Emisi Karbon didefinisikan sebagai pelepasan gas yang mengandung karbon ke
lapisan atmosfer yang melindungi bumi. Emisi karbon yang berupa gas ialah salah satu
pencemaran udara dari aktivitas manusia, yang dapat merusak lingkungan dan
kesehatan manusia. Pelepasan gas ini terjadi karena adanya proses pembakaran
terhadap karbon, baik dalam bentuk tunggual maupun senyawa. Menurut Kementrian
Lingkunga Hidup (2012) Gas-gas ini dapat berbentuk CO2, CH4, N2O, HFCs dan
sebagainya. Emisi karbon terus meningkat dari waktu ke waktu, baik pada tingkat
global, regional, nasional pada suatu negara, maupun local dalam suatu kawasan.
Martinez (dalam Suhardi, 2015) menyatakn emisi karbon ataupun gas rumah kaca
(greenhouse gass) berdasarkan sumbernya dibedakan menjadi dua yaitu, gas rumah
kaca alami dan gas rumah kaca industry. Gas rumah kaca alami merupakan bagian dari
siklus alam yang dapat dengan mudah dinetralisir oleh tumbuhan dan lautan. Gasrumah
kaca alami menguntungkan bagi makhluk hidup karena dapat menjaga temparature
bumi tetap hangat dikisaran 6°C, sedangkan gas rumah kaca industry, berasal dari
kegiatan industrial yang dilakukan oleh manusia.
Aktivitas perusahaan adalah salah satu contributor dalam meningkatnya emisi
karbon saat ini, sehingga tingkat emisi karbon tersebut mempengaruhi atmosfer, yang
mana perubahan iklim pun cepat berubah-ubah.
Menurut situs ecolife, salah satu penyebab perubahan iklim yaitu emisi global
yang lepas diudara dan menyebabkan dampak gas rumah kaca. Hal ini disebabkan
karena adanya tingkat pembakaran bahan bakar minyak, batu bara dan bahan organic
lainya, yang kemampuan serapnya melebihi dari tumbuhan dan laut, sehingga suhu
permukaan bumi semakin tinggi dan dapat menyebabkan perubahan iklim yang ekstrim
dibumi.
Aktivitas perusahaan saat ini, telah menjadi perhatian dalam meningkatnya
tingkat emisi karbon, sehingga perusahaan dituntut agar dapat mengungkapkan
kegiatan mereka yang menjadi penyebab tingkatnya emisi karbon. Berkaitan dengan
hal tersebut, Pemerintah memberikan kewajiban berupa peraturan yang diterapkan
dalam Peraturan Presiden No.61 tahun 2011 mengenai Rencana Aksi Nasional
Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, dan Peraturan Presiden No.71 tahun 2011,
mengenai Penyelengaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional dan adanya
tuntutan-tuntutan dari para stakeholder perusahaan. Selain itu, Indonesia dalam hal ini
juga telah menandatangani Protokol Kyoto melalui UU No.17 tahun 2004, dalam
rangka melaksanakan pembangunan berkelanjutan serta ikut dalam upaya menurunkan
emisi GRK global. Peraturan yang telah ditetapkan sengaja dibuat, dan wajib untuk
diikuti dengan tujuan agar dapat mengurangi emisi karbon.
