Definisi Pendidikan Anak Usia Dini

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada hakikatnya ialah pendidikan
yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memfasilitasi pertumbuhan dan
perkembangan anak secara menyeluruh atau menekankan pada pengembangan
seluruh aspek kepribadian anak. Oleh karena itu PAUD memberi kesempatan
kepada anak untuk mengembangkan kepribadian dan potensi secara maksimal.
Konsekuensinya, lembaga PAUD perlu menyediakan berbagai kegiatan yang
dapat mengembangkan berbagai aspek perkembangan seperti : kognitif, bahasa,
sosial, emosi, fisik dan motorik (Suyadi, 2016 : 17).
Berdasarkan tinjauan secara psikologi dan ilmu pendidikan, masa usia dini
merupakan masa peletakan dasar atau fondasi awal bagi pertumbuhan dan
perkembangan anak. Apa yang diterima anak pada masa usia dini, apakah itu
makanan, minuman, serta stimulasi dari lingkungannya memberikan kontribusi
yang sangat besar pada pertumbuhan dan perkembangan anak pada masa itu dan
berpengaruh besar terhadap pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya
(Suyadi, 2016 : 01). Secara institusional, Pendidikan Anak Usia Dini juga dapat
diartikan sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang
menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan,
baik koordinasi motorik (halus dan kasar), kecerdasan emosi, kecerdasan jamak
(multiple intelligences) maupun kecerdasan spiritual. Sesuai dengan keunikan dan
pertumbuhan anak usia dini, penyelenggaraan pendidikan bagi anak usia dini
disesuaikan dengan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini itu
sendiri (Suyadi, 2016 : 17).
Secara yuridis, istilah anak usia dini di Indonesia ditujuka kepada anak
sejak lahir sampai dengan usia enam tahun. Lebih lanjut pasal 1 ayat 14 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyatakan
bahwa “ Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan
kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui
pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut“. Selanjutnya, pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak
Usia Dini dinyatakan bahwa “(1) Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan
sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidikan Anak usia Dini dapat
diselenggarakan melalui jalur formal, non-formal, dan/atau informal, (3)
Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal: TK, RA atau bentuk lain
yang sederajat, (4) Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan jalur pendidikan
non-formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan Anak Usia
Dini jalur informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan
oleh lingkungan, dan (6) ketentuan mengenai Pendidikan Anak Usia Dini
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah”. Berbeda dengan pengertian secara
institusional maupun yuridis sebagaimana dikemukakan di atas, dalam dokumen
Kurikulum Berbasis Kompetensi (2004) yang menegaskan bahwa pendidikan
anak usia dini adala pemberian upaya untuk menstimulasi, membimbing,
mengasuh dan pemberian kegiatan pembelajaran yang akan menghasilkan
kemampuan dan keterampilan anak. Secara umum tujuan Pendidikan Anak Usia
Dini ialah memberikan stimulasi atau rangsangan bagi perkembangan potensi
anak agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya
diri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (Puskur,
Depdiknas : 2007).