Menurut Rudy dalam Anugerah (2009:87) Pemilihan umum adalah
sesuatu hal yang penting dalam kehidupan kenegaraan. Pemilihan umum
adalah pengejawantahan system demokrasi. Melalui pemilihan umum
rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam parlemen dan dalam struktur
pemerintahan.
Menurut Ranney dalam Tim (2012:34) pemilihan umum dikatakan
demokratis apabila memenuhi criteria sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan secara periodic
b. Pilihan yang bermakna
c. Kebebasan untuk mengusulkan calon
d. Hak pilihan umum bagi kaum dewasa
e. Kesetaraan bobot suara
f. Kebebasan untuk memilih
g. Kejujuran dalam perhitungan suara dan perolehan hasil.
Pemilihan umum saat ini telah menjadi syarat penting bagi kehidupan
Negara Indonesia, dalam pemilihan umum masyarakat menggunakan hak
pilihnya serta ikut berpartisipasi secara langsung. Pentingnya pemilihan
umum di Indonesia mengharuskan masyarakat cermat dalam memilih.
Karena, masyarakat yang akan menentukan siapa yang akan memimpin
suatu negara.
Pemilihan umum dianggap lambang, sekaligus tolok ukur, dari
demokrasi. Hasil pemilihan umum yang diselenggarakan dalam suasana
keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat,
dianggap mencerminkan dengan akurat partisipasi serta aspirasi
masyarakat.
