Tindakan menggunakan internet di tempat kerja membawa dampak positif namun juga
membawa dampak negatif yang dapat menurunkan produktivitas karyawan, salah satunya
tindakan cyberloafing (Herdiati, et al 2015). Menurut Henle, et al (2009) cyberloafing
merupakan perilaku karyawan dalam menggunakan teknologi internet dimana teknologi yang
dimaksud dapat bersumber dari perusahaan atau milik pribadi yang di bawa oleh karyawan ke
kantor seperti smartphone atau iPad. Maka dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa
tindakan cyberloafing adalah tindakan mengakses internet pada saat jam kerja yang dapat
menurunkan produktivitas karyawan yang dapat diaskes di computer, smartphone ataupun
lainnya. Perbedaan jenis kelamin dapat mempengaruhi adanya tindakan cyberloafing. Pria dan
wanita memiliki pandangan yang berbeda tentang cyberloafing. Lim & Chen (2009)
menyatakan bahwa pekerja pria sering melakukan tindakan cyberloafing dan menganggap
dapat mempermudah pekerjaan mereka. Sebaliknya, pekerja wanita mengungkapkan bahwa
mereka tidak sering melakukan tindakan cyberloafing dan menilai bahwa tindakan tersebut
dapat menganggu proses kerja mereka. Pekerja pria melakukan hal tersebut karena merasa
lebih percaya diri dan menggunakannya untuk hiburan. Namun, wanita merasa kurang percaya
diri dan memiliki sikap negatif dalam menggunakan intenet di dalam jam kerja.
Aktivitas Cyberloafing dapat berdampak positif bagi pekerja, namun jika
disalahgunakan akan berdampak negatif. Kegiatan mengakses internet pasti memberikan
perasaan positif, namun kegiatan membuka surat elektronik pribadi (email pribadi) juga dapat
memberikan perasaan negatif bagi para pekerja. mengakses internet memberikan pelarian yang
bersifat sementara dari stres kerja, ini menjadi fasilitas bagi para pekerja untuk mengisi kembali
energinya dan mereka dapat merasakan perasaan positif, dan ini sangat dibutuhkan untuk dapat
kembali menuntaskan atau menyelesaikan pekerjaannya. Sebaliknya, jika kegiatan membaca
dan membalas surat elektronik pribadi tidak dapat dikontrol maka akan mengakibatkan dampak
negatif bagi pekerja dan dapat menurunkan produktivitasnya. Menurut Hurriyati (2012)
mengatakan kebiasaan juga menjadi salah satu faktor munculnya perilaku cyberloafing,
dikarenakan berasal dari masing-masing individu itu sendiri.
Cyberloafing dibagi secara berjenjang yang bisa dilihat dari intensitas perilakunya,
menurut Blanchard & Henle (2008) dikategorikan menjadi dua, yaitu: (1) Minor Cyberloafing.
Perilaku penggunaan internet secara umum yang tidak berkaitan dengan pekerjaannya,
contohnya seperti mengakses media sosial (facebook, email, twitter), berbelanja online,
membuka dan membalas email pribadi, dan lain sebagainya. (2) Serious Cyberloafing. Perilaku
penggunaan internet yang lebih berbahaya karena melanggar norma instansi dan sifatanya
illegal, contohnya seperti judi online, membuka situs yang mengandung unsur pornografi, dan
sebagainya.
Menurut Ozler & Polat (2012) terdapat tiga faktor yang mempengaruhi adanya perilaku
cyberloafing, yakni: (a) Faktor Individual. Bermacam-macam instrumen dalam setiap diri
individu antara lain persepsi dan sikap, sifat pribadi yang meliputi shyness, loneliness,
isolation, harga diri, self control, locus of control, kebiasaan dan kecanduan internet,
demografis, norma sosial, dan kode etik personal. (b) Faktor Organisasi. Ini juga bisa
menentukan kecenderungan pekerja untuk melakukan tindakan cyberloafing yakni pembatasan
penggunaan internet, dukungan manajerial, pandangan rekan kerja tentang norma
cyberloafing, hasil yang diinginkan, sikap kerja pekerja, dan karakteristik pekerjaan yang
pekerja lakukan. (c) Faktor Situasional. Tindakan menyimpang biasanya ketika pekerja
mempunyai akses internet di tempat kerja maka hal ini sangat dipengaruhi oleh faktor
situasional yang memediasi tindakan ini
