Objek Pendaftaran Tanah (skripsi tesis disertasi)

Berkaitan dengan objek yang dapat dilakukan pendaftaran tanah telah disebutkan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 tersebut bahwa yang dapat menjadi objek dalam pendaftaran tanah meliputi: 1) Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP); 2) Tanah Hak Pengelolaan; 3) Tanah Wakaf; 4) Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS); 5) Hak Tanggungan (HT); 6) Tanah Negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) diatas, mengenai objek pendaftaran tanah sendiri dibagi menjadi 6 (enam) macam yakni sebagaimana telah disebutkan diatas