Keterlibatan Perempuan Dalam Politik

Hak perempuan untuk berpartisipasi dalam politik adalah termasuk Hak
Asasi Manusia, karena adanya kesetaraan gender yang berarti perempuan
dan laki-laki memiliki status dan kondisi yang sama untuk menggunakan
hak-haknya dan kemampuannya secara penuh dalam memberikan
konstribusinya kepada pembangunan politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Kesetaraan gender merupakan penilaian yang sama yang diberikan
masyarakat kepada laki-laki dan perempuan. Perjuangan kesetaraan gender
adalah salah satu upaya mewujudkan demokratisasi karena dengan adanya
kesetaraan gender maka seluruh masyarakat baik laki-laki maupun
perempuan mempunyai akses untuk melakukan proses demokratisasi itu
sendiri. Adanya penekanan yang jelas mengenai kesetaraan dan keadilan
gender dalam rekrutmen politik dan juga dalam pendidikan politik
merupakan terobosan bagi peningkatan kualitas dan pemberdayaan kaum
perempuan. Keterlibatan perempuan dalam politik menjadi harapan baru
bagi kaum perempuan untuk mengambil lebih banyak peran dalam dunia
politik. Selama ini rekrutmen politik lebih mengutamakan kaum laki-laki
daripada kaum perempuan, meskipun kaum laki-laki dan perempuan
sebenarnya memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam ranah politik.
Pelibatan perempuan dalam partai politik merupakan startegi pemajuan
dan pemberdayaan perempuan dalam rangka mencapai kesetaraan gender.
Pemberdayaan perempuan merupakan kebijakan pembangunan yang
dikukuhkan melalui Tap MPR No. IV/TAP/MPR.1978 tentang
peningkatan peranan wanita dalam pembangunan. Ketentuan ini
merupakan penguatan kerangka hukum perlindungan terhadap perempuan
melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Perempuan. (Musdah, 2005:35).