Pendidikan bagi anak usia dini tidak sebatas dilakukan secara formal
disekolah, namun bentuk pendidikan lebih utamanya diberikan orang tua dalam
kehidupan keluarga. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 3
menegaskan bahwa pendidikan nasional secara yuridis bertujuan mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriamn dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan pendidikan diturunkan sesuai dengan jenjang pendidikan dan
kebutuhan peserta didik sesuai tingkat usia, kematangan psikologi dan
karasteristik peserta didik. Begitu pula dengan pendidikan anak usia dini lebih
diarahkan untuk memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini
agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal melalui pemberian
pengalaman dan rangsangan secara tepat melalui penciptan lingkungan belajar
yang mendukung bagi tumbuh kembang anak.
Tujuan pendidikan anak usia dini secara khusus menekankan pada
beberapa aspek pokok yakni:
1. Terciptanya tumbuh kembang anak usia dini yang optimal melalui
peningkatan pelayanan pra sekolah.
2. Terciptanya peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap orang
tua dalam upaya membina tumbuh kembang anak secara optimal.
3. Mempersiapkan anak usia dini yang kelak siap memasuki jenjang
pendidikan dasar.
Dari uraian diatas, dapat penulis simpulkan bahwa tujuan pendidikan anak
usia dini adalah menyediakan kebutuhan pendidikan anak agar tercipta tumbuh
kembang anak secara optimal yang kelak siap memasuki jenjang pendidikan
selanjutnya.
