Faktor-faktor yang mempengaruhi good corporate governance terbagi menjadi dua yaitu internal dan eksternal 30 (Sutedi, 2012). Faktor internal dapat dipengaruhi dari dalam perusahaan diantaranya yaitu: 1. Kepemilikan institusional Kepemilikan institusional merupakan kepemilikan saham yang dimiliki oleh pemerintah, institusi keuangan, institusi berbadan hukum, institusi luar negeri, dana perwalian dan institusi lainnya dalam suatu perusahaan (Shien et al, (2006) dalam Winanda (2009). Kepemilikan institusional merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kinerja suatu perusahaan (Wening, 2007). Dengan adanya kepemilikan saham institusional, akan lebih mendorong terhadap kinerja manajemen pada suatu perusahaan dalam hal peningkatan pengawasan yang lebih optimal. Karena, pada dasarnya kepemilikan saham dalam suatu perusahaan memiliki kekuasaan yang dapat digunakan guna mendukung kinerja manajemen ataupun sebaliknya. 2. Kepemilikan manajerial Merupakan salah satu dari mekanisme good corporate governance dari pihak internal perusahaan, yang dapat digunakan untuk mengurangi agency cost.
Caranya dengan meningkatkan kepemilikan saham oleh manajer yang ada pada perusahaan (Pratiwi, 2015). Manajer merupakan bagian dari perusahaan yang memiliki tugas dan tanggungjawab dalam mengelola perusahaan. Oleh sebab itu manajer harus mengambil keputusan yang tepat dalam peningkatan kekayaan pemegang saham (Christiawan dan Taringan, 2007). Sedangkan kepemilikan manajerial menurut Mc William dan Sen (1997) dalam Hadi dan Mangoting (2014), adalah keadaan yang muncul karena adanya peran ganda antara manajer dan pemegang saham atau dengan kata lain manajer memiliki saham pada perusahaan tersebut. Jadi, kepemilikan manajerial adalah kepemilikan saham perusahaan yang dimiliki oleh manajer, atau dengan kata lain manajer memiliki peran ganda, yaitu bertindak sebagai pemegang saham pada perusahaan tersebut sekaligus sebagai manajer. 3. Komisaris independen Komisaris independen merupakan anggota komisaris yang tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan perusahaan terkait, sehingga tidak 32 mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. Dengan adanya komisaris independen, diharapkan bisa mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih objektif antara pemegang saham satu dengan lainnya (Ningsih dan Mildawati, 2017). Sedangkan menurut Prakosa (2014) adanya peran dewan sebagai alat pengawasan bagi perusahaan diharapkan agar dapat memberikan kontribusi dalam hal mengurangi tindakan pajak agresif. Komisaris independen memiliki tugas utama menurut Ariyani (2014) yaitu (1) Menilai dan mengarahkan strategi perusahaan, garis besar rencana kerja perusahaan, kebijakan pengendalian resiko yang akan dihadapi perusahaan, anggaran tahunan dan rencana usaha perusahaan, menetapkan sasaran kerja yang akan dituju, mengawasi pelaksanaan dan kinerja perusahaan serta mengawasi penggunaan modal, investasi dan penjualan asset perusahaan. (2) Menilai sistem penetapan penggajian penjabat dan para anggota dewan direksi perusahaan, serta menjamin proses pencalonan dewan direksi yang transparan dan adil. (3) Memonitoring dan mengawasi masalah kepentingan pada manajer, anggota dewan direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan. (4) Memonitoring pelaksanaan governance dan mengaddakan perubahan yang dirasa perlu dilakukan. (5) Memantau proses efektifitas komunikasi dan keterbukaan yang dilakukan perusahaan. Komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan perusahaan, yang memiliki tugas yaitu sebagai penenggah antara pemegang saham dengan manajer perusahaan agar tidak terjadi asimetri informasi dan pengambilan keputusan perusahaan juga tidak melanggar hukum yang berlaku. 4. Ukuran komite audit Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK, komite audit memiliki tugas dan tanggung jawab guna perusahaan taat kepada peraturan perundangundangan yang berlaku, termasuk patuh terhadap perpajakkan. Dengan keberadaan komite audit didalam suatu perusahaan, dapat meminimalisir pengukuran dan pengungkapan akuntansi yang kurang tepat, sehingga tindakan kecurangan yang dilakukan oleh manajemen akan berkurang, khususnya kecurangan 34 untuk mengurangi beban pajak perusahaan (Siallagan dan Machfoez (2006), dalam Annisa dan Kurnianingsih (2012). Sedangkan faktor dari eksternal dipengaruhi dari luar perusahaan yang meliputi, pemegang saham (investor), pemberi pinjaman (kreditur) dan lembaga yang mengesahkan legalistas. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan proksi komisaris independen dari good corporate governance. Peneliti menggunakan proksi komisaris independen dari good corporate governance, karena good corporate governance memiliki peran dalam perencanan pajak perusahaan, dimana agresivitas pajak itu sendiri merupakan bagian dari kegiatan perencanaan pajak. Good corporate governance sangat penting bagi perusahaan, karena pihak-pihak yang terkait dengan perusahaan memiliki kepentingan yang berbeda-beda satu dengan lainnya. Selain variabel kepemilikan terkonsentrasi, proksi dari good corporate governance yaitu proporsi Komisaris independen terdapat faktor lain yang digunakan peneliti untuk mengidentifikasi hubungan dengan agresivitas pajak. Faktor yang mempengaruhi tersebut yaitu size atau ukuran perusahaan.
