Pengungkapan karbon merupakan jenis pengungkapan lingkungan (Najah,
2012). Aktivitas perusahaan sebagai salah satu penyebab dari meningkatnya emisi
karbon. Maka dalam hal ini, perusahaan akan dituntut dala pemaparan informasi
aktivitas secara transparan dan akuntabilitas dalam laporan tahunan. Pengungkapan
informasi ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) yang tertuang dalam PSAK 1 menyarankan untuk mengungkapkan
tanggung jawab akan masalah lingkungan dan sosial perusahaan. Saat ini, perusahaanperusahaan didunia secara bertahap mulai mempertimbangkan risiko yang cukup
material terkait perubahan iklim, baik dampak langsung secara fisik terhadap bisnis
mereka atau melebihi kebijakan perubahan iklim yang mengubah pola konsumsi
masyarakat (Luo et al, 2013).
Carbon Emission Disclosure sebagai salah satu bentuk pengungkapan
lingkungan yang termasuk dalam bagian laporan tambahan dan telah dinyatakan dalam
PSAK. Secara umum, perusahaan akan memberikan informasi jika dapat meningkatkan
nilai perusahaan, sebaliknya jika tidak menguntungkan, maka informasi tersebut akan
ditahan oleh perusahaan. Oleh karena itu, diterapkanya peraturan mengenai kebijakan
mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pengungkapan emisi karbon
dilakukan menggunakan indeks pengungkapan yang diterapkan oleh Choi et al,(2013)
dimana berdasarkan faktor-faktor yang dikembangkan oleh CDP (Carbon Disclosure
Project).
Pengungkapan dalam CDP dibagi dalam 5 kelompok besar yaitu: risiko dan
peluang perubahan iklim (CC/Climate Change), emisi gas rumah kaca
(GHG/Greenhouse Gass), konsumsi energi (EC/Energy Consumption), penguragan gas
rumah kaca dan biaya (RC/Reduction and Cost), serta akuntabilitas emisi karbon
(AEC/Accountability of Emission Carbon). Dalam lima kategori tersebut, terdapat 18
item yang diidentifikasi.
