Kesuksesan pengembangan perokonomian bergantung pada faktor
produksi. Faktor produksi diartikan sebagai sesuatu yang dibutuhkan dalam
segi teknis dalam menghasilkan jasa ataupun produk.. Faktor-faktor
produksi itu di antaranya yakni modal, mesin, karyawan, gedung, bahan
pokok, dan lain-lain yang bisa digolongkan ke dalam input non manusia dan
manusia (Mankiw, 2009). Tenaga kerja mempunyai sejumlah pengertian,
berdasarkan Undang-Undang Tahun 2003 Nomor 13 mengenai
ketenagakerjaan, tenaga kerja merupakan masing-masing individu yang bisa
menjalankan tugas untuk memproduksi jasa ataupun produk dalam
mecukupi kebutuhan masyarakat ataupun pribadi.
Pendapat Mulyadi (2014) juga memberi pengertian tenaga kerja
selaku masyarakat pada usia produktif (berumur 15-64 tahun) ataupun total
keseluruhan masyarakat pada sebuah Negara yang bisa menghasilkan asa
ataupun produk apabila terdapat permintaan pada karaywannya, dan apabila
karyawan tersebut bersedia akit pada kegiatan itu.
