Menurut Carmeli & Weisberg (2006), istilah turnover intention merujuk pada
tiga elemen dalam proses kognitif yaitu pikiran untuk keluar dari pekerjaan, intensi
untuk mencari pekerjaan lain dan pikiran untuk berhenti bekerja (dalam Rahman,
Wali & Nas, Zekeriya, 2013). Menurut Robbins & Judge (2009) turnover intention
adalah tindakan pengunduran diri secara permanen yang dilakukan oleh karyawan
baik secara sukarela atau tidak. Turnover dapat berupa pengunduran diri, perpindahan
keluar unit organisasi, pemberhentian atau kematian anggota organisasi. Saeed, I.,
Waseem, M., Sikander, S & Rizwan, M (2014) dalam penelitiannya mendefinisikan
turnover intention sebagai rencana karyawan perusahaan untuk meninggalkan perusahaan atau rencana perusahaan untuk memecat karyawan. Ronald & Milkha (2014,
p.5) mengemukakan bahwa Turnover Intention merupakan kecenderungan atau
intensitas keinginan individu untuk meninggalkan organisasi dengan berbagai alasan
dan diantaranya untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.
