Carbon emission disclosure merupakan pengungkapan yang dilakukan
perusahaan untuk mengungkapkan atau mempertanggungjawabkan kegiatannya
pada lingkungan. Carbon emission disclosure merupakan salah satu jenis
pengungkapan lingkungan yang merupakan bagian dari laporan tambahan yang
telah dinyatakan dalam PSAK No. 1 (revisi 2009) pada paragraf ke dua belas yang
berisai : entitas dapat pula menyajikan, terpisah dari laporan keuangan, laporan
mengenai lingkungan hidup dari lingkungan nilai tambah (value edded statement).
Pada Prokotol Kyoto pengungkapan emisi rumah kaca di negara berkembang
masih bersifat voluntary. Pengungkapan emisi karbon dapaat diketahui dari
annual report maupun sustainability report.
Dalam penelitian ini carbon emission disclosure diukur dengan
menggunakan beberapa item yang diadopsi dari penelitian Choi, et.al (2013) yang
dikembangkan oleh Carbon Disclosure Project (CDP). Yang terdapat lima
kategori besar yang relevan dengan perubahan iklim dan emisi karbon sebagai
berikut : risiko dan peluang perubahan iklim (CC/Climate Change), emisi gas
rumah kaca (GHG/Greenhouse Gas), konsumsi energi (EC/Energy Consumption),
pengurangan gas rumah kaca dan biaya (RC/Reduction and Cost) serta
akuntabilitas emisi karbon (AEC/Accountability of Emission Carbon).
