Menurut Pasal 2 ayat (2) UU No. 42 Tahun 2008 pemilu di Indonesia,
menganut asas “Luber” yang merupakan singkatan dari, “Langsung,
Umum, Bebas dan Rahasia”. Pemilu dengan asan “Luber” sudah dipakai
sejak zaman Orde Baru. Hal tersebut berarti :
a. Langsung, memiliki arti yaitu untuk setiap pemilih diwajibkan untuk
memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan
oleh siapapun.
b. Umum, berarti pemilihan umum yang diselenggarakan dapat diikuti
seluruh warga negara, yang sudah memiliki hak suara untuk memilih
tanpa terkecuali.
c. Bebas berarti pemilihan umum akan dijalankan secara bebas untuk
memilih, dan dapat memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari
pihak mana pun.
d. Rahasia, berarti suara pemilih yang diberikan bersifat rahasia hanya
diketahui oleh si pemilih itu sendiri dan tidak mungkin bisa diketahui
oleh pihak lain.
Lalu pada era reformasi, asas pemilu sering disebut “Jurdil’ yakni
singkatan dari Jujur dan Adil
a. Jujur, memiliki arti bahwa pemilihan umum di Indonesia, harus
dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang belaku. Hal tersebut,
untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang telah memiliki
hak memilih, dapat memilih sesuai dengan kehendaknya. Tidak ada
perbedaan untuk setiap nilai suara pemilih terhadap wakil rakyat yang
dipilih.
b. Adil, yakni memberikan perlakuan yang sama pada setiap peserta
pemilu, tanpa ada pengecualian terhadap peserta atau pemilih tertentu.
Dalam asas jujur dan adil hal tersebut akan mengikat. Jadi, tidak hanya
pada peserta pemilu, tetapi juga terhadap penyelenggara pemilu.
Kemudian sampai pada pemilihan umum Indonesia yang dilakukan
setelah amandeman keempat UUD 1945 ini, asas pemilu tersebut semua
dilakukan secara efektif dan efisien berdasarkan langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil
