut sebagai sistem parsial,
maka masyarakat itu dapat berupa setiap jumlah dari sekian banyak sistem yang
kecil-kecil (Margareth M. Poloma, 2007:171). Yang pokok dari perspektif ini adalah
pengertian sistem, yang diartikan sebagai suatu himpunan atau kesatuan dari unsur-
unsur yang saling berhubungan selama jangka waktu tertentu, atas dasar pola tertentu
(Yesmil Anwar dan Adang, 2013:392).
Menurut Parsons sistem sosial cenderung bergerak ke arah keseimbangan atau
stabilitas. Dengan kata lain keteraturan merupakan norma sistem. Bilamana terjadi
kekacauan norma-norma, maka sistem akan mengadakan penyesuaian dan mencoba
kembali mencapai keadaan normal. Sistem sosial yang diasumsikan Talcott Parsons
adalah untuk memunculkan sui generis, yaitu masyarakat memiliki suatu realitas
independen untuk melintasi eksistensi individu sebagai suatu sistem interaksi.
Menurutnya, sistem sosial sebaiknya terdiri dari empat subsistem yaitu komunitas\
masyarakat atau norma-norma integratif, pola pertahanan atau nilai-nilai integratif,
bentuk pemerintahan dan ekonomi atau adaptasi (Graham C. Kinloch, 2009:189).
Jika melihat kepada teori fungsionalisme strukturalnya Parsons dapat terlihat
bahwa masyarakat adalah bagian dari keseluruhan sistem kehidupan. Seperti yang
diungkapkan oleh Parsons mengenai AGIL (Adaptation, Goal Attainment, Integration
dan Lattency Maintanancy). Masyarakat memiliki sistem sosial yang didasarkan pada
norma-norma yang mengikat individu dan masyarakatnya melalui integrasi normatif,
memiliki sitem budaya, nilai generalisasi, memiliki sistem kepribadian atas basis
pembedaan dan sistem ekonomi.
AGIL sebagai suatu fungsi yaitu kumpulan kegiatan yang ditunjukan ke arah
pemenuhan kebutuhan tertentu atau kebutuhan sistem. Suatu sistem harus memiliki
empat fungsi ini:
1. Adaptation (adaptasi), yaitu sebuah sistem harus menanggulangi situasi
eksternal yang gawat. Sistem harus menyesuaikan diri dengan lingkungan
dan menyesuaikan lingkungan itu dengan kebutuhannya.
2. Goal attainment (pencapaian tujuan), yakni sebuah sistem harus
mendefinisikan dan mencapai tujuannya.
3. Integration (integrasi), yaitu sebuah sistem harus mengatur antar
hubungan bagian-bagian yang menjadi komponennya. Sistem juga harus
mengelola antar hubungan tiga fungsi lainnya (A, G, L).
4. Latency Maintanancy (Latensi atau pemeliharaan pola), yaitu sebuah
sistem harus melengkapi, memelihara dan memperbaiki, baik motivasi
individual maupun pola-pola kultural yang diciptakan dan menopang
motivasi (Ritzer dan Goodman, 2012:121).
Konsep AGIL bisa juga dibentuk secara hirarki menjadi LIGA, dimana pola-
pola nilai dalam sistem kultural (L), mengendalikan sistem-sistem sosial (I), yang
kemudian mengendalikan motif-motif dalam sistem pesonal (G), yang
mengendalikan sistem baru, yakni relasi antara organisme-organisme yang berprilaku
(yang akhirnya menjadi sistem) dengan lingkungan fisiknya (A) (Peter Beilharz,
2005:297).
Demikian menurut fungsionalisme struktural, faktor yang paling penting
untuk mengintegrasikan suatu sistem sosial adalah konsensus antara para anggota
masyarakatnya mengenai nilai-nilai kemasyarakatan tertentu. Sistem nilai ini
memiliki tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip dasar terhadap sebagian besar anggota
masyarakat yang menganggap serta menerimanya sebagai suatu hal yang mutlak.
Sistem nilai tersebut tidak saja merupakan sumber yang menyebabkan
berkembangnya integrasi sosial, akan tetapi sekaligus juga merupakan unsur yang
menstabilisir sistem sosial budaya itu sendiri (Nasikun, 2012:14-15)
