Brodshaw dan Vogel dalam Azheri (2012:36) menyatakan ada tiga
dimensi yang harus diperhatikan, sehubungan dengan ruang lingkup CSR yaitu:
1. Corporate Philantrophy adalah usaha-usaha amal yang dilakukan oleh
suatu perusahaan., di mana usaha-usaha amal ini tidak berhubungan
secara langsung dengan kegiatan normal perusahaan. Usaha-usaha
amal ini dapat berupa tanggapan langsung perusahaan atas permintaan
dari luar perusahaan atau juga berupa pembentukan suatu badan
tertentu, seperti yayasan untuk mengelola usaha amal tersebut.
2. Corporate Responsibility adalah usaha sebagai wujud tanggung jawab
sosial perusahaan ketika sedang mengejar profitabilitas sebagai tujuan
perusahaan.
3. Corporate Policy adalah berkaitan erat dengan bagaimana hubungan
perusahaan dengan pemerintah yang berkaitan dengan posisi tawar
suatu perusahaan dengan adanya berbagai kebijakansanaan pemerintah
yang memepengaruhi perusahaan maupun masyarakat secara
keseluruhan.
