Pengaruh kepemilikan terkonsentrasi terhadap agresifitas pajak studi pada perusahaan keuangan dan perbankan (skripsi, tesis, disertasi)

 

 Persentase kepemilikan saham dikatakan terkonsentrasi jika ≥ 50% dari jumlah seluruh saham yang disetor pada suatu perusahaan dan dimiliki oleh sebagian kelompok atau dengan kata lain sebagian besar saham yang ada pada perusahaan dimiliki oleh pemegang saham mayoritas (OJK 2014). 45 Pemegang saham yang terkonsentrasi menandakan hak suara yang besar. Semakin tinggi proporsi kepemilikan saham terkonsentrasi maka akan lebih mempunyai pengaruh untuk pengambilan keputusan dalam perusahaan, salah satunya kebijakan untuk mengurangi biaya pajak (Timothy, 2010). Hal tersebut sejalan dengan penelitian yang dilakukan Chan et al, (2010) dalam konteks perusahaan non keluarga, yang menemukan adanya pengaruh kepemilikan terkonsentrasi terhadap agresivitas pajak