Riyanto (2008), menyatakan bahwa Likuiditas berhubungan dengan masalah
kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansialnya yang segera
harus dipenuhi. Brigham dan Houston (2006), menyatakan bahwa likuiditas adalah
rasio yang menunjukan antara kas dan aktiva lancar lainya dari sebuah
perusahaan dengan kewajiban lancarnya. Aktiva lancar umumnya terdiri dari kas,
sekuritas, piutang usaha dan persediaan, sedangkan kewajiban lancar terdiri dari utang
usaha, wesel tagih jangka pendek, utang jatuh tempo yang kurang dari setahun dan
beban- beban lainya (Handaru & Mardiyati, 2014).
Pentingnya likuiditas dapat dilihat dengan mempertimbangkan dampak yang
berasal dari ketidak mampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendeknya,
kurangnya likuiditas akan menghalangi perusahaan untuk memperoleh keuntungan
dari diskon atau kesempatan mendapatkan keuntungan, juga berarti pembatasan
tindakan dan kesempatan manajemen. Masalah likuiditas yang lebih parah
mencerminkan ketidak mampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban lancar.
Masalah ini dapat mengarah pada penjualan investasi dan aktiva dengan terpaksa, dan
dalam bentuk yang paling parah mengarah pada in-solvensi dan kebangkrutan
(Handaru & Mardiyati, 2014).
