Ukuran perusahaan adalah suatu skala yang menggambarkan besar kecilnya
suatu perusahaan yang dapat dilihat dari total aset, jumlah penjualan, rata-rata
total pejualan dan rata-rata total aset. Dalam UU No. 20 tahun 2008 tentang
UMKM, ukuran perusahaan dibagi menjadi 4, yaitu usaha mikro, usaha kecil,
usaha menengah, dan usaha besar. Penentuan ukuran perusahaan ini didasarkan
pada jumlah/total aset yang dimiliki oleh perusahaan. Perusahaan yang lebih besar
tentu lebih banyak memiliki aktivitas.
Tidak jarang aktivitas perusahaan tersebut berkaitan langsung dengan
lingkungan. Sehingga perusahaan juga harus ikut dalam melestarikan lingkungan
sekitar. Berdasarkan teori legitimasi, perusahaan besar aktivitasnya akan lebih
terlihat dibandingkan dengan perusahaan kecil (Suhardi dan Purwanto, 2015).
Masyarakat akan memberikan tekanan kepada perusahaan ketika ada kegiatan
perusahaan yang menyimpang dari norma atau peraturan yang berlaku. Sebagai
tindak respon terhadap tekanan masyarakat tersebut, maka perusahaan melakukan
pengungkapan terkait kinerjany
