Istilah “tiup peluit” dalam organisasi yang berhubungan dengan adanya tindakan fraud biasa kita kenal dengan Whistleblowing. Whistleblowing merupakan masalah yang komplek berhunbungan dengan psikologis, sosial dan hukum (Priyastiwi, 2016).
Whistleblowing atau pelaporan tentang dugaan terjadinya kecurangan dapat dilakukan oleh semua individu yang menjadi bagian dari organisasi bukan hanya auditor internal (Diani dan Narsa, 2017). Sederhananya, whistleblowing artinya pengaduan penipuan atau penyalahgunaan oleh karyawan perusahaan (Bunget et al., 2009). Bentuk pengaduan yang dilakukan tidak hanya masalah korupsi, tetapi juga yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi organisasi dan anggotanya (Panjaitan, 2018).
Pelaporan atau pengaduan pelanggaran dapat dilakukan secara internal maupun eksternal. Pengaduan internal adalah ketika seorang karyawan melaporkan kecurigaan yang diamati karyawan kepada rekan kerjanya dengan niat untuk memperbaiki situasi tersebut secara internal; sebaliknya yang dikategorikan eksternal adalah ketika whistleblowing internal tidak berhasil memperbaiki atau mengatasi kekurangan (Bunget et al., 2009).
Menjadi whistleblower bukan pertimbangan mudah. Meskipun hal yang dilakukan merupakan suatu bentuk kewajiban etis, namun akan timbul dampak negatif seperti, mendapat ancaman, intimidasi oleh rekan kerja bahkan kehilangan pekerjaan (Cahyaningrum et al., 2017). Dengan pemahaman karyawan tentang mekanisme whistleblowing dan perlindungan whistleblower dapat mempengaruhi antusias karyawan dalam melaporkan kecurangan apapun kepada pihak yang berwenang (Priyastiwi, 2016).
