Pada dasarnya jenis-jenis modal kerja menurut Munawir (2014:119) itu
terdiri dari dua bagian pokok, yaitu:
1. Bagian yang tetap atau bagian yang permanen yaitu jumlah minimum
yang harus tersedia agar perusahaan dapat berjalan dengan lancar tanpa
kesulitan keuangan.
2. Jumlah modal kerja yang variabel jumlahnya tergantung pada aktivitas
musiman dan kebutuhan-kebutuhan diluar aktivitas biasanya.
