Teori Gender (Feminisme)

Kata feminisme dicetuskan pertama kali oleh aktivis sosialis utopis,
Charles Fourier pada tahun 1837 yang berpusat di Eropa dan berkembang
pesat sejak publikasi John Stuart Mill dengan judul “Perempuan sebagai
Subyek” ( The Subjection of Women ) pada tahun 1869. Pada awalnya
gerakan ini ditujukan untuk mengakhiri masa-masa pemasungan terhadap
kebebasan perempuan. Secara umum kaum perempuan merasa dirugikan
dalam semua bidang dan dinomor duakan oleh kaum laki-laki dalam
bidang sosial, pekerjaan, pendidikan, dan politik.
Menurut Bhasin dan Khan dalam Lippa (2005:20) feminisme adalah
suatu kesadaran akan penindasan dan pemerasan terhadap perempuan
dalam masyarakat, di tempat kerja dan dalam keluarga, serta tindakan
sadar perempuan maupun lelaki untuk mengubah keadaan tersebut.
Menurut Ilyas dalam Lippa (2005:21) feminisme adalah kesadaran akan
ketidakadilan jender yang menimpa kaum perempuan, baik dalam
keluarga maupun masyarakat, serta tindakan sadar oleh perempuan
maupun lelaki untuk mengubah keadaan tersebut.
Tahun 1960, merupakan awal bagi perempuan mendapatkan hak pilih dan
selanjutnya ikut ranah politik kenegaraan dengan diikutsertakan
perempuan dalam hak suara parlemen. Adapun aliran feminisme yang
akan mendukung kaum perempuan dalam kesetaraan gender, yaitu:
a. Feminis Liberal
Menurut Wolf dalam Friedan (1963:38) Feminisme liberal ialah
pandangan untuk menempatkan perempuan yang memiliki kebebasan
secara penuh dan individual. Aliran ini menyatakan bahwa kebebasan
dan kesamaan berakar pada rasionalitas dan pemisahan antara dunia
pribadi dan public karena, setiap manusia mempunyai kapasitas untuk
berpikir dan bertindak secara rasional, begitu pula pada perempuan.
Teori feminis liberal bertumpu pada kebebasan dan kesetaraaan
rasionalitas. Perempuan adalah makhluk rasional, kemampuannya
sama dengan laki-laki, sehingga harus diberi hak yang sama juga
dengan laki-laki.
Menurut Mill dan Taylor dalam Tong (2004:7) pemikiran feminisme
liberal pada abad ke-19 beranggapan bahwa:
“Jika masyarakat ingin mancapai kesetaraan seksual dan
keadilan gender, maka masyarakat harus memberikan
perempuan hak politik dan kesempatan, serta pendidikan yang
sama yang dinikmati oleh laki-laki.”
Menurut Tong dalam Feminist Thought (2004: 16) Feminism liberal
berupaya untuk membebaskan perempuan dari peran gender yang
opresif, yaitu dari peran-peran yang digunakan sebagai alasan atau
pembenaran untuk memberikan tempat yang lebih rendah, atau tidak
memberikan tempat sama sekali bagi perempuan, baik didalam
akademi, forum maupun pasar. Feminis liberal menekankan bahwa
masyarakat patriaki mencampuradukkan seks dan gender, dan
mengganggap hanya pekerjaan-pekerjaan yang dihubungkan dengan
kepribadian feminism yang layak untuk perempuan.
Dari penjelasan diatas maka penggunaan feminis liberal sesuai
dengan penelitian ini karena,feminism liberal bersikeras bahwa laki-
laki dan perempuan harus diperlakukan sama sebagai seseorang yang
setara, sebagai manusia yang sama berharganya untuk dicintai dan
feminis liberal memberikan kesempatan untuk kaum perempuan
untuk terlibat langsung dalam dunia politik.