Kesetaraan dan Keadilan Gender

Menurut Soejipto dalam Pengarustamaan Gender di Parlemen, Studi
Terhadap DPR dan DPD (2010:86) kesetaraan gender berarti kesamaan
kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan
serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan
berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya,
pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), serta
kesamaan dalam pembangunan. Kesetaraan gender juga meliputi
penghapusan diskriminasi dan ketidak adilan struktural, baik terhadap
laki-laki maupun perempuan.
Keadilan gender adalah suatu kondisi dan perlakuan yang adil terhadap
perempuan dan laki-laki. Keadilan gender terjadi bila peluang yang
diberikan baik bagi laki-laki maupun perempuan untuk mengejar berbagai
minat, karir, gaya hidup dan kebutuhan spesifik perempuan atau laki-laki.
Keadilan gender tercapai ketika upaya dan kebijakan khusus dibuat untuk
memberikan peluang yang setara bagi kaum laki-laki dan kaum
perempuan. Dengan demikian, semua perempuan dan laki-laki memiliki
peluang yang sama untuk mengembangkan segenap keterampilan dan
bakatnya.
Untuk mmbangun keadilan dan kesetaraan gender maka pemerintah telah
mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan adanya
rancangan undang-undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU
KKG).
Pengurusutamaan Gender (PUG)
Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan suatu strategi untuk
mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan dan program
yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan
perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan
dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang
kehidupan dan pembangunan. (Soejipto,2010:48)
Inpres No.9 Tahun 2000 merumuskan PUG sebagai suatu strategi untuk
mencapai kesetaraan dan keadilan gender (KKG) melalui kebijakan dan
program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan
permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam proses perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas seluruh kebijakan dan
program di berbagai bidang kehidupan dan sektor pembangunan.
Sementara itu, UN. Escol, 1997 dalam Soejipto (2010:48) menyatakan
“Pengarusutamaan Gender sebagai salah satu strategi untuk
memasukkan isu dan pengalaman perempuan dan laki-laki ke
dalam satu dimensi yang integral dalam rancangan, pelaksanaan,
pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program dalam setiap
bidang agar perempuan dan laki-laki mendapat manfaat yang
sama.”
Lingkup Pengarusutamaan Gender (PUG) meliputi seluruh perencanaan,
penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan
program pembangunan nasional. Oleh karena itu, PUG penting dalam
mendukung kebijakan pemerintah. Beberapa hal yang dapat dicapai
dengan penerapan pengarusutamaan gender: Pemerintah dapat bekerja
lebih efisien dan efektif dalam memproduksi kebijakan-kebijakan publik
yang adil dan responsif gender kepada rakyatnya, perempuan dan laki-
laki dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kebijakan dan pelayanan publik serta program dan perundang-
undangan yang adil dan responsif gender akan membuahkan manfaat
yang adil bagi semua rakyat perempuan dan laki-laki.
2. PUG merupakan upaya untuk menegakkan hak-hak perempuan dan
laki-laki atas kesempatan yang sama, pengakuan yang sama dan
penghargaan yang sama di asyarakat.
3. PUG mengantar kepada pencapaian kesetaraan gender dan karenanya
PUG meningkatkan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyatnya.
4. Keberhasilan pelaksanaan PUG memperkuat kehidupan sosial politik
dan ekonomi suatu bangsa.
Dasar Hukum pelaksanaan PUG, selain UU No. 25/2000 Tentang
PROPENAS dan Inpres No. 9/2000 Tentang Pelaksanaan PUG Dalam
Pembangunan, terdapat pula Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
132 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender Dalam Pembangunan di daerah.
Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU
KKG)
Indonesia telah mengakui pentingnya kesetaraan dan keadilan gender
sejak disahkannya Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap perempuan atau yang dikenal dengan CEDAW,
pada tahun 1984. Sejak saat itu hingga sekarang beberapa kebijakan telah
dibuat oleh pemerintah Indonesia, namun pelaksanaannya tidak dapat
dilakukan dengan baik. Hal ini terlihat dari 2 indikator yaiu: Gender
Inequality Index (GII) dan persentase keterwakilan perempuan di
parlemen nasional yang masih mengkhawatirkan. CEDAW merupakan
instrumen hukum internasional pertama dan utama yang mengatur secara
khusus mengenai penegakan hak asasi perempuan, Demikian pula
pertama kali menegaskan adanya dan penting dihapusnya “diskriminasi
terhadap perempuan” (“discrimination against women”). Pendefinisian
ini menegaskan makna diskriminasi berbasis gender yang pada faktanya
menimpa perempuan.
RUU KKG diharapkan menjadi bagian dari pertangungjawaban Negara
dalam upaya pemenuhan hak perempuan untuk terbebas dari segala
perlakukan diskriminasi serta berhak mendapat perlakuan dan
perlindungan hukum yang sama tanpa adanya pembedaan