Agresivitas Pajak (skripsi, tesis, disertasi)

Menurut Mustika (2017) agresivitas pajak adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh suatu perusahaan untuk mengurangi pendapatan kena pajak yang dilakukan melalui perencanaan pajak (tax planning) baik dengan cara legal dengan melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) maupun dengan cara illegal yang dilakukan dengan penggelapan pajak (tax evasion) dengan memanfaatkan celah-celah yang ada dalam peraturan perpajakan. Jenis transaksi umum agresivitas pajak yang sering kali digunakan oleh perusahaan untuk mengurangi pendapatan kena pajaknya yaitu penggunaan utang perusahaan secara berlebihan dengan mengklaim beban bunga secara berlebih serta penggunaan kerugian pajak secara berlebihan (Lanis dan Richardson, 2013) (dalam jurnal Gemilang, Desi Nawang, 2016). Agresivitas pajak dapat diukur dengan berbagai cara. Penelitian yang dilakukan oleh Novitasari, Shelly (2017) mengukur agresivitas pajak denganĀ  memakai cash effective tax rate (CETR) dengan membandingkan pembayaran pajak dengan laba perusahaan sebelum pajak. Sedangkan penelitian yang dilakukan Mustika (2017) agresivitas pajak diukur dengan memakai rumus effective tax rate (ETR). Dalam penelitian ini Agresivitas pajak diukur dengan menggunakan effectif tax rate (ETR) menurut Lanis dan Richardson, (2012) ETR dapat mengidentifikasi adanya agresivitas pajak dalam perusahaan. Apabila perusahaan memiliki nilai ETR yang rendah akan menunjukkan bahwa beban pajak penghasilan yang lebih kecil dari pendapatan sebelum pajak (Lanis dan Richardson). Sehingga dapat diartikan bahwa perusahaan yang memiliki ETR rendah menunjukkan bahwa perusahaan tersebut semakin agresif terhadap pajaknya. Dalam penelitian ini Effective Tax Rate (ETR) diukur dengan membandingkan total beban pajak penghasilan yang terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan dengan laba sebelum pajak