Revisit intention yang merupakan adopsi dari repurchase intention termasuk ke dalam salah satu perilaku pasca-pembelian atau post purchase behavior (Mat Som dkk., 2012). Revisit intention dianggap sangat penting dalam meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke suatu destinasi dan mengontrol kunjungan wisatawan di masa mendatang, karena wisatawan yang merasa puas cenderung akan melakukan kunjungan kembali serta memberikan word of mouth yang positif (Mat Som dkk., 2012). Kajian teoritis lainnya mempertimbangkan variabel kepuasan wisatawan dijadikan sebagai variabel yang penting yang mempengaruhi perilaku niat, khususnya perilaku niat kunjungan kembali (Baker dan Crompton dalam Adib dkk., 2012). Sedangkan menurut Fornell dalam Hendarsono & Sugiharto (2013) mengatakan bahwa konsumen yang merasa puas akan melakukan kunjungan ulang dimasa mendatang dan juga memberitahukan kepada orang lain atas produk atau jasa yang dirasakan. Kepuasan juga merupakan anteseden utama dari niat mengunjungi kembali (Jang dan Feng dalam Ramukumba, 2018). Repurchase intention adalah kesediaan pelanggan untuk terus menggunakan produk atau jasa yang sama dengan jumlah yang sama seperti sebelumnya. Dalam industri kuliner dimana pembelian ulang yang dimaksud dalam konteks ini adalah revisit intention ke suatu restauran yang dianggap menarik oleh para konsumen. Untuk memperoleh pemahaman yang dalam mengenai Revisit intention atau niat berkunjung kembali.
Mat Som dkk (2012) mengemukakan revisit intention adalah evaluasi yang dilakukan mengenai pengalaman perjalanan atau nilai yang dirasakan dan kepuasan pengunjung secara keleseluruhan mempengaruhi perilaku masa depan dalam pertimbangan keinginan untuk kembali ke tujuan yang sama dan kesediannya untuk merekomendasikan hal ini kepada orang lain. Adapun pengertian dari revisit intention menurut Huang et al (2015) adalah kesediaan konsumen untuk mengunjungi kembali destinasi yang sama.
Stylos et al (2016) mendefinisikan revisit intention atau niat berkunjung kembali sebagai keinginan untuk berkunjung ke destinasi yang sama untuk kedua kalinya dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan definisi revisit intention menurut Baker dan Crompton dalam Chung-Hslen Lin (2012) yaitu kemungkinan konsumen untuk mengulangi aktifitas atau berkunjung ulang ke suatu destinasi di masa mendatang.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan revisit intention adalah evaluasi yang dilakukan oleh konsumen mengenai pengalaman atau nilai yang dirasakan dan kepuasan secara keseluruhan untuk berkunjung kembali ke suatu destinasi dimasa mendatang.
Menurut Baker dan Crompton dalam Ater, S (2016) Revisit Intention atau niat mengunjungi kembali adalah kemungkinan wisatwan untuk mengulangi aktifitas atau berkunjung ulang ke suatu destinasi. Penelitian yang ditulis oleh Restu, S (2016) dengan judul “Examining Relationships of Destination Image, Service Quality, satisfaction, and Revisit Intention to Sabang Island, Indonesia” merupakan penelitian yang menjadi acuan untuk penulis, perbedaan terletak pada objek penelitian antara wisata kepulauan dengan wisata pantai. Menurut Restu, S (2016) faktor utama dari niat mengunjungi kembali atau revisit intention adalah penggunaan dan penyebaran satisfaction positif tentang suatu objek wisata.
