Menurut Munawir ( 2014:119) pada dasarnya modal kerja itu terdiri
dari dua, yaitu pertama, bagian yang tetap atau bagian yang permanen yaitu
jumlah minimum yang harus tersedia agar perusahaan dapat berjalan lancar
tanpa kesulitan keungan, dan kedua jumlah modal kerja yang variabel yang
jumlahnya tergantung pada aktifitas musiman dan kebutuhan-kebutuhan di
luar aktivitas biasa.
