Menurut Safrudin Aziz (2017:73-78) ada beberapa landasan pendidikan
anak usia dini yaitu:
1. Landasan yuridis, a) pertama,dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 1 butir 14
dijelaskan bahwa pendidikan anak usia dini merupakan suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia
enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani
agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
b) kedua,Undang-Undang No 23 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 dijelaskan
bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya
sesuai dengan minat dan bakatnya. c) ketiga, peraturan pemerintah
republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 dinyatakan bahwa standar
pendidikan anak usia dini terdiri atas empat kelompok yaitu: standar
tingkat pencapaian perkembangan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar isi, proses, dan penilaian standar sarana dan
prasarana, pengelolaan dan pembiayaan. d) keempat, peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 tahun 2007 disebutkan
mengenai tingkat pencapaian perkembangan disusun berdasarkan
kelompok usia anak. e) kelima, undang-undang dasar RI tahun 1945
pasal 28 b ayat 2 bahwa Negara menjamin kelangsungan hidup,
pengembangan dan perlindungan anak terhadap eksploitasi serta
kekerasan. f) keenam, keputusan presiden nomor 36 tahun 1990 berisi
tentang kewajiban Negara dalam menjamin pemenuhan terhadap anak.
2. Landasan filosofis, sebagaimana dikemukakan Muhammad Fadlillah
merupakan landasan yang berkaitan dengan hakikat pendidikan anak
usia dini, dalam arti mengenai maksud dan tujuan diselenggarakannya
pendidikan untuk anak usia dini. Hakikat anak dimaksudkan bahwa
masa usia dini merupakan masa yang sangat tepat untuk menanamkan
pendidikan kepadanya. Sebab pada masa itu seorang anak mengalami
pertumbuhan dan perkembangan yang luar biasa (the golden age).
Untuk itu segala bentuk pembelajaran yang dilakukan harus
mengarah pada pertumbuhan dan perkembangan anak dini tersebut.
Dari beberapa landasan yang telah dikemukakan dapat penulis simpulkan
bahwa pada intinya pendidikan usia dini yang diberikan kepada anak-anak tidak
semata-mata hanya untuk formalitas dalam kehidupan kelak, tapi mengacu pada
kemampuan dan kualitas anak dalam menghadapi masa depan dengan tingginya
kurikulum dan teknologi.
