Pelaksanaan pendaftaran tanah pada dasarnya terdiri atas dua jenis kegiatan, kegiatan tersebut yakni kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Berkaitan dengan kedua jenis kegiatan dalam pendaftaran tanah tersebut yang diuraikan dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 yaitu: (1) Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi: a. Pengumpulan dan pengolahan data fisik; 34 b. Pembuktian hak dan pembukuannya; c. Penerbitan sertipikat; d. Penyajian data fisik dan data yuridis; e. Penyimpanan daftar umum dan dokumen. (2) Kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah meliputi: a. Pendaftaran peralihan dan pembebanan hak; b. Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lainnya. Selanjutnya pada proses pendaftaran tanah untuk pertama kali kemudian dibagi menjadi dua cara, yakni dapat dilakukan secara sistematik dan secara seporadik. 1) Pendaftaran Tanah Sistematik Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintan Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan mengenai maksud dari pendaftaran tanah secara sistematis. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwasannya pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri. Pelaksana pendaftaran tanah sistematik ini berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni: Dalam melaksanakan pendaftaran tanah secara sistematik, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Panitia Ajudikasi yang dibentuk oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. 35 2) Pendaftaran Tanah Seporadik Sementara berkaitan dengan pendaftaran tanah secara seporadik yakni sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa pendaftaran tanah secara seporadik tersebut dalam pelaksanaannya dilakukan atas permintaan pihak yang berkepentingan. Selain kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali juga terdapat kegiatan pemeliharaan data. Dalam pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah melalui pemeliharaan data tersebut, pihak dalam pemeliharaan data disebutkan dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu: (1) Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. (2) Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kantor Pertanahan
