Tujuan Pendaftaran Tanah (skripsi tesis disertasi)

Pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan dengan memperhatikan tujuan-tujuan sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundangundangan. Tujuan tersebut menjadi hasil akhir dari pelaksanaan pendaftaran tanah, pendaftaran tanah tersebut bertujuan untuk: 1) Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hakhak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. 2) Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar. 3) Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan