Teknologi yang semakin maju terutama di bidang komunikasi salah
satunya media internet (website) dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak
termasuk perusahaan. Melalui media internet (website) perusahaan dapat
menyampaikan informasi dan mengungkapkan CSR dengan harapan masyarakat
mengetahui aktivitas tersebut dan dapat memberikan nilai baik bagi perusahaan
dan citra yang positif.
Menurut Andres, Desmiyawati, dkk (2015) bahwa:
“The larger the company will express wider social responsibility,
companies increasingly severe public pressure through the media
exposure will make disclosure of wider social responsibility, increasingly
sensitive industry will make disclosure of wider social responsibility”.
Menurut Fahmi (2015) bahwa:
“Media mempunyai peran sebagai sarana perusahaan untuk mendorong
manajemen melakukan pengungkapan CSR dan perusahaan yang ingin
mendapat kepercayaan serta legitimasi komunitas sosialnya melalui
kegiatan CSR, maka dari itu harus mempunyai kapasitas untuk memenuhi
kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholder) dan dapat berkomunikasi
dengan pemangku kepentingannya secara efektif”.
Menurut Ratnasari (2012) menyatakan bahwa:
“Perusahaan dapat mengungkapkan aktivitas Corporate Social
Responsibility melalui berbagai media. Media internet (web) merupakan
media yang efektif dengan didukung oleh para pemakai internet yang
mulai meningkat. Harapan pengungkapan CSR perusahaan melalui media
internet adalah agar masyarakat mengetahui aktivitas sosial yang
dilakukan oleh perusahaan”.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan sementara bahwa terdapat
pengaruh media exposure terhadap pengungkapan Corporate Social
Responsibility (CSR)
Indikator Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) (skripsi, tesis, disertasi)
Menurut ISO 26000 bahwa:
“Guidance on social responsibility (panduan tanggung jawab sosial) yang
merupakan suatu standar yang memuat panduan perilaku bertanggung
jawab sosial bagi organisasi guna berkontribusi terhadap pembangunan
berkelanjutan yang menggunakan standar The Global Reporting Initiative
42
(GRI) yaitu jaringan organisasi non-pemerintah yang bertujuan mendorong
keberlanjutan dan pelaporan Lingkungan, Sosial dan Tata kelola (ESG).
GRI mengeluarkan kerangka kerja pelaporan keberlanjutan yang paling
banyak mendorong transparansi yang lebih besar. Kerangka tersebut,
bersama “Petunjuk G3”, menetapkan prinsip dan indicator yang dapat
dipergunakan organisasi untuk mengukur dan melaporkan kinerja
ekonomi, lingkungan dan sosialnya”.
Indikator-indikaor dalam GRI Standar Disclosure G3.1, terdiri dari tiga
komponen, yaitu:
1. Indikaot Kinerja Ekonomi (Economic Performance Indicator).
2. Indikator Kinerja Lingkungan (Envirenmental Performance Indicator).
3. Indikator Kinerja Sosial (Social Performance Indicators), terdiri dari 4
aspek, yaitu :
a. Indikator Kinerja Praktek Kerja dan Kelayakan Kerja (Labor
Practices and Decent Work Performance Indicator).
b. Indikator Kinerja Hak Asasi Manusia (Human Rights Performance
Indicator).
c. Indikator Kinerja Masyarakat (Society Performace Indicator).
d. Indikator Kinerja Tanggung Jawab Produk (Product Responsibility
Performance Indikator)
Prinsip-Prinsip Corporate Social Responsibility (skripsi, tesis, disertasi)
1. Sustainability
Sustainability berkaitan dengan bagaimana perusahaan dalam
melakukan aktivitas tetap memperhitungkan keberlanjutan sumber
daya di masa depan. Keberlanjutan juga memberikan alasan bagaimana
penggunaan sumber daya sekarang tetap memperhatikan dan
memperhitungkan kemampuan generasi masa depan. Dengan
demikian, Sustainability berputar pada keberpihakan dan upaya
bagaimana society memanfaatakn sumber daya agar tetap
memperhatikan generasi mendatang.
2. Accountability
Accountability merupakan upaya perusahaan terbuka dan bertanggung
jawab atas aktivitas yang telah dilakukan. Akuntabilitas dibutuhkan,
ketika aktivitas perusahaan mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungan
eksternal. Konsep ini menjelaskan pengaruh kuantitatif aktivitas
perusahaan terhadap pihak internal dan eksternal. Akuntabilitas dapat
dijadikan sebagai media bagi perusahaan membangun image dan
network terhadap para pemangku kepentingan. Tingkat akuntabilitas
dan tanggung jawab perusahaan menentukan legitimasi stakeholder,
serta meningkatkan transaksi dalam perusahaan.
3. Transparancy
41
Tranparancy merupakan prinsip penting bagi pihak eksternal.
Transparancy bersinggungan dengan pelaporan aktivitas perusahaan
berikut dampak terhadap pihak eksternal. Transparancy merupakan
satu hak yang amat penting bagi pihak eksternal, berperan untuk
mengurangi asimetri informasi, kesalahpahaman, khususnya informasi,
dan pertanggungjawwaban sebagai dampak dari lingkungan.
Prinsip-prinsip dasar Corporate Sosial Responsibility yang menjadi bagi
pelaksanaan yang menjiwai atau menjadi informasi dalam pembuatan keputusan
menurut ISO 26000 dalam Daniri (2008) meliputi:
1. Kepatuhan terhadap hukum.
2. Menghormati instrument/badan-badan Internasional.
3. Menghormati stakeholder dan kepentingannya.
4. Akuntabilitas.
5. Transparansi.
6. Perilaku yang beretika.
7. Melakukan tindakan pencegahan.
8. Menghormati dasar-dasar HAM
Indikator Minat Beli (skripsi, tesis, dan manajemen)
Menurut (Ferdinand, 2014), minat beli dapat di identifikasikan melalui indikator-indikator sebagai berikut :a.Minat transaksionalKecenderungan seseorang untuk membeli produkb.Minat refrensialKecenderungan seseorang untuk merekomendasi produk kepada orang lain.c.Minat preferensialMinat yang menggambarkan perilaku seseorang yang memiliki preferensi utama pada produk tersebut. Preferensi ini hanya dapat diganti jika terjadi sesuatu dengan produk preferensinya.d.Minat eksploratifMinat yang menggambarkan perilaku seseorang yang selalu mencari informasi mengenai produk yang diminatinya dan mencari informasi untuk mendukung sifat-sifat positif dari produk tersebut.
Manfaat Corporate Social Responsibility (skripsi, tesis, disertasi)
Aktivitas CSR memiliki fungsi strategis bagi perusahaan, yaitu sebagai
bagian dari manajemen resiko khususnya dalam membentuk katup pengaman
sosial (social security). Dengan menjalankan CSR, perusahaan diharapkan tidak
hanya mengejar keuntungan jangka pendek, namun juga harus turut berkontribusi
bagi peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan
jangka panjang.
Untung (2008:8) mengungkapkan manfaat kegiatan CSR bagi perusahaan
sebagai berikut:
1. Mempertahankan dan mendongkrak reputasi serta citra merk
perusahaan.
2. Mendapat lisensi untuk beroperasi secara sosial.
3. Mereduksi resiko bisnis perusahan.
4. Melebarkan akses sumber daya bagi operasional usaha.
5. Membuka peluang pasar yang lebih luas.
6. Mereduksi biaya, misalnya terkait dampak pembuangan limbah.
7. Memperbaiki hubungan antara stakeholder.
8. Memperbaiki hubungan dengan regulator.
9. Menignkatkan semangat dan produktivitas karyawan.
10. Peluang mendapatkan penghargaan.
Sementara itu, menurut Philip dan Nancy (2005) dalam Solihin (2009:32),
terdapat 6 manfaat bisnis yang dapat diperoleh perusahaan yang melaksanakan
CSR:
1. Meningkatkan pengaruh dan image perusahaan.
2. Meningkatakan pangsa pasar dan penjualan perusahaan.
3. Memperkuat brand positioning perusahaan.
4. Meningkatkan kemapuan perusahaan untuk mendapatkan, memotivasi,
dan mempertgahankan loyalitas para pekerja.
5. Menurunkan biaya operasional.
6. Meningkatkan daya tarik investor, kreditor, dan analis keuangan.
Menurut Rusdianto (2013:13) terdapat manfaat CSR bagi perusahaan yang
menerapkannya, yaitu:
“1. Membangun dan menjaga reputasi perusahaan,
2. Meningkatkan citra perusahaan.
3. Melebarkan cakupan bisnis perusahaan.
4. Mempertahankan posisi merek perusahaan.
5. Mempertahankan sumber daya manusia yang berkulaitas.
6. Kemudahan memperoleh akses terhadap modal (capital).
7. Meningkatkan pengambilan keputusan pada hal-hal yang kritis.
8. Mempermudah pengelolaan manajemen resiko (risk management).”
Menurut Rusdianto (2013:13) bahwa:
“Keputusan perusahaan untuk melaksanakan CSR secara berkelanjutan,
merupakan keputusan yang rasional. Sebab implementasi program CSR
akan menimbulkan efek lingkaran emas yang tidak hanya bermanfaat bagi
perusahaan, melainkanjuga stakeholder. Bila CSR mampu dijalankan
secara efektif maka dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi
perusahaan, melainkan juga bagi masyarakat, pemerintah dan lingkungan”.
Menururt A.B Susanto (2009), manfaat yang diperoleh dalam penerapan
CSR adalah:
1. Mengurangi resiko dan tuduhan terhadap perilaku tidak pantas yang
diterima perusahaan. Perusahaan yang menjalankan tanggung jawab
sosialnya secara konsisten akan mendapat dukungan luas dari
komunitas yang telah merasakan manfaat dari berbagai aktivitas yang
dijalankannya. CSR akan mendongkrak citra perusahaan, yang untuk
rentang waktu panjang akna meningkatkan reputasi perusahaan.
Manakala terdapat pihak-pihak trtentu yang menuduh perusahaan
menjalankan perilaku serta praktik-praktik yang tidak pantas,
masyarakat akan menunjukan pembelaannya. Karyaawn pun akan
berdiri dibelakang perusahaan, membela institusi tempat mereka
bekerja.
2. CSR dapar berfungsi sebagai pelindung dan membantu suatu krisis.
Demikian pula ketika perusahaan diterpa kabar miring atau bahkan
ketika perusahaan melakukan kesalahan, masyarakat lebih mudah
memahami dan memaafkannya.
3. Keterlibatan dan kebanggaan karyawan. Karyawan akan merasa
bangga bekerja pada perusahaan yang memiliki reputasi yang baik,
yang secara konsisten melakukan upaya-upaya untuk membantu
meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat dan
lingkungan sekitarnya. Kebanggaan ini pada akhirnya akan
menghasilak loyalitas, sehingga mereka merasa lebih termotivasi untuk
bekerja keras demi kemajuan perusahaan. Hal ini akan berujung pada
peningkatan kinerja dan produktivitas.
4. CSR yang dilaksanakan secara konsisten akan mampu memeperbaiki
dan mempererat hubungan antar perusahaan dengan para stakeholdernya. Pelaksanaan CSR secara konsisten menunjukan bahwa
perusahaan memiliki kepedulian terhadap pihak-pihak yang selama ini
berkontribusi terhadap lancarnya berbagai aktivitas serta kemajuan
yang mereka raih. Hal ini mengakibatkan para stakeholder senang dan
merasa nyaman dalam menjalin hubungan dengan perusahaan.
5. Meningkatnya penjualan seperti yang terungkap dalam riset Roper
Search Worldwide, yaitu bahwa konsumen akna lebih menyukai
produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan yang konsisten
menjalankan tanggug jawab sosialnya sehingga memilki reputasi yang
baik (sertifikat kualitas, sertifikat halal, dan lain-lain).
6. Insentif-insentif lainnya seperti insentif pajak dan berbagai perlakuan
khusus lainnya. Hal ini perlu dipikirkan guna mendorong perusahaan
agar lebih giat lagi menjalankan tanggung jawab sosialnya
Faktor-faktor yang mempengaruhi Minat Beli Konsumen (skripsi, tesis, dan manajemen)
Pengertian Minat Beli (skripsi, tesis, dan manajemen)
Menurut (Kotler & Keller, 2013:137) minat beli didefinisikan sebagai perilaku konsumen yang muncul sebagai respon terhadap objek yang menunjukkan keinginan pelanggan untuk melakukan pembelian. Pengertian lain dari (Durianto, 2013) minat beli merupakan sesuatu yang berhubungan dengan rencana konsumen untuk membeli produk tertentu, serta berapa banyak unit produk yang dibutuhkan pada periode tertentu.Sedangkan menurut Nugroho (2013:342) minat beli adalah proses pengintegrasian yang mengkombinasikan pengetahuan untuk mengevaluasi duaatau lebih prilaku alternatif dan memilih salah satu diantaranya. Minat yang muncul dalam melakukan pembelian dapat menciptakan suatu motivasi yang terus terekam dalam benaknya dan bisa menjadi suatu kegiatan yang sangat kuat dan jika pada akhirnya ketikaseorang konsumen harus memenuhi kebutuhannya, maka konsumen akan mengaktualisasi apa yang ada dalam benaknya tersebut (Ferdinand, 2014:189).
Indikator Persepsi Risiko (skripsi, tesis, dan manajemen)
Ruang Lingkup Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) (skripsi, tesis, disertasi)
Brodshaw dan Vogel dalam Azheri (2012:36) menyatakan ada tiga
dimensi yang harus diperhatikan, sehubungan dengan ruang lingkup CSR yaitu:
1. Corporate Philantrophy adalah usaha-usaha amal yang dilakukan oleh
suatu perusahaan., di mana usaha-usaha amal ini tidak berhubungan
secara langsung dengan kegiatan normal perusahaan. Usaha-usaha
amal ini dapat berupa tanggapan langsung perusahaan atas permintaan
dari luar perusahaan atau juga berupa pembentukan suatu badan
tertentu, seperti yayasan untuk mengelola usaha amal tersebut.
2. Corporate Responsibility adalah usaha sebagai wujud tanggung jawab
sosial perusahaan ketika sedang mengejar profitabilitas sebagai tujuan
perusahaan.
3. Corporate Policy adalah berkaitan erat dengan bagaimana hubungan
perusahaan dengan pemerintah yang berkaitan dengan posisi tawar
suatu perusahaan dengan adanya berbagai kebijakansanaan pemerintah
yang memepengaruhi perusahaan maupun masyarakat secara
keseluruhan.
Faktor-faktor Pengungkapan Corporate Social Responsibility (skripsi, tesis, disertasi)
Terdapat berbagai alasan yang memotivasi perusahaan utnuk melakukan
pengnungkapan CSR. Menurut Anggrsini dan retno (2006) perusahaan melakukan
pengungkapan informasi sosial dengan tujuan untuk memabangun imege
perusahaan dan mendapatkan perhatian dari masyarakat. Ketika perusahaan
menghadapi biaya pengawasan yang rendah dan visibilitas yang yinggi akan
cenderung untuk mengungkapkan informasi sosial.
Menurut Deegan yang dikutip oleh Rusdianto (2013:44), alasan
pengungkapan tanggung jawab sosial oleh perusahaan antara lain:
1. Keinginan untuk mematuhi persyaratan yang ada dalam undang-undang.
2. Pertimbangan rasionalisasi ekonomi (economic rationality). Atas dasaralas
an ini, praktik pengungkapan tanggung jawab sosial dianggap dapat
memberikan keuntungan bisnis, dan alas an ini dipandang motivasi utama.
3. Keyakinan dalam akuntabilitas proses pelaporan. Artinya, manajer
berkeyakinan bahwa orang meilii hak untuk memperoleh informasi yang
memuaskan dengan tidak memperhitungkan hanya yang diperluakn untuk
menyajikan informasi tersebut, namun pandangan ini tidak dianut oleh
mayoritas organisasi bisnis yang beroperasi di lingkungan kapitalis.
4. Keinginan untuk memenuhi persyaratan pinjaman. Lembaga pemberi
pinjaman, sebagai bagian dari kebijakan manajemen resiko,cenderung
menghendaki peminjam untuk secara periodik memberikan berbagai item
informasi tentang kinerja serta kebijakan sosial dan lingkungannya.
5. Untuk memenuhi harapan masyarakat yang didasarkan pada pandangan
bahwa kepatuhan terhadap izin yang diberikan masyarakaat untuk
beroperasi (kontrsk sosial) bergantung pada penyediaan informasi
berkaitan dengan kinerja sosial dan lingkungannya.
6. Sebagai konsekuensi dari ancaman terhadap legitimasi perusahaan.
Misalnya pelaporan mungkin dipandang sebagai respon atas pemberitaan
media yang bersifat negative, kejadian sosial atau dampak lingkungan
tertentu, atau barangkali sebagai akibat dari rating jelek yang diberikan
oleh lembaga pemberi peringkat perusahaan.
36
7. Untuk mengelola kelompok stakeholder yang powerful.
8. Untuk menarik dana investasi. Pihak yang bertangung jawab dalam
melakukan peningkatan organisasi tertentu untuk tujuan analisi portofolio
mengunakan informasi dari sejumlah sumber termasuk informasi yang
dikeluarkan oleh organisasi tersebut.
9. Untuk memenuhi persyaratan industry, atau code of conduct
tertentu.Misalnya di Australia, industry pertambangan memiliki Code for
Environmental Management. Jadi, ada tekanan tertentu untuk mematuhi
aturan tersebut. Atursn dapat mempengaruhi persyaratan pelaporan.
10. Untuuk memenangkan penghargaan pelaporan tertentu. Ada beberapa
penghargaan yang diberikan pada beberapa negara kepada perusahaan
yang melaporkan kegiatannya termasuk kegiatan yang berkaitan dengan
aspek sosial dan dampak lingkungan
Pengertian Persepsi Risiko (skripsi, tesis, dan manajemen)
Menurut (Masoud, 2013) Resiko adalah tingkat anggapan pelanggan akan hasil negatif yang mungkin terjadi ketika melakukan transaksi secara onlie. Menurut (Suhir, 2014:4), persepsi risiko merupakan sebuah penilaian yang subjektif oleh seseorang terhadap kemungkinan dari sebuah kejadian kecelakaan dan seberapa khawatir individu dengan konsekuensi atau dampak yang ditimbulkan kejadian tersebut. Pengertian lain dari persepsi Risiko (Perceived Risk) adalah sebagai ketidakpastian yang dihadapi konsumen ketika mereka tidak mampu melihat kemungkinan yang akan terjadi akibat keputusan pembelian yang dilakukan(Suryani, 2013). Menurut Arun dan Xavier (2012:20), pembelian online masih dianggap berisiko dibandingkan dengan pembelian eceran. Semakin berisikonya pembelian online maka konsumen akan tidak berminat, tetapi apabila risiko rendah maka konsumen akan lebih berminat membelisecara online.
Pengungkapan Corporate Social Responsibility (skripsi, tesis, disertasi)
Pengungkapan dapat diartikan secara berbeda dan dalam keadan yang berbeda pula Menurut Wolk, et al., (2004) dalam buku Accounting Theory, A Conceptual and Institusional Approach, pengungkapan didefinisikan: “…disclosure is concered with information in both the financial statement and supplementary communication-including footnes, postatement event, management’s analysis of operation for the fortcoming financial and 33 operating forecasts, and additional financial statements covering segmental disclosure and etentions beyond historical cost.” Mathews (1997:483) mendefinisiskan pengungkapan sosial dan lingkungan sebagai berikut: “Voluntary disclosures of information, both qualitative, and quantitative made by organizations to inform or infkuence a range of audiences. The quantitative disclosure may be in financial or non-financial terms.” Definisi tersebut menrangkan bahwa pengnungkapan sosial dan lingkungan merupakan informasi sukarela, baik secara kualitatif maupun kuantitatif yang dibuat oleh organisasi untuk menginformasikan atau mempengaruhi investor, di mana pengungkapan kuantitatif dapat berupa informasi keuangan maupun non-keuangan. Sedangkan menurut Hackston dan Milne (1996) pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) adalah: “Proses pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan terhadap masyarakat secara keseluruhan.” Pengungkapan laporan keuangan dapat dikelompokkan menjadi pengungkapan yang bersifat wajib (mandatory), yaitu pengungkapan informasi yang wajib dilakukan oeh perusahaan yang didasarkan pada peraturan atau standar yang berlaku, dan ada yang bersifat sukarela (voluntary) yang merupakan 34 pengungkapan informasi secara sukarela yang tidak diisyaratkan oleh standar, namun memberikan nilai tambah bagi perusahaan yang melakukannya. Selain itu Deegan, et al., (2002) menyatakan bahwa: “Pengungkapan CSR dipandang sebagai sarana yang sigunakan oleh manajemen perusahaan dalam berinteraksi dengan masyarakat yang lebih luas untuk mempengaruhi persepsi. Pengungkapan CSR dengan cara tersebut sama halnya pengungkapan CSR dengan konsep dari GRI (Global Reporting Intiative) sebagai acuan dalam penyusunan pelaporan CSR. Konsep ini merupakan konsep sustainability report yang muncul sebagai akibat adanya konsep sustainability development.” Menurut (Sembiring, 2005 dalam Rahmawati, 2012:183) bahwa: “Pengungkapan tanggung jawab social perusahaan yang sering juga disebut sebagai social disclosure, corporate social reporting, social accounting, atau corporate social atau corpoarate social responsibility merupakan proses pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan terhadap masyarakat secara keseluruhan”. Menurut Andreas, Desmiyawati dkk (2015) bahwa: “Corporate social responsibility disclosure is the disclosure of all information related to social responsibility activities that have been implemented by companies. CSR disclosure was measured by Corporate Social Responsibility Diclosure Index (CSRDI) which refers Global Report Initiatives (GRI) indicators.” Menurut Gray, dkk (2001) dalam Rakiemah (2009) Pengungkapan CSR didefinisikakn bahwa: “Suatu prosees penyediaan informasi yang dirancang untuk mengemukakan masalah seputar social responsibility, yang mana secara khas tindakan ini dapat dipertanggungjawabkan dalam media-media seperti laporan tahunan maupun dalam bentuk iklan-iklan yang berorientasi sosial.
Pengertian Corporeate Social Responsibility (skripsi, tesis, disertasi)
Dalam Nor Hadi (2011:47), The World Business Council for Suistantable Deveovment memberikan rumusan CSR sebgai berikut: “Continuing commitment by business to behave ethically and contributed to economis develovment while improving the wuality of life of the workforce and their families as of the local community and society at large.” Definisi tersebut menunjukan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) merupakan suatu bentuk tindakan yang berangkat dari pertimbangan etis perusahaan yang diarahkan untuk meningkatkan ekonomi, yang bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup bagi karyawan 31 berikut keluarganya, serta sekaligus peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar dan masyarakat sekitar dan masyarakat secara lebih luas (Nor Hadi, 2011:48). Menurut Rusdianto (2013:7) bahwa: “Konsep dari Corporate Social Responsibility (CSR) mengandung arti bahwa organisasi bukan lagi sebagai entitas yag hanya mementingkan dirinya sendiri (selfish). Sehingga teralienasi dari lingkungan masyarakat di temoay mereka bekerja, melainkan sebuah entitas usaha yang wajib melakukan adaptasi cultural dengan lingkungan sosialnya. Konsep ini menyediakan jalan bagi setiap perusahaan untuk melibatkan dirinya dengan dimensi social dan memberikan perhatian terhadap dampakdampak sosial yang ada.” Development (WBCD) dalam Rusdianto (2013:7), bahwa: “Corporate social responsibility is the continuing commitment by business to the behave ethical and contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of local community and society at large (WBCD, 2000).” Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bab 1 pasal 1 nomor 3 CSR didefinisikan sebagai: “Komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjuatan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.” Corporate Social Responsibility (CSR) adalah sebuah pendekatan di mana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan (Nuryana, 2005). Dalam hal ini, CSR merupakan bentuk timbal balik terhadap aktivitas operasi perusahaan agar mendapatkan tanggapan baik dari masyarakat. Implementasi CSR merupakan suatu wujud komitmen yang dibentuk oleh perusahaan untuk memberikan 32 kontribusi pada peningkatan kualitas kehidupan (Susiloadi, 2008). Lanis dan Richardson (2012) menyatakan bahwa CSR merupakan faktor kunci dalam keberhasilan dan kelangsungan hidup perusahaan. Sedangkan menurut Milton Friedman (1998) dalam Solihin (2009) tanggung jawab sosial perusahan adalah menjalankan bisnis sesuai dengan keingina perusahaan (owners), biasanya dalam bentuk menghasilkan uang sebanyak mungkin dengan senantiasa menghindarkan aturan dasar yang digariskan dalam suatu masyarakat sebagaimana diatur oleh hukum dan perundang-undangan. Namun, menurut Harsanti (2011) CSR merupakan sebuah gagasan yang menjadikan perusahaan tidak lagi menganut pada prinsip single bottom line yaitu nilai perusahaan hanya berfokus pada pemegang saham (stakeholders) melainkan kewajiban pada pihak –pihak lain yang berkepentingan. Oleh karena itu , CSR menganut prinsip triple bottom line (Elkingkton,1997) yang meliputi aspek ekonomi, lingkungan , dan sosial yang terkenal dengan istilah “3P” yaitu people, planet, and profit
Indikator Kepercayaan (skripsi, tesis, dan manajemen)
Menurut (Kotler & Keller, 2016)indikator kepercayaan antara lain:a.Benevolence(Kesungguhan/Ketulusan)Adalahseberapa besar seseorang percaya kepada penjual untuk berperilaku baik kepada konsumen.
Pengukuran Media Exposure (skripsi, tesis, disertasi)
Di dalam penelitian ini jenis media yang dimaksudkan dalam pengukuran pengungkapan media adalah pengunaan internet (website koran) oleh perusahaan untuk mempublikasikan, menginformasikan dan mengungkapkan kegiatan CSR. Pemilihan internet (website koran) ini dipilih karena seiring dengan majunya teknologi komunikasi, media internet menjadi begitu mudah untuk diakses oleh orang-orang dan mampu untuk memberikan dan mengkomunikasikan informasi yang lebih disbanding media televisi. Menurut Sari (2012) bahwa: “Media internet (web) merupakan media yang efektif dengan didukung oleh para pemakai internet yang mulai menigkat. Dengan mengkomunikasikan dan mengungkapkan Corporate Social Responsibility melalui media internet, diharapkan masyarakat mengetahui aktivitas sosial yang dilakukan oleh perusahaan. Media merupakan pusat perhatian masyarakat luas mengenai sebuah perusahaan.” Menurut Arshad dari Vakhidulla (2011) bahwa: “Media Eksposure it is measured by counting the number of articles/news, on the sample companies, published in the leading. Swedish business newspaper Dagens Industri (DI). The number of articles/news is counted using search facility available on the website of the newspaper for the year 2008 & 2009 and then we took the average of the both the years.” 30 Menurut Andreas, Desmiyawati, dkk (2015) bahwa: “Media exposure was measured by the number of articles published in newspapers and magazines, i.e., SWA magazine, Bisnis Indonesia, Kopmas, Tempo, Republika, Warta Ekonomi, Sindonews for the period 1 Januari 2012 to 31 December 2013. The Bisnis Indonesia, KOpmas, and Republika has the largest circulation of any daily newspaper in Indonesia.” Sebagaimana penelitian yang dilakukan oleh Andreas, Desmiyawati, dkk (2015) dalam penelitian ini untuk mengukur pengungkapan media juga dilakukan dengan cara menghitung dan mengakumulasikan setiap pemberitaan CSR perusahaan pada website Koran Bisnis Indonesia, Kompas dan Republika yang merupakan Koran yang berskala nasional dan memiliki jumlah sirkulasi dan pembaca terbesar dari setiap Koran harian di Indonesia
Manfaat Media Exposure (skripsi, tesis, disertasi)
Menurut Rusdianto (2013:108) bahwa: “Dengan melihat media sebagai institusi ekonomi, dampaknya terhadap aktivitas SCR ada dua. Pertama, sejauah pemberitaan media dapat mengalahkan kepentingan pemodal. Bukan tak mungkin perusahaan pertambangan yang dimiliki oleh perusahaan pertambangan yang dimiliki oleh media tidak menjalankan program CSR, kemudian media tersebut tidak memberitakan pelanggaran perusahaan pemilik media yang tidak memberitakan pelanggaran perusahaan pemilik media yang tidak menjalankan CSR. Padahal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan milik pemilik media tersebut wajib menjalankan program CSR. Kedua, apakah manajemen media mampu meyakinkan pemilik media bahwa berita tentang CSR dapat menigkatkan iklan dan pendapatan perusahaan. Bukan tak mungkin, meski program CSR sebuah perusahaan memiliki nilai berita, tapi tidak diberitakan karena pemilik media menilai berita tersebut tidak menghasilkan uang.” Menurut Sumadiria (2005:65) bahwa: “Media dapat menulis kegiatan CSR melalui penulisan berita dan penulisan arikel, opini, atau pendapat. Pengertian berita adalah laporan 28 tercepat mengenai fakta atau ide terbaru yang benar, menarik dan penting bagi sebagian besar khalayak, melalui media berkala seperti surat kabar, radio, televisi atau media online internet.” Jika ingin perusahaannya terlegitimasi dengan baik, perusahaan harus mempunyai cara yang efektif untuk melakukan komunikasi tentang aktivitasnya kepada para pemangku kepentingannya. Fungsi komunikasi sangat penting dalam menyampaikan maksud kegiatan CSR. Perusahaan harus memberikan informasi tentang tanggung jawab sosialnya dan pesan lain yang terkait kepada karyawan. Pelanggan, dan pemangku kepentingan lain, dan secara umum, kepada seluruh masyarakt dengan berbagai alat komunikasi. Menurut Harmoni (2012) bahwa: “Studi empiris yang dilakukan CSR Europe menyatakan bahwa ada beberapa cara lain unutk mengkomunikasikan CSR, ayitu laporan sosial (social report), laporan tematik (thematic report), codes of conduct, web (website), konsultasi pemangku kepentingan komunikasi internal, pemberian hadiah, causerelated marketing, komunikasi pada kemasan produk, intervensi pada pada media dan tv, dan komunikasipada pusat penjualan.” Untuk mengkomunikasikan CSR perusahaan bisa mengungkapkan kegiatan-kegiatan tersebut dengan menggunakan berbagai media. Terdapat tiga media yang biasanya digunakan perusahaan, yaitu melalui TV, koran serta internet. Media TV merupakan media yang paling efektif dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Akan tetapi, media ini hanya digunakan oleh beberapa perusahaan saja. Media internet (web) merupakan media yang efektif dengan didukung oleh para pemakai intenet yang mulai meningkat. Sedangkan 29 media koran merupakan media yang suda sering digunakan oleh perusahaan, serta dapat digunakan sebagai dokumentasi.
Pengertin Kepercayaan (skripsi, tesis, dan manajemen)
“Trust is the willingness of a firm to rely on a business partner. It depends on a number of interpersonal and interorganizational factors, such as the firm’s perceived competence, integrity, honesty and benevolence”. Yang di artikan, kepercayaan adalah kesediaan pihak perusahaan untuk mengandalkan mitra bisnis. Kepercayaan tergantung pada sejumlah faktor interpersonal dan antar organisasi. Seperti kemampuan, integritas, kejujuran dan kebaikan (Kotler & Keller, 2016).Kepercayaan adalahfaktor yang penting, yang membuat konsumen tertarik untuk membeli produk online. Kepercayaan terhadap online shop sangat penting karenakompleksitas dan keragaman interaksi online melalui media sosial (Leeraphong dan Mardjo, 2013). Dari hasil yang dirasakan konsumen, kepercayaan belanja secara online mempengaruhi niat pembelian melaluimedia sosial. Persepsi konsumen dari konsistensi dankejujuran pengecer online yang ditemukan menjadi pengaruh yang kuat pada kepercayaan konsumen di online shop (Rose et al.,2011). Membangun kepercayaan biasanya menjadi hal yang sulit dalam situasi online, perusahaan menerapkan peraturan ketat kepada mitra bisnis online mereka dibanding mitra lainnya. Pembeli bisnis khawatir bahwa mereka tidak akan mendapatkan produk atau jasa dengan kualitas yang tepat dan dihantarkan ke tempat yang tepat pada waktu yang tepat, begitupun sebaliknya.
Pengertian Media Exposure (skripsi, tesis, disertasi)
Menurut Reverte (2009) pengertian media exposure adalah: “Media exposure is also examined in the view of the legitimacy theory.The firm’s visibility is raised by the total amount of the media coverage, which leads to a higher public attention. It shows the positive relationshipbetween the media exposure and disclosure. Higher the corporation is exposed to media, more it will be disclosing information.” Menurut Respati (2015) pengertian media exposure adalah: “Pengungkapan media adalah bagaimana perusahaan memanfaatkan media yang tersedia untuk mengkomunikasikan identitas serta informasi mengenai kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. Suatu perusahaan bisa mengkomunikasikan kegiatan-kegiatan perusahaannya dengan memanfaatkan berbagai media yang ada, salah satu kegiatan yang bisa dikomunikasikan adalah CSR perusahaan. Terdapat tiga media yang biasanya dipakai perusahaan dalam pengungkapan CSR perusahaan, yaitu melalui media televise, Koran, serta internet (web perusahaan).” Menurut Fahmi (2015) pengertian media exposure adalah: “Pengungkapan media merupakan alat bagi perusahaan untuk melakukan komunikasi dengan stakeholder dalam menyampaikan informasi dan prospek perusahaan. Jika perusahaan ingin mendapat kepercayaan dan legitimasi melalui kegiatan CSR, maka perusahaan harus mempunyai kapasitas untuk memnuhi kebutuhan pemangku kepentingan dan berkomunikasi dengan pemangku kepentingannya secara efektif.” Menurut Arpbeti (2011) dalam Deitiana (2015) pengertian media exposure adalah: “Media exposure is company must provide information about social responsibility and other messages related to employees, customers, and other stakeholders, and in general, to the entire community with a variety of communication tools.” Menurut Rusdianto 2013 (2013:64) pengertian media exposure adalah: “Sebagai sarana komunikasi, media dapat menentukan sampai tidaknya suatu pesan yang disampaikan kepada target audience atau khalayak sasaran.” 27 Menurut Nur dan Priantinah (2012) pengertian media exposure adalah: “Secara luas peran yang dimainkan oleh berita media pada peningkatan tekanan yang diakibatkan oleh tuntutan public terhadap perusahaan. Media mempunyai peran penting pada pergerakan mobilisasi sosial, misalnya kelompok yang tertarik pada lingkungan.” Dalam perkembangan media tidak hanya berfungsi sebgai media informasi, pendidikan hiburan dan control social. Memasuki era modern, media telah memasuki era industri atau telah menjadi institusi ekonomi. Ciri dari era industrialisasi adalah adanya kebutuhan modal yang cukup besar untuk mendirikan dan mengelola bisnis media masa
Agresivitas Pajak (skripsi, tesis, disertasi)
Agresivitas pajak merupakan hal yang sekarang sangat umum terjadi dikalangan perusahaan-perusahaan besar di seluruh dunia. Tindakan ini bertujuan untuk meminimalkan pajak perusahaan yang kini menjadi perhatian publik karena tidak sesuai dengan harapan masayarakat dan juga merugikan pemerintah. Hal ini sama yang dikatakan Balakrishnan, et al., (2011) bahwa perusahaan terlibat dalam berbagai bentuk perencanaan pajak untuk mengurangi kewajiban pajak yang diperkirakan. Pajak suatu perusahaan dapat dikaitkan dengan perhatian publik jika pembayaran pajak yang dilakukan memiliki implikasi dengan masyarakat luasyang sekarang dipertentangkan karena hanya menjadi biaya operasi perusahaan. Menurut Frank et al (2006) dalam Lanis dan Richardson (2013) bahwa : “Agresivitas pajak sebagai tindakan merekayasa pendapatan kena pajak yang dilakukan perusahaan melalui tindakan perencanaan pajak, baik menggunakan cara yang legal (tax avoidance) maupun ilegal (tax evasion)”. Menurut Slemrod (2007) dalam Ernie Riswandari (2013) menyatakan bahwa : 24 “Agresivitas pajak merupakan kegiatan yang lebih spesifik, yaitu mencakup transaksi yang tujuan utamanya adalah untuk menurunkan kewajiban pajak perusahaan”. Menurut Hariri, et. al. (2012) dalam Yoehana (2013) menyatakan bahwa agresivitas pajak yaitu: “The main purpose of the activity or activities that are the object of tax planning is to avoid paying taxes or to lower taxes significantly, and the commercial reason for that activity, if any, is marginal.” Agresivitas pajak sebagai kegiatan perencanaan pajak semua perusahaan yang terlibat dalam usaha mengurangi tingkat pajak yang efektif. Perusahaan yang agresif terhadap pajak ditandai dengan transparansi yang lebih rendah. (Lanis dan Richardson, 2012). Menurut Slemrod (2007) agresivitas pajak merupakan kegiatan yang lebih spesifik, yaitu mencakup transaksi yang tujuan utamanya adalah untuk menurunkan kewajiban pajak perusahaan. Menurut Suandy (2011:2) memaparkan beberapa faktor yang memotivasi wajib pajak untuk melakukan tindakan pajak agresif , antara lain: 1. Jumlah pajak yang harus dibayar. Besarnya jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, semakin besar pajak yang harus dibayar, semakin besar pula kecenderungan wajib pajak untuk melakukan pelanggaran; 2. Biaya untuk menyuap fiskus. Semakin kecil biaya untuk menyuap fiskus, semakin besar kecenderungan wajib pajak untuk melakukan pelanggaran; 3. Kemungkinan untuk terdeteksi, semakin kecil kemungkinan suatu pelanggaran terdeteksi maka semakin besar kecenderungan wajib pajak untuk melakukan pelanggaran; dan 25 4. Besar sanksi, semakin ringan sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran, maka semakin besar kecenderungan wajib pajak untuk melakukan pelanggaran Menurut Avi-Yonah (2008) tujuan meminimalkan jumlah pajak perusahaan yang akan dibayar menjadi salah satu hal yang harus dipahami dan melibatkan beberapa etika, masyarakat atau adanya pertimbangan dari pemangku kepentingan perusahaan. Namun, di sisi lain pembayaran pajak , yang dilakukan oleh perusahaan memiliki implikasi penting bagi masyarakat dalam hal pendanaan barang publik seperti pendidikan, pertahanan nasional, kesehatan masyarakat, dan hukum (Freeman 2003; Landolf 2006; Freise, et al., 2008 ; Landolfdan Symons, 2008; Sikka, 2010) dalam Lanis dan Richardson (2013). Agresivitas pajak adalah strategi perusahaan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat (Cristenen dan Murphy, 2004; Sikka, 2010) dalam Lanis dan Richardson (2013). Hlaing (2012) mendefinisikan agresivitas pajak sebagai kegiatan perencanaan pajak semua perusahaan yang terlibat dalam usaha mengurangi tingkat pajak yang efektif. Cara mengukur perusahaan yang melakukan agresivitas pajak yaitu dengan menggunakan proksi Effective Tax Rate (ETR). Menurut Lanis dan Richardson (2012) menyatakan bahwa ETR merupakan proksi yang paling banyak digunakan pada penelitian terdahulu. Proksi ETR dinilai menjadi indikator adanya agresivitas pajak apabila memiliki ETR yang mendekati nol. Semakin rendah nilai ETR yang dimiliki perusahaan maka semakin tinggi tingkat agresivitas pajaknya. ETR yang rendah menunjukan beban pajak penghasilan lebih kecil dari pendapatan sebelum pajak.
Perilaku konsumen (skripsi, tesis, dan manajemen)
Pengaruh profitability terhadap agresifitas pajak studi pada perusahaan keuangan dan perbankan (skripsi, tesis, disertasi)
Menurut Ardyansah dan Zulaikha (2014), profitability, merupakan skala yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memanfaatkan aktivanya sehingga menghasilkan laba. Masyarakat dan pemerintah yang bertindak sebagai regulator akan memperhatikan perusahaan yang memiliki laba yang besar, sehingga hal tersebut menyebabkan naiknya biaya politik 50 yang salah satunya yaitu pengenaan pajak perusahaan (Midiastuty dkk, 2016). Pendapat tersebut didukung oleh penelitian Watts dan Zimmerman (1986), yang mengungkapkan bahwa semakin tinggi laba suatu perusahaan maka akan semakin berpotensi pula kecenderungan untuk menggunakan pemilihan metode akuntansi yang tepat yang dapat mengurangi laba. Pengurangan laba akan berdampak pada biaya pajak yang ditanggung oleh perusahaan menjadi semakin berkurang. Dalam penelitian Midiastuty dkk, (2017) menyebutkan bahwa terdapat pengaruh profitability terhadap agresivitas pajak, studi pada perusahaan non keuangan yang terdaftar di BEI.
Manajemen Pemasaran (skripsi, tesis, dan manajemen)
Manajemen pemasaran yaituseni dan ilmu dalam memilih target pasar dan mendapatkan, mempertahankan, dan meningkatkan konsumen dengan membuat, memberikan, dan mengkomunikasikannilai konsumen yang superior (Kotler dan Keller,2012).Manajemen pemasaran adalahserangkaian proses yang dilakukan oleh perusahaan untuk menciptakan suatu nilai bagi para pelanggan dan membangun hubungan yang kuat dengan mereka agar tercipta suatu nilai dari para pelanggan tersebut (Armstrong dan Kotler,2012)
Pengaruh leverage terhadap agresifitas pajak studi pada perusahaan keuangan dan perbankan (skripsi, tesis, disertasi)
Menurut Kasmir (2010) rasio leverage adalah rasio yang menunjukkan besarnya dana yang dimiliki oleh perusahaan yang berasar dari hutang. Leverage menurut pendapat Midiastuty dkk (2017), merupakan kewajiban jangka panjang dan akan menimbulkan hutang yang kemudian akan menimbulkan biaya, yang berupa biaya bunga. Biaya akan menyebabkan berkurangnya kewajiban perusahaan. Semakin tinggi nilai leverage perusahaan, maka semakin tinggi pula agresivitas pajaknya. Penelitian Kurniasih dan Sari (2013), serta penelitian Marfu’ah (2015) juga menyatakan bahwa variabel leverage memiliki pengaruh terhadap agresivitas pajak, studi pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indoneisa.
Pemasaran (skripsi, tesis, dan manajemen)
Pemasaran adalah suatu proses sosial yang didalamnya terdapat individu dan kelompok yang mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan menciptakan, menawarkan dan secara bebas mempertukarkan produk yang bernilai pada produk lain (Kotler dan lane, 2017).Pengertian lain mengenai pemasaran yaitu sebagai proses dimana perusahaan menciptakan nilai bagi pelanggan dan membangun pelanggan yang kuat untuk menangkap nilai dari pelanggan sebagai imbalan (Kotler dan Amstrong, 2015:27).Sedangkan menurut Richard L. Daft (2015:4) dalam bukunya mengemukakan manajemen yaitu pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien melalui perencanaan, pengorganisasian, meminpin, dan mengendalikan sumber daya.
Pengaruh size terhadap agresifitas pajak studi pada perusahaan keuangan dan perbankan (skripsi, tesis, disertasi)
Size (ukuran perusahaan) merupakan penggolongan besar kecilnya suatu perusahaan yang bisa diukur dari total asset, nilai pasar saham maupun kapitalisasi pasar (Lanis dan Richardson, 2012). Menurut Siefgried (1972) dalam teori kekuasaan politiknya berpendapat bahwa, semakin besar skala suatu perusahaan maka didalamnya terdapat banyak sumber daya manusia yang berkualitas. Dari sumber daya yang berkualitas tersebut manajer akan menggerakkannya untuk tujuan memanipulasi proses politik dan mengatur segala kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengurangan beban pajak yang menjadi kewajiban perusahaan. Hal tersebut sejalan dengan pendapat dari Watts dan Zimmerman (1986), pada teori biaya politiknya yang berisi semakin besar ukuran suatu perusahaan maka akan semakin menjadi sorotan dari calon investor sehingga hal tersebut akan menarik perhatian dari pemerintah. Dari adanya hal tersebut maka pajak yang akan disetor ke kas Negara menjadi lebih tinggi, sehingga perusahaan akan cenderung melakukan tindakan agresivitas pajak. Diantari dan Ulupui (2016), menjelaskan dalam penelitiannya bahwa terdapat pengaruh size terhadap tindakan agresivitas pajak studi pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Pengaruh proporsi Komisaris independen terhadap agresifitas pajak studi pada perusahaan keuangan dan perbankan (skripsi, tesis, disertasi)
. Komisaris independen merupakan anggota dewan yang bertindak sebagai penengah, agar tidak terjadi asimetri informasi antara pemengang saham dengan manajer (Sabli dan Noor, 2012). 46 Menurut Ying (2011) keberadaan komisaris indepeden dalam perusahaan mempunyai dampak positif terhadap kinerja dan nilai perusahaan sendiri. Menurut Harto dan Puspita (2014), komisaris independen memiliki tanggung jawab terhadap pemegang saham perusahaan, sehingga komisaris independen tersebut akan memperjuangkan ketaan pajak agar dapat mencegah praktik tax avoidance. Semakin tinggi proporsi komisaris independen dalam suatu perusahaan, maka semakin baik komisaris independen dapat memenui peran mereka dalam mengawasi tindakan manajemen perusahaan yang berhubungan dengan perilaku oportunistik manajer yang bisa saja terjadi (Jensen dan Meckling, 1976). Hal tersebut didukung oleh penelitian Ardyansah dan Zulaikha (2014), yang menyatakan bahwa proporsi komisaris independen berpengaruh terhadap Effective Tax Rate (ETR) studi yang dilakukan pada perusahaan manufaktur.
Ancaman Menggunakan E-Commerce (skripsi, tesis, dan manajemen)
Pengaruh kepemilikan terkonsentrasi terhadap agresifitas pajak studi pada perusahaan keuangan dan perbankan (skripsi, tesis, disertasi)
Manfaat E-Commerce (skripsi, tesis, dan manajemen)
Rasio Keuangan (skripsi, tesis, disertasi)
Rasio menurut Munawir (2002) merupakan gambaran atau perimbangan antara suatu jumlah tertentu dengan jumlah yang lainnya. Rasio keuangan merupakan, alat analisa yang memberikan gambaran keadaan tentang baik buruk suatu perusahaan.Tujuan dari analisis rasio keuangan ini yaitu, untuk membandingan pos-pos dalam laporan keuangan perusahaan dengan menggunakan ukuran tertentu yang telah diiakui sehingga, hasil dari analisisnya layak untuk digunakan sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan. Faktor-faktor yang mempengaruhi agresivitas pajak salah satunya adalah rasio keuangan. Rasio keuangan tersebut ialah leverage dan profitability. Semakin rendah nilai leverage maka menunjukkan, semakin rendah pula ketergantungan perusahaan dengan pihal kreditur. Sedangkan semakin tinggi nilai dari profitability, mengindikasikan bahwa semakin baik pula kemampuan perusahaan dalam mengelola asset sehingga menghasilkan laba. Macam-macam rasio keuangan berdasarkan dari tujuannya terbagi menjadi 3 yaitu (Kasmir, 2010): 1. Rasio likuiditas Rasio Likuiditas merupakan, rasio yang menggambarkan kemampuan perusahaan dalam membayar hutang (kewajiban) jangka pendeknya dan membantu perusahaan dalam manajemen modal kerjanya (Kasmir, 2010). 2. Rasio Leverage Menurut Rianto (2001) leverage adalah indeks yang memperlihatkan seberapa besar perusahaan bertumpu pada pemberi pinjaman (kreditur) dalam hal pembiayaan asset pada perusahaan. Leverage menurut Syamsuddin (2001) dalam Hadi dan Mangoting (2014), merupakan salah satu rasio keuangan yang artinya rasio yang menjelaskan kemampuan suatu perusahaan dalam membayar hutang jangka panjang, baik pokok maupun bunganya. Leverage digambarkan sebagai alat ukur untuk melihat berapa asset perusahaan yang dibiayai oleh hutang dibandingkan dengan modal sendiri. Kesimpulannya, leverage ialah rasio yang mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar hutang maupun bunganya. Atau seberapa besar perusahaan bergantung pada hutang dari pada menggunakan modal sendiri.
Size atau Ukuran Perusahaan (skripsi, tesis, disertasi)
Size atau ukuran perusahaan adalah suatu skala pengklasifikasian besar kecilnya perusahaan, yang dapat dilihat dari 35 nilai pasar saham, kapitalisasi pasar, total asset dll (Widjadja, 2009 dalam Hadi dan Mangoting, 2014). Dari hasil penggolongan perusahaan dapat dibandingkan antara perusahaan dengan skala besar, skala kecil maupun menengah. Perusahaan dengan skala besar dapat membayar ahli pajak dibandingkan dengan perusahaan pada kategori lain, yang nantinya berguna untuk mengelola pajak perusahaan. Sehingga, dapat diambil kesimpulan bahwa size atau ukuran perusahaan merupakan skala untuk melihat besar kecilnya suatu perusahaan yang salah satu cara pengukurannya dapat menggunakan Ln Total Aktiva. Size atau ukuran perusahaan menurut Magreta dan Poppy (2009), dapat diukur menggunakan perhitungan dari total aktiva. Total aktiva merupakan, harta atau kekayaan yang dimiliki perusahaan baik saat tertentu maupun periode tertentu, sehingga total aktiva dijadikan variabel indicator size (Midiastuty dkk, 2016). 𝑆𝑖𝑧𝑒 = Ln Total Aset Logaritma natural total asset sebagai proksi dari size karena, total asset lebih stabil dibandingkan dengan aspek lain yang ada pada perusahaan seperti kegiatan operasional yang sangat terpengaruh oleh naik turunya supply dan demand.
Jenis-jenis E-Commerce (skripsi, tesis, dan manajemen)
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Good Corporate Governance (skripsi, tesis, disertasi)
Definisi E-Commerce (skripsi, tesis, dan manajemen)
Unsur-Unsur Good Corporate Governance (skripsi, tesis, disertasi)
Menurut sutedi (2012) terdapat beberapa unsur dalam good corporate governance yang harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan korporasi. Unsur-unsur dari good corporate governance, yaitu: 1. Transparansi (transparency) Perusahaan harus menyajikan informasi yang material, relevan, mudah diakses masyarakat dan dapat dipahami oleh pihak-pihak yang terkait. Tidak hanya hal tersebut, perusahaan juga harus mengungkapkan 28 informasi tentang perusahaan yang disyaratkan oleh undang-undang yang berlaku maupun yang tidak disyaratkan oleh undang-undang. Perusahaan juga harus memiliki inisiatif mengungkapkan informasiinformasi yang sekiranya dapat membantu pemegang saham, kreditur serta stakeholders lainnya dalam hal pengambilan keputusan. 2. Akuntabilitas (Accoutability) Akuntabilitas merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan seberapa tingkat pertanggungjawaban orang maupun badan. Pentingnya akuntabilitas digunakan agar tercapai kinerja perusahaan yang berkesinambunggan, dan terkelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan pihak-pihak terkait salah satunya pemegang saham. Perusahaan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan, wajar, baik dan benar. 3. Responsibilitas (responsibility) Responsibilitas ialah pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang terkait. Perusahaan harus dapat memelihara kesinambungan usaha jangka panjangnya dan menjaga hubungan baik dengan lingkungan sekitar, dengan berpedoman pada undang-undang serta 29 melaksanakan tanggungjawabnya kepada masyarakat. Jika keseluruhan hal tersebut terjaga dengan baik maka, perusahaan akan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen. 4. Independensi (independency) Independensi adalah suatu keadaan yang dikatakan netral atau dengan kata lain tidak dikendalikan maupun terikat oleh pihak manapun. Perusahaan harus terorganisir, sehingga unit-unit dalam perusahaan tidak saling mendominasi satu sama lain dan tidak diintervensi oleh pihak lainnya. 5. Kewajaran dan kesetaraan (fairness) Dalam berhubungan dengan pemegang saham maupun pihak lainnya, perusahaan harus bertindak dengan wajar dan setara. Maksudnya, perusahaan tidak boleh hanya berpiak pada satu pemegang saham saja maupuan satu pihak saja, akan tetapi perusahaan harus bertindak setara pihak satu dengan lainnya
Pengertian Good Corporate Governance (skripsi, tesis, disertasi)
Good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik menurut Indra dan Ivan (2006), adalah suatu sistem yang meliputi hubungan antara manajer, pemegang saham, dewan komisaris dan stakeholders lainnya. Sulistyanto dan Wibisono (2008), berpendapat bahwa good corporate governance ialah sistem yang mengendalikan dan mengatur perusahaan agar terciptanya nilai tambah bagi stakeholders atau pemangku kepentingan. Menurut Ningsih dan Mildawati (2017), Good Corporate Governance ialah sistem yang bertujuan agar kinerja perusahaan berjalan dengan baik dan untuk menghindari kecurangan-kecurangan dalam manajemen perusahaan untuk dapat menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel bagi penggunanya dalam pengambilan keputusan. Jadi, dapat diambil kesimpulan bahwa good corporate governance merupakan sistem yang mengatur hubungan antara manajer, pemegang saham, dewan direksi dan stakeholders lainnya yang memiliki tujuan agar terhindar dari kecurangan- kecurangan dalam hal memanajemen perusahaan dan perusahaan memiliki kinerja yang baik. Manfaat bagi perusahaan, jika menerapkan good corporate governance menurut IICG dalam Setiawan (2009), yaitu: 1. Meminimalkan teori keagenan (agency teory) Pemegang saham selama ini menanggung biaya akibat pelimpahan wewenang kepada manajer. Biaya tersebut dianggap kerugian karena, manajer mementingkan kepentingan pribadi dengan menggunakan sumber daya yang ada pada perusahaan ataupun pengeluaran (biaya) yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan yang ada berupa biaya pengawasan. Biaya yang dikeluarkan tersebut lebih dikenal dengan agency cost. Biaya ini dapat ditekan sekecil mungkin dengan cara, menyusun struktur dan pembagian fungsi yang baik. 2. Meminimalkan cost of capital Nilai positif untuk kreditor dapat terjadi ketika perusahaan dalam keadaan sehat dan dikelola dengan sebaik mungkin. Hal tersebut dapat meminimalisir biaya modal yang seharusnya di tanggung oleh perusahaan dalam mengajukan pinjaman. 27 3. Meningkatkan nilai saham perusahaan Perusahaan yang memiliki kinerja baik, akan menarik minat para investor guna untuk menginvestasikan modalnya pada perusahaan. Indikator utama yang investor lihat sebelum menginvestasikan modalnya ke perusahaan yaitu kualitas dewan komisarisnya. Hal ini semakin terbukti ketika investor melakukan investasi jangka panjang. 4. Meningkatkan citra perusahaan Pemegang saham akan merasa senang dan puas dengan kinerja perusahaan yang baik. Karena, kinerja perusahaan yang baik akan meningkatkan deviden dan shareholders value
Struktur Keputusan Pembelian (skripsi, tesis, dan manajemen)
Kepemilikan Saham Perusahaan (skripsi, tesis, disertasi)
Faktor -faktor yang Memengaruhi Keputusan Pembelian Konsumen (skripsi, tesis, dan manajemen)
Pengukuran Tingkat Agresivitas Pajak (skripsi, tesis, disertasi)
Model Keputusan Pembelian Konsumen (skripsi, tesis, dan manajemen)
Agresivitas Pajak (Tax Aggressivines) (skripsi, tesis, disertasi)
Dalam undang-undang perpajakan Indonesia saat ini, belum terdapat pengertian atau definisi yang jelas tentang perencanaan pajak, agresivitas pajak dan penghindaran pajak (Danny dan Darussalam, 2007). Namun beberapa peneliti sebelumnya telah mencoba mendefinisikan agresivitas pajak, diantaranya menurut Frank et al (2009), Rusydi dan Martani (2014) dan Hadi dan Mangoting (2014). Menurut Frank et al (2009) agresivitas pajak adalah suatu tindakan yang memiliki tujuan guna meminimalisir laba kena pajak perusahaan melalui perencanaan pajak, baik dengan cara tax avoidance (legal) maupun tax evasion (illegal). 18 Agresivitas pajak ialah tindakan yang tidak hanya berasal dari ketidakpatuhan para wajib pajak terhadap peraturan perpajakan, tetapi juga berasal dari kegiatan penghematan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku (Rusydi dan Martani, 2014). Sedangkan agresivitas pajak menurut Hadi dan Mangoting (2014), adalah suatu tindakan atau strategi penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaa guna mengurangi beban pajak yang ditanggung, dengan penghindaran pajak yang melanggar peraturan perpajakan menggunakan celah hukum. Jadi, agresivitas pajak ialah suatu cara yang ditempuh oleh perusahaan dengan meminimalisir laba kena pajaknya, guna memperkecil kewajiban pajaknya. Terdapat kelebihan dan kekurangan dari tindakan agresivitas pajak. Kelebihan dari tindakan agresivitas pajak menurut Hidayanti (2013) dalam Hadi dan Mangoting (2014), yaitu: 1. Kas yang dimiliki oleh pemegang saham dalam perusahaan menjadi besar dikarenakan pajak yang dibayarkan perusahaan ke Negara terjadi penghematan atau pengurangan. 2. Manajer mendapat bonus dari pemegang saham atas tindakan agresivitas pajak yang telah dilakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung. 19 Kekurangan dari tindakan agresivitas pajak menurut Desai dan Dharmapala (2006), yaitu: 1. Perusahaan bisa saja mendapat sanksi dari fiskus pajak. 2. Menurunya harga saham perusahaan, dikarenakan pemegang saham lain mengetahui tindakan agresivitas pajak yang dilakukan manajer dalam rangka rent extraction. Kelebihan dan kekurangan agresivitas pajak ini mengharuskan manajer yang bertindak sebagai pembuat keputusan harus memperhitungkan tindakan yang diambilnya. Apabila keputusan yang di buat manajer menyebabkan kerugian, maka akan menyebabkan konflik antara manajer dan pemilik saham atau konflik keagenan (Hidayanti, 2013 dalam Hadi dan Mangoting, 2014). Menurut Frank, et al (2009), tindakan agresivitas pajak terbagi dalam dua cara yaitu: 1. Penghindaran pajak (Tax Avoidance) Tax Avoidance merupakan suatu usaha wajib pajak guna meminimalisir beban pajak. Cara melakukan penghindaran pajak yaitu dengan menggunakan alternatiif yang nyata (riil) yang dapat diterima oleh fiskus/pejabat pajak. Penghindaran pajak adalah 20 rekayasa pajak urusan pajak (tax affair) yang masih dalam lingkup Undang-Undang dan Peraturan perpajakan yang berlaku (Suandy, 2008). 2. Penggelapan Pajak (Tax Evasion) Pengelapan pajak merupakan strategi penghindaran pajak yang dilakukan secara illegal dengan cara menyembunyikan keadaan yang sebenarnya (riil). Dimana, cara yang digunakan untuk melakukan penghindaran pajak yaitu dengan menggunakan cara atau metode tidak dalam lingkup Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan, sehingga cara tersebut tidak aman bagi wajib pajak (Frank et al, 2009).
Pengertian Keputusan (skripsi, tesis, dan manajemen)
PembelianKeputusan konsumen untuk membeli suatu produk adalah tahap dalam proses pengambilan keputusan beli, dimana konsumen benar –benar membeli (Kotler dan Amstrong: 2001). Proses pengambilan keputusan pembelian sangat dipengaruhi oleh perilaku konsumen. Proses tersebut sebenarnya merupakan proses pemecahan masalah dalam rangka memenuhi keinginan atau kebutuhan konsumen
Pajak (skripsi, tesis, disertasi)
Pajak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu pungutan yang bersifat wajib dan biasanya berupa uang yang harus dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada Negara (pemerintah) sehubungan dengan pendapatan, kepemilikan, harga beli barang dan lain sebagainya. Pengertian pajak bedasarkan UU No. 16 Tahun 2009 yaitu suatu kontribusi wajib yang disetor ke Negara yang terutang oleh orang maupun badan, yang bersifaat memaksa dan secara langsung tidak ada imbal balik dari Negara atas pajak yang di setor tersebut dan digunakan untuk kebutuhan Negara bagi kemakmuran rakyatnya. Menurut S. I. Djajadiningrat dalam Resmi (2014) pajak ialah kewajiban untuk penyerahan sebagian kekayaan yang dimiliki ke kas Negara, dapat di sebabkan karena keadaan, perbuatan dan kejadian yang dapat memberi suatu kedudukan tertentu. Akan tetapi, tindakan tersebut bukan sebagai hukuman (sanksi) dan secara langsung tidak ada timbal baliknya dari negara untuk pembayar pajak (Resmi, 2014). Pajak adalah iuran rakyat yang disetor ke dalam kas Negara dengan berdasar Undang-Undang dan tidak mendapatkan imbalan, akan tetapi langsung dapat digunakan untuk membayar pengeluaran umum Negara (Mardiasmo, 2011) Jadi, pajak merupakan iuran yang wajib di setorkan/dibayarkan ke kas Negara dengan dasar Undang-Undang dan juga tidak mendapatkan timbal balik secara langsung karena digunakan untuk pembayaran pengeluaran umum Negara, akan tetapi manfaatnya dapat dirasakan. Fungsi pajak menurut Pohan (2017) yaitu: 1. Fungsi Pajak Budgetair (Sumber Keuangan Negara) Pajak sebagai penghimpun dana dari masyarakat yang diperuntukkan untuk pembiayaan pengeluaran pemerintah seperti pembelian barang, pembangunan infrastruktur dan pemeliharaannya (Sumarsan, 2013). 2. Fungsi Regulerend (Mengatur) Pajak merupakan alat untuk mengukur pendapatan masyarakat dan kekayaan para pelaku ekonomi. Fungsi mengatur ini sereing menjadi pedoman dari sistem pajak untuk melindungi produk-produk perusahaan dalam negeri untuk bersaing dengan produk luar negeri di pasar Indonesia (Sumarsan, 2013). 3. Fungsi Alat Penjaga Stabilitas Dengan adanya pajak, pemerintah dapat mengatur stabilitas ekonomi. Contohnya: sebagian barang impor dari luar 16 negeri dikenakan pajak, hal tersebut berguna agar produk dalam negeri dapat bersaing dengan lainnya. Fungsi lain yaitu pemerintah juga dapat menetapkan kebijakan PPnBM terhadap barang mewah impor, guna menekan impor barang mewah yang nantinya berdampak pada neraca perdagangan (Pohan, 2017). 4. Fungsi retribusi Pendapatan Dalam pembangunan infrastruktur (jalan raya, jalan kereta api, jembatan dll), pemerintah membutuhkan dana yang tidak sedikit. Pembangunan infrastruktur dapat terlaksana melalui dana yang berasal dari pajak dan manfaatnya juga dapat diraksakan oleh seluruh rakyat Indonesia (Pohan, 2017). Subjek pajak menurut Ilyas dan Burton (2013), meliputi: a. Orang Pribadi b. Warisan yang belum terbagi c. Badan Hukum Badan hukum ialah sekumpulan orang atau pemodal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha diantaranya; PT, CV, BUMN, BUMD, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiunan, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, Lembaga dan bentuk 17 usaha lainnya yang termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. d. Bentuk Usaha Tetap Bentuk usaha tetap ialah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia (WNA), orang pribadi yang berada di Indonesia tetapi tidak lebih dalam 183 hari dalam jangka 1 tahun, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat/berkedudukan di Indoesia untuk
Pengguna Laporan Keuangan (skripsi, tesis, disertasi)
Pengguna laporan keuangan menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dalam SAK (2012), diantaranya yaitu: a. Investor Membutuhkan informasi guna membantu dalam menentukan keputusannya, apakah harus membeli, menahan, atau menjual saham tersebut. Informasi seputar kemampuan perusahaan dalam membayar deviden akan lebih berpotensi untuk menarik minat investor. b. Karyawan Karyawan lebih tertarik dengan hal yang mengenai stabilitas dan profitabilitas perusahaan, karena hal tersebut memungkinkan mereka untuk menilai kemampuan yang dimiliki perusahaan dalam memberikan balas jasa (gaji), imbalan pasca kerja (gaji pensiunan), serta kesempatan kerja. c. Pemberi pinjaman (kreitor) Pemberi pinjaman tertarik dengan informasi seputar keuangan perusahaan, karena dari hal tersebut reditor dapat menilai kemampuan perusahaan dalam membayar pinjaman serta bunga pada waktu yang ditentukan, sehingga kreditor dapat menentukan apakah layak diberi pinjaman atau tidak. d. Pemasok dan kreditor usaha lainnya Pemasok dan kreditor usaha lainnya tertarik dengan informasi tentang kemampuan perusahaan apakah dapat melunasi jumlah yang terutang pada saat jatuh tempo. e. Pelanggan Para pelanggan terlibat perjanjian jangka panjang atau bergantung dengan perusahaan, sehingga para pelanggan tertarik dengan informasi mengenai keberlangsungan hidup perusahaan. f. Pemerintah Pemerintah berkepentingan dengan alokasi sumber daya, sehingga pemerintah membutuhkan informasi mengenai perusahaan agar dapar mengatur aktivitasnya dengan membuat sebuah kebijakan pajak dan sebagai dasar dalam penyusunan statistik pendapatan nasional dan statistik lain. g. Masyarakat Perusahaan mempengaruhi masyarakat dengan berbagai cara. Misalnya, perusahaan dapat memberikan kontribusi tersedianya lapangan pekerjaan dan hal tersebut akan sangat berarti bagi perekonomian nasional serta perlindungan kepada investor dalam negeri. Laporan keuangan juga memberikan kontribusi kepada masyarakat dengan menyediakan informasi, aktivitas dan perkembangan perusahaan. Peraturan tentang kewajiban penyampaian informasi berdasarkan keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. 1-E Kep-306/BEJ/07-2004, yaitu dalam rangka terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar serta efisien maka, perusahaan yang tercatat wajib menyampaikan kepada Bursa tentang laporan berkala, laporan insidentil dan melakukan Public Expose.
Pengertian Perilaku Konsumen (skripsi, tesis, dan manajemen)
Karakteristik Laporan Keuangan (skripsi, tesis, disertasi)
Karakteristik kualitatif dari laporan keuangan berdasarkan dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) 2012 yaitu: a. Dapat dipahami, artinya informasi yang tersaji dalam laporan keuangan mudah dipahami oleh penggunanya. b. Relevan, artinya isi atau informasi dari laporan keungan tersebut dapat mempengaruhi keputusan bagi penggunanya. c. Keandalan, artinya terbebas dari penyataan yang menyesatkan pengguna dan kesalahan material. d. Dapat diperbandingkan, artinya informasi dalam laporan keuangan tahun ini dapat di bandingkan dengan tahun sebelumnya.
Tujuan Laporan Keuangan (skripsi, tesis, disertasi)
Laporan keuangan mempunyai tujuan dengan berdasar pada Standar Akuntansi Keuangan tahun 2012 yaitu, menyediakan informasi tentang posisi keuangan perusahaan, kinerja perusahaan serta perubahan posisi keuangan yang akan bermanfaat untuk pengambilan keputusan oleh pemakainya. Menurut SAK (2012) Laporan keuangan yang lengkap meliputi neraca, laporan laba/rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan. Asset, kewajiban dan ekuitas merupakan unsur yang berhubungan secara langsung dalam hal mengukur posisi keuangan suatu perusahaan. Sedangkan pendapatan dan beban merupakan 2 unsur yang terkait dalam hal pengukuran kinerja khususnya laba/rugi perusahaan.
Pengertian Laporan Keuangan (skripsi, tesis, disertasi)
Menurut Harahap (2004) laporan keuangan merupakan sarana pengkomunikasian yang berisi informasi semua aktivitas perusahaan. Jika dalam penyajiannya dilakukan dengan benar, maka laporan keuangan tersebut akan sangat berguna untuk siapa pun. Salah satu manfaatnya, yaitu digunakan dalam hal pengambilan keputusan seputar perusahaan yang dilaporkan tersebut. Pengertian dari laporan keuangan atau financial report menurut Keiso dan Weygandt (2010), adalah media pengkomunikasian yang berisi informasi sebuah perusahaan kepada pihak diluar perusahaan, yang digunakan sebagai dasar untuk mengambarkan kinerja suatu perusahaan. Laporan keuangan (SAK, 2012) yaitu penyajian yang terstruktur yang berasal dari posisi keuangan dan kinerja suatu perusahaan. Laporan keuangan juga menunjukkan sejarah yang dikuantifikasi ke dalam nilai moneter. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, pengertian laporan keuangan adalah suatu sarana pengkomunikasian yang berisi informasi seputar perusahaan yang sangat berguna bagi pihakpihak yang berkepentingan
Dimensi –dimensi Persepsi Risiko (skripsi, tesis, dan manajemen)
Pengaruh Leverage Terhadap Agresivitas Pajak (skripsi, tesis, disertasi)
Leverage merupakan sejumlah utangyang dimiliki oleh perusahaan untuk membiayai aktivanya (Kasmir, 2013:151). Perusahaan yang memiliki leverage tinggi maka, tingkat agresivitas pajak perusahaan juga akan tinggi. 25 sebaliknya jika leverage rendah maka otomatis agresivitas pajaknya juga akan rendah ( Purwanto, Agus, 2016). Hal ini dikarenakan hutang akan menyebabkan timbulnya beban bunga yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk mengurangi pendapatan kena pajak. Bunga sendiri dalam peraturan perpajakan Pasal 6 Ayat 1 huruf angka 3 UU nomor 36 tahun 2008 merupakan biaya yang boleh dikurangkan terhadap penghasilan kena pajak sehingga akan mengurangi beban pajak yang harus dibayar. Sehingga perusahaan akan memanfaatkan peraturan tersebut untuk lebih banyak berhutang untuk menghemat pajak. Penelitian yang dilakukan oleh Purwanto, Agus (2016) menyatakan bahwa leverage memiliki pengaruh pada agresivitas pajak.
Pengaruh Profitabilitas Terhadap Agresivitas Pajak (skripsi, tesis, disertasi)
Profitabilitas yaitu kemampuan perusahaan untuk mendapatkan laba dari kegiatan yang dilakukan perusahaan (Mustika, 2016). Putri, Citra Lestari dan Lautania, Maya Febrianty mengatakan bahwa hubungan antara profitabilitas dan effective tax rate (ETR) bersifat langsung dan signifikan. perusahaan yang mempunyai laba tinggi akan memiliki beban pajak yang tinggi juga hal ini yang akan mendorong perusahaan menjadi agresif terhadap pajak .Namun sebaliknya perusahaan dengan laba yang rendah akan memiliki beban pajak yang rendah bahkan tidak akan membayar pajak bila perusahaan mengalami kerugiaan (Putri, Citra Lestari dan Lautania, Maya Febrianty, 2016).
Definisi Persepsi Risiko (skripsi, tesis, dan manajemen)
Pengaruh Inventory Intensity Terhadap Agresivitas Pajak (skripsi, tesis, disertasi)
Perusahaan yang berinvestasi dalam bentuk persediaan digudang akan menyebabkan terbentuknya biaya penyimpanan dan biaya pemeliharaan persediaan yang akan mengakibatkan meningkatnya jumlah beban perusahaan sehingga akan menurunkan laba perusahaan (Latifah, Novia Umi, 2018). Perusahaan dengan tingkat inventory intensity yang tinggi akan lebih agresif terhadap tingkat beban pajak yang diterima (Andary dan Sukarta, 2017). Penelitian yang dilakukan oleh Putri, Citra Lestari dan Lautania, Maya Febrianty (2016) serta Ayu, Putu (2017) menyatakan bahwa inventory intensity memiliki pengaruh pada agresivitas pajak. Namun penelitian yang dilakukan oleh Savitri, Dhian Andhanari Minar (2017) memperoleh hasil bahwa inventory intensity tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak menurut nya kebijakan perusahaan dengan berinvestasi dalam bentuk pesediaan tidaklah tepat pernyataan tersebut didukung dengan adanya political cost teory yang dikemukakan zimmerman yang mengartikan bawa ketika perusahaan memperoleh laba yang tinggi akan menjadi sorotan permerintah untuk mengambil keputusan termasuk keputusan pajak.
Pengaruh Capital Intensity Terhadap Agresivitas Pajak (skripsi, tesis, disertasi)
Intensitas modal atau capital intensity merupakan seberapa perusahaan menginvestasikan aset tetapnya. Capital intensity berhubungan dengan investasi dalam bentuk aset tetap. (Novitasari,Shelly,2017) mengatakan bila jumlah aset tetap tinggi akan mengakibatkan beban penyusutan tinggi yang secara otomatis akan menyebabkan laba perusahaan turun. Jika laba persahaan turun maka beban pajak perusahaan akan ikut menurun (Novitasari, Shelly, 2017). Dalam penelitian Latifah, Novia Umi (2018) dan Putri,Citra Lestari serta Lautania, Maya Febrianty (2016) menunjukkan capital intensity memiliki pengaruh pada agresivitas pajak
Profitabilitas (skripsi, tesis, disertasi)
Banyak perusahaan menggunakan laba atau profit sebagai alat ukur kesuksesan perusahaan. Menurut Munawir (2012:122) profitabilitas yaitu kemampuan perusahaan untuk mendapatkan laba dalam hubungan dengan penjualan,modal sendiri ataupun aktiva tetap. Mustika (2017) mendefinisikan bahwa profitabilitas yaitu hasil akhir atas kebijakan dan keputusan yang diambil oleh perusahaan. Menurut Sutrisno (2009:221) profitabilitas adalah kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba dengan semua modal yang bekerja didalamnya. Kasmir (2013:198) mengartikan bahwa profitabilitas merupakan suatu alat ukur yang dipergunakan oleh perusahaa untuk melihat kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba yang dapat dilihat dari hasil perhitungan rasio-rasio profitabilitas
Persepsi Risiko(Perceived Risk) (skripsi, tesis, dan manajemen)
Inventory Intensity (skripsi, tesis, disertasi)
Inventory intensity merupakan suatu ukuran seberapa besar persediaan yang diinvestasikan oleh perusahaan (Latifah, Nofiah Umi, 2018). Jika persediaan yang dimiliki perusahaan tinggi maka beban yang dikeluarkan untuk mengatur persediaan juga akan tinggi (Anindyka et al, 2018). Rasio inventoty intensity atau intensitas persediaan menggambarkan hubungan antara barang yang dijual dengan jumlah persediaan yang ada ditangan dan digunakan oleh perusahaan sebagai ukuran efesiensi (Putri, Citra Lestari dan Lautania, Maya Febrianty, 2016). Menurut Andari dan Sukarta (2017) perusahaan yang berinvestasi pada persediaan digudang akan menyebabkan timbulnya biaya penyimpanan dan biya pemeiliharaan yang akan menyebabkan beban meningkat yang secara otomatis dapat menurunkan jumlah laba perusahaan. Jika laba perusahaan menurun dengan intensitas persediaan yang tinggi perusahaan akan lebih agresif terhadap tingkan beban pajak yang diterima (Andari dan Sukarta, 2017
Capital Intensity (skripsi, tesis, disertasi)
Capital intensity atau rasio intensity atau intensitas modal meruapakan kegiatan investasi perusahaan dalam bentuk aset tetap (Gemilang, Desi Nawang, 2016). Menurut Mustika (2017) capital intensity merupakan seberapa besar proporsi aset tetap dari total aset tetap yang dipunyai oleh perusahaan. Dengan meningkatnya aset tetap perusahaan maka akan meningkat juga produtivitas perusahaan sehingga laba juga akan dapat meningkat (Mustika, 2017). Putri,Citra Lestari dan Lautania,Maya Febrianty (2016) mendefinisikan capital intensity adalah sejumlah modal perusahaan yang diinvestasikan pada aktiva tetap yang diukur menggunakan rasio aktiva tetap yang dibagi dengan penjualan
Agresivitas Pajak (skripsi, tesis, disertasi)
Menurut Mustika (2017) agresivitas pajak adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh suatu perusahaan untuk mengurangi pendapatan kena pajak yang dilakukan melalui perencanaan pajak (tax planning) baik dengan cara legal dengan melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) maupun dengan cara illegal yang dilakukan dengan penggelapan pajak (tax evasion) dengan memanfaatkan celah-celah yang ada dalam peraturan perpajakan. Jenis transaksi umum agresivitas pajak yang sering kali digunakan oleh perusahaan untuk mengurangi pendapatan kena pajaknya yaitu penggunaan utang perusahaan secara berlebihan dengan mengklaim beban bunga secara berlebih serta penggunaan kerugian pajak secara berlebihan (Lanis dan Richardson, 2013) (dalam jurnal Gemilang, Desi Nawang, 2016). Agresivitas pajak dapat diukur dengan berbagai cara. Penelitian yang dilakukan oleh Novitasari, Shelly (2017) mengukur agresivitas pajak dengan memakai cash effective tax rate (CETR) dengan membandingkan pembayaran pajak dengan laba perusahaan sebelum pajak. Sedangkan penelitian yang dilakukan Mustika (2017) agresivitas pajak diukur dengan memakai rumus effective tax rate (ETR). Dalam penelitian ini Agresivitas pajak diukur dengan menggunakan effectif tax rate (ETR) menurut Lanis dan Richardson, (2012) ETR dapat mengidentifikasi adanya agresivitas pajak dalam perusahaan. Apabila perusahaan memiliki nilai ETR yang rendah akan menunjukkan bahwa beban pajak penghasilan yang lebih kecil dari pendapatan sebelum pajak (Lanis dan Richardson). Sehingga dapat diartikan bahwa perusahaan yang memiliki ETR rendah menunjukkan bahwa perusahaan tersebut semakin agresif terhadap pajaknya. Dalam penelitian ini Effective Tax Rate (ETR) diukur dengan membandingkan total beban pajak penghasilan yang terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan dengan laba sebelum pajak
Keputusan Pembelian (skripsi, tesis, dan manajemen)
Pajak (skripsi, tesis, disertasi)
Menurut Waluyo (2011:2) pajak ialah iuran yang bisa dipaksakan dan wajib dibayar dengan tidak mendapat imbalan secara langsung, serta berguna untuk membayar pengeluaran yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Menurut Waluyo (2010:6) ada dua fungsi dalam pajak, yaitu fungsi budgetair dimana pajak sebagai sumber dana yang diperuntukkan untuk pembiayaan pengeluaran pemerintah, fungsi kedua adalah regulerend dimana pajak sebagai alat ukur untuk mengatur kebijakan di bidang sosial dan ekonomi
Teory MM dengan Pajak. (skripsi, tesis, disertasi)
Teori MM dengan pajak merupakan kelanjutan dari teori MM tanpa pajak. Dimana didalam teori ini MM menyimpulkan bahwa penggunaan hutang sebagi sumber pendaan akan dapat melakukan penghematan pajak karena hutang menimbulkan beban bunga yang dapat digunakan untuk menggurangi pajak yang harus dibayar (Bringham & Houston, 2006).
Kepercayaan (skripsi, tesis, dan manajemen)
Teori Agensi (skripsi, tesis, disertasi)
Teori agensi (agency theory) menurut Jensen dan Macking (1976) mengambarkan sebuah hubungan yang timbul karena adanya kontrak antara pihak principal dan pihak lain yang disebut sebagai pihak agent, dimana pihak principal mendelegasikan sebuah pekerjaan kepada pihak agen. Teori agensi menjelaskan bahwa pihak pemilik menyediakan sumber daya bagi pihak perusahaan, Sebaliknya pihak manajemen diharuskan untuk melakukan sebuah service bagi pemilik sesuai dengan kepentingan pemilik. Manajemen (agen) juga di berikan wewenang mengelolah perusahaan. Menurut Jensen dan Meckling (1976) menyebutkan bahwa teori agensi menjelaskan adanya konflik yang akan timbul antara pemilik dan manajemen perusahaan. Dimana agen tidak lagi bertindak sesuai dengan kepentingan principal, yang melainkan agent lebih bertindak sesuai dengan kepentingan mereka yang mengakibatkan perbedaan keputusan antara agent sebagai pengambil keputusan dan principal sebagai penyedia sumber daya. Agent menginkan pada saat mereka mencapai laba yang baik mereka mendapatkan komopensasi dari pihak principal seperti kenaikan gaji, posisi yang lebih tinggi hal ini akan mendorong Agent lebih agresif terhadap pajak. Namun kepentingan tersebut tidak sama dengan kepentingan principal dimana principal menginginkan adanya kenaikan kinerja sehingga memperoleh laba yang baik tetapi agent tidak boleh melakukan tindakan membahayakan pihak principal ( Gemilang, Desi Nawang, 2016).
Review Konsumen (skripsi, tesis, dan manajemen)
Persepsi Risiko (skripsi, tesis, dan manajemen)
Pengaruh Profitabilitas terhadap Agresivitas Pajak (skripsi, tesis, disertasi)
Perusahaan Profitabilitas merupakan kemampuan pengelolaan perusahaan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan operasional yang dilakukan perusahaan. Untuk mengukur kinerja manajemen dalam mengelola perusahaan, para stakeholder akan menjadikan laba sebagai indikator. Perusahaan dengan nilai profitabilitas yang bagus diasumsikan tidak akan melakukan tindakan agresivitas pajak karena diasumsikan mampu mengatur pendapatan dan pembayaran pajaknya, selain itu adanya pertimbangan bahwa hal tersebut dapat membuat citra perusahaan menjadi buruk apabila melakukan tindakan tersebut dan perusahaan dengan laba yang stabil juga. Hasil penelitian yang mendukung hipotesis penelitian ini yaitu penelitian yang dilakukan oleh Leksono dkk (2017) yang menemukan bahwa profitabilitas berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak, dengan kata lain semakin tinggi profit atau laba yang didapatkan perusahaan semakin kecil kemungkinan perusahaan untuk melakukan tindakan agresivitas pajak
E-Commerce (skripsi, tesis, dan manajemen)
Pengaruh Leverage terhadap Agresivitas Pajak (skripsi, tesis, disertasi)
Perusahaan Leverage adalah kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansialnya baik dalam jangka pendek maupun panjang, atau mengukur sejauh mana perusahaan dibiayai dengan hutang (Wiagustini, 2014 dalam Sholekah dan Venusita, 2014). Perusahaan yang menggunakan leverage dalam kegiatan operasionalnya akan berusaha menjaga labanya demi keberlangsungan dengan pihak kreditur yang juga merupakan salah satu stakeholder. Perusahaan yang tingkat leveragenya tinggi maka akan terikat dengan kepentingan kreditur untuk tetap mempertahankan laba perusahaan daam kondisi stabil sehingga tidak agresif dalam hal perpajakan. Suyanto dan Supramono (2012) menyebutkan bahwa perusahaan yang memiliki kewajiban pajak tinggi akan memiliki utang yang tinggi pula. Dalam kaitan dengan pajak, perilaku ini dapat disebabkan oleh karena bunga merupakan beban yang dapat mengurangi pendapatan kena pajak (PKP). Semakin besar utang perusahaan guna menghemat beban pajak maka perusahaan tersebut semakin agresif terhadap pajak. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Imam Fadli (2016) yang menemukan bahwa leverage berpengaruh signifikan positif terhadap agresivitas pajak, yaitu semakin tingginya leverage didalam suatu perusahaan maka akan semakin tinggi kewajiban yang harus dipenuhi, yang mengakibatkan tingkat agresivitas pajak perusahaan akan semakin meningkat
Pengaruh Likuiditas terhadap Agresivitas Pajak (skripsi, tesis, disertasi)
Perusahaan Likuiditas merupaan alat yang digunakan untuk menghitung kemampuan perusahaan atas kewajiban-kewajiban jangka pendeknya, dengan cara membandingkan aktiva lancar perusahaan dengan kewajiban lancar perusahaan yang tercantum pada neraca perusahaan pada periode tertentu. Tingkat likuiditas sangat mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran suatu perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya atau dengan kata lain tingkat likuiditas sangat menentukan dalam rangka menjaga dan menjamin eksistensi perusahaan. Suyanto dan Supramono (2012) menemukan adanya pengaruh likuiditas terhadap tingkat agresivitas pajak. Semakin tinggi rasio likuiditas perusahaan menandakan perusahaan tersebut dalam keadaan yang sehat. Perusahaan dengan tingkat laba yang tinggi akan memiliki kenaikan modal (aktiva bersih) yang tinggi. Dengan tingkat aktiva bersih yang tinggi, perusahaan dapat menggunakannya untuk meningkatan aktiva lancar yang dimilikinya (Yusriwati,2012). Semakin tingginya rasio likuiditas perusahaan maka perusahaan akan semakin berusaha untuk mengalokasikan laba periode berjalan ke periode selanjutnya dengan alasan tingkat pembayaran pajak yang tinggi apabila perusahaan dalam keadaan yang baik. Semakin tinggi rasio likuiditas perusahaan maka akan berbanding positif dengan tingkat agresivitas pajak perusahaan. Hal ini juga didukung olehpenelitian yang dilakukan oleh Djeni dkk (2016) yang menunjukkan bahwa Likuiditas berpengaruh terhadap agresivitas pajak perusahaan
Pemasaran (skripsi, tesis, dan manajemen)
Profitabilitas (skripsi, tesis, disertasi)
Profitabilitas suatu perusahaan menggambarkan kemampuan suatu perusahaan dalam menghasilkan laba selama periode tertentu pada tingkat penjualan, aset, dan modal saham tertentu (Maharani dan Suardana, 2014). Profitabilitas merupakan hasil kinerja keuangan perusahaan untuk menghasilkan keuntungan dari manajemen aktiva perusahaan yang dikenal sebagai Return On Asset (ROA). ROA yang positif akan memberikan laba bagi perusahaan, sedangkan ROA yang negatif mengindikasikan bahwa kinerja perusahaan kurang baik atau sangat buruk, ROA dinyatakan dalam bentuk presentase, semakin besar presentase ROA maka semakin baik kinerja perusahaan. Semakin mendekati nilai nol presentase ROA maka semakin buruk kinerja perusahaan. semakin tinggi profitabilitas perusahaan akan semakin tinggi pula laba perusahaan (Mahdi dkk, 2018). Return on assets (ROA) menunjukkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba dari aset yang dipergunakan. Dengan mengetahui rasio ini, maka dapat diketahui apakah perusahaan telah efisien dalam memanfaatkan asetnya dalam kegiatan operasional perusahaan. Rasio ini juga memberikan ukuran yang lebih baik atas profitabilitas perusahaan karena menunjukkan efektifitas manajemen dalam menggunakan aset untuk memperoleh pendapatan. Analisis return on assets dalam analisa keuangan mempunyai arti yang sangat penting sebagai salah satu teknik analisa keuangan yang bersifat menyeluruh/komprehensif. Return On Assets adalah salah satu bentuk dari rasio profitabilitas yang dimaksudkan untuk dapat mengukur kemampuan perusahaan dengan keseluruhan dana yang ditanamkan dalam aset yang digunakan untuk operasi perusahaan untuk menghasilkan keuntungan. Dengan mengetahui rasio ini, akan dapat diketahui apakah perusahaan efisien dalam memanfaatkan asetnya dalam kegiatan operasional perusahaan. Analisis rasio keuangan perusahaan pada dasarnya dapat dilakukan dengan dua macam cara perbandingan, yaitu: 1. Membandingkan rasio satu tahun dengan rasio-rasio tahun sebelumnya (rasio historis) atau dengan rasio-rasio yang diperkirakan untuk tahun-tahun yang akan datang dari perusahaan yang sama. Membandingkan rasio-rasio dari suatu perusahaan (rasio perusahaan) dengan rasio-rasio yang sama dari rata-rata industri. Berdasarkan penjelasan mengenai profitabilitas di atas, dapat disimpulkan bahwa profitabilitas merupakan suatu alat ukur untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba dalam kaitannya dengan penjualan, aset, dan saham sendiri. Dalam mengukur profitabilitas terdapat dua tipe yang dapat digunakan untuk mengetahui tingkat profitabilitas, profitabilitas dilihat melalui kaitannya dengan penjualan dan profitabilitas dilihat melalui kaitannya dengan investasi. Besaran pendapatan yang diperoleh perusahaan cenderung berbanding lurus dengan pajak yang dibayarkan, sehingga semakin besar keuntungan yang diperoleh perusahaan maka akan semakin besar pula beban pajak yang harus di tanggung (Rodrigues dan Arias, 2012). Dapat diprediksi bahwa perusahaan yang memiliki tingkat profitabilitas yang tinggi akan selalu mentaati pembayaran pajak. Sedangkan perusahaan yang memiliki tingkat profitabilitas rendah, tidak akan taat pada pembayaran pajak perusahaan guna untuk mempertahankan aset perusahaan (Mahdi dkk, 2018)
Hubungan Antara Familiarity dan Purchase Intention (skripsi, tesis, dan manajemen)
Leverage (skripsi, tesis, disertasi)
Menurut Keown dalam Fadli Imam (2016), leverage didefinisikan sebagai penggunaan sumber dan yang memiliki beban tetap (fixed rate of return) dengan harapan memberikan keuntungan yang lebih besar dari pada biaya tetapnya sehingga akan meningkatkan keuntungan. Leverage merupakan salah satu rasio keuangan yang menggambarkan hubungan antara hutang perusahaan terhadap modal maupun aset perusahaan, atau menunjukkan sejauh mana aset perusahaan telah dibiayai oleh penggunaan hutang dan memberikan gambaran mengenai struktur modal yang dimiliki perusahaan, sehingga dapat dilihat resiko tidak tertagihnya suatu hutang. Leverage merupakan suatu alat penting dalam pengukuran efektivitas penggunaan hutang perusahaan. Menurut Darmawan (2014), Penggunaan leverage dapat meningkatkan laba untuk pemegang saham. Sebaliknya leverage juga dapat menambah risiko keuntungan, sebab jika perusahaan ternyata memperoleh laba lebih kecil dari beban tetapnya maka penggunaan leverage akan mengurangi laba yang akan diperoleh pemegang saham. Perusahaan yang mempunyai tingkat leverage yang tinggi berarti sangat bergantung pada pinjaman luar untuk membiayai asetnya, sehingga mengidentifisikan resiko perusahaan yang tinggi pula, kreditor sering memperhatikan besarnya resiko ini. Namun dengan tingkat laba yang tinggi (stabil) maka resiko perusahaan akan kecil. Sedangkan untuk perusahaan dengan tingkat leverage yang lebih rendah lebih banyak membiayai asetnya dengan modal sendiri, sehingga resiko dari perusahaan juga lebih kecil. Financial Leverage diproksikan dengan debt to total asset yang diperoleh melalui total utang dibagi dengan total aktiva. Rasio Leverage merupakan rasio yang mengukur perbandingan antara dana yang disediakan oleh pemilik perusahaan dengan dana yang berasal dari kreditor perusahaan. Rasio ini menunjukkan risiko finansial yang dihadapi perusahaan. Dengan adanya komponen modal yang berasal dari hutang, maka pemilik akan memperoleh manfaat berupa keuntungan yang diperoleh dari pertambahan modal, tetapi disisi lain pemilik harus membayar bunga hutang. Jika perusahaan memperoleh hasil yang lebih besar dari dana yang dipinjam daripada jumlah yang harus dibayar sebagai bunga, maka hasil pengembalian untuk para pemilik akan meningkat. Pembiayaan dengan utang atau leverage keungan menurut Brigham dan Hauston (dalam Kurniawati, 2013) memiliki tiga implikasi penting, yaitu: 1. Memperoleh dana melalui utang membuat pemegang saham dapat mempertahankan pengembalian atas perusahaan dengan investasi yang terbatas. 2. Kreditur melihat ekuitas atau dana yang disetor pemilik untuk memberikan marjin pengaman, sehingga jika pemegang saham hanya memberikan sebagian kecil dari total pembiayaan, maka resiko perusahaan sebagian besar ada pada kreditur. 3. Jika perusahaan memperoleh pengembalian yang lebih besar atas investasi yang dibiayai dengan dana pinjaman dibanding pembayaran bunga, maka pengembalian atas modal pemilik akan lebih besar. Perusahaan yang menggunakan hutang akan menanggung adanya bunga yang harus dibayar. Pada peraturan perpajakan, yaitu pasal 6 ayat 1 huruf angka 3 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, bunga pinjaman merupakan biaya yang dapat dikurangkan (deductible expens) terhadap penghasilan kena pajak, jadi beban bunga ini akan menyebabkan laba kena 23 pajak perusahaan menjadi berkurang, dan pada akhirnya akan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan perusahaan. Nilai rasio leverage yang semakin tinggi menunjukkan bahwa perusahaan semakin banyak melakukan pinjaman dan turut berdampak pada timbulnya beban bunga yang semakin besar. Oleh karena itu, perusahaan dengan nilai rasio leverage yang tinggi cenderung memiliki tingkat agresivitas pajak yang tinggi, yang diketahui dari rendahnya nilai effective tax rate, yang berarti memiliki hubungan positif (Indrajati, Djumena dan Yuniarwati, 2017)
Hubungan Antara Store Image dan Purchase Intention (skripsi, tesis, dan manajemen)
Store Imageadalahkesan total yang diwakili oleh memori yang dirasakan terkait dengan outlet atau ritel yang keduanya terkait dengan memori konsumen (Hartman&Spiro, 2005).Menurut (Schiffman&Joseph:2014:141)Toko –toko ritel atau pedagang eceran mempunyai citra toko yangmembantu mempengaruhi para konsumen untuk memilih dimana mereka akan berbelanja. Citra toko yang mempunyai nilai baik menanamkan implikasi pengujian produk dan jaminan pelayanan dan penyesuaian jika terjadi ketidakpuasan
Likuiditas (skripsi, tesis, disertasi)
Fadli Imam (2016) mendefinisikan likuiditas sebagai kepemilikan sumber dana yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dan kewajiban yang akan jatuh tempo serta kemampuan untuk membeli dan menjual aset dengan cepat. Likuiditas juga dapat digunakan sebagai indikator untuk 20 melihat terjadinya alat-alat likuiq yang meliputi: kas, piutang, persediaan dan surat-surat berharga di dalam perusahaan yang menjamin tersedianya dana dalam membiayai operasional perusahaan sehari-hari. Perusahaan dengan rasio likuditas yang tinggi menunjukkan tingginya kemampuan perusahaan dalam memenuhi utang jangka pendeknya, yang menandakan bahwa perusahaan dalam kondisi keuangan yang sehat. Jika perusahaan dapat memenuhi kewajibannya maka perusahaan dinilai sebagai perusahaan yang likuid. Tingkat likuiditas sangat mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran suatu perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya atau dengan kata lain tingkat likuiditas sangat menentukan dalam rangka menjaga dan menjamin eksistensi perusahaan. Sehingga tingkat likuiditas tertentu suatu perusahaan harus dapat dipertahankan agar dapat menjamin kelancaran pengelolaan perusahaan. Perusahaan dengan rasio likuiditas yang tinggi menunjukan tingginya kemampuan perusahaan dalam memenuhi utang jangka pendeknya, yang menandakan bahwa perusahaan dalam kondisi keuangan yang sehat. Suyanto dan Supramono (2012) menemukan bahwa, bagi perusahaan manufaktur memperhatikan likuiditas adalah sangat penting. Likuiditas yang terlalu tinggi menggambarkan tingginya uang tunai yang mengatur sehingga dianggap kurang produktif. Jika likuiditas terlalu rendah maka akan mengurangi tingkat kepercayaan kreditor terhadap perusahaan-perusahaan manufaktur, sehingga penting untuk saling menjaga tingkat likuiditas pada tingkat tertentu. Selain itu, Siahaan (dalam Suyanto dan Supramono, 2012) menyatakan perusahaan yang memiliki likuiditas rendah akan tidak taat terhadap pajak guna mempertahankan arus kas perusahaan dari pada harus membayar pajak
Hubungan Antara Product Packaging dan Purchase Intention (skripsi, tesis, dan manajemen)
Packagingyang menarik dan juga dapat menyampaikan pesan atau infromasi yang diinginkan,berbagai aspek mulai dari warnahingga bentuk dapat memungkinkan interaksi dengan kompleks dalam mempengaruhi persepsi konsumen dalam membeli. Kemasan dapat memiliki fungsi dan komponen –komponen pembentuk persepsi. Packagingyang baik dengan warna cerah dan bentuk yang tidak biasa dapat digunakan untuk menarik perhatian,menyampaikan informasi dan mempengaruhi pola konsumsi(Hawkins&Mothersbough:2015:299)
Corporate Social Responsibility (CSR) (skripsi, tesis, disertasi)
Hubungan Perceived Risk dengan Purchase Intention (skripsi, tesis, dan manajemen)
Teori Stakeholder (skripsi, tesis, disertasi)
Menurut Kuriah dan Asyik (2016), perusahaan adalah entitas yang beroperasi tidak hanya untuk kepentingan bagi perusahaan itu sendiri melainkan juga harus dapat memberikan manfaat bagi stakeholder-nya. Teori stakeholder menyatakan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab sosial yang mengharuskan mereka untuk mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terkena dampak tindakan mereka. Teori ini menekankan perusahaan untuk mempertimbangkan kepentingan, kebutuhan dan pengaruh dari pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan dan kegiatan operasi perusahaan, terutama dalam pengambilan keputusan perusahaan. Sunaryo (2013) menyatakan bahwa beberapa alasan yang mendorong perusahaan perlu memperhatikan stakeholder yaitu: 1. Isu lingkungan melibatkan kepentingan berbagai kelompok dalam masyarakat yang dapat mengganggu kualitas hidup mereka. 2. Dalam era globalisasi telah mendorong produk-produk yang diperdagangkan harus bersahabat dengan lingkungan. 3. Investor dalam menanamkan modalnya cenderung untuk memilih perusahaan yang memiliki dan mengembangkan kebijakan dan program lingkungan. 4. LSM dan pecinta lingkungan makin vokal dalam mengkritik perusahaan-perusahaan yang kurang peduli terhadap lingkungan. Freedman (dalam Nurcahyono dan Kristiana, 2019) menyatakan bahwa teori stakeholder menunjukkan bahwa keberhasilan bisnis terletak pada kemampuan perusahaan untuk mempertahankan hubungan yang saling percaya dan saling menghormati dengan berbagai stakeholder, yang meliputi pelanggan, pemasok, karyawan, masyarakat, dan pemerintah. 16 Perusahaan perlu menjaga legitimasi stakeholder serta mendudukannya dalam kerangka kebijakan dan pengambilan keputusan, sehingga dapat mendukung pencapaian tujuan perusahaan, yaitu usaha dan jaminan going concern. Pemerintah sebagai regulator merupakan salah satu stakeholder perusahaan. Oleh karena itu perusahaan harus memperhatikan kepentingan pemerintah, ketaatan membayar pajak, dan tidak melakukan penghindaran pajak. Menurut Landolf (dalam Kuriah dan Asyik, 2016) penghindaran pajak merupakan hal yang tidak bertanggung jawab secara sosial, jadi hal ini tidak sesuai dengan teori stakeholder yang menyebutkan bahwa perusahaan selalu mengusahakan dukungan dari stakeholdernya. Teori ini menyatakan bahwa perusahaan dalam kegiatan operasinya harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang sekiranya akan terkena dampak dari kegiatan operasi perusahaan. Selain tanggung jawab perusahaan kepada shareholder, perusahaan juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat, pemerintah, konsumen, supplier, analis dan lain sebagainya. Menurut Landolf (dalam Oktaviana, 2014) penghindaran pajak merupakan hal yang tidak bertanggung jawab secara sosial. Hal ini tidak sesuai dengan teori stakeholder yang menyebutkan bahwa perusahaan selalu mengusahakan dukungan dari stakeholdernya. Salah satu wujud perhatian perusahaan kepada stakeholder adalah dengan taat membayar pajak kepada pemerintah tanpa melakukan tindakan agresivitas pajak. Dalam teori stakeholder pelaksanaan CSR tidak hanya dihadapkan kepada pemilik atau kepada pemegang sahamnya saja, tetapi juga terhadap para stakeholder yang terkait dan terkena dampak dari keberadaan perusahaan. Mereka adalah pihak yang mempengaruhi dan dipengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung atas aktivitas serta kebijakan yang diambil dan dilakukan perusahaan. Penerapan CSR yang dilakukan 17 oleh perusahaan sebagai bentuk konsistensi perusahaan dalam memperhatikan kepentingan para Stakeholder, dan diharapkan mampu menjaga stabilitas perusahaan untuk jangka panjang sehingga mutlak CSR harus dilakukan apabila perusahaan ingin eksis untuk waktu yang lama.
Hubungan antara Perceived Quality dan Purchase Intention (skripsi, tesis, dan manajemen)
Faktor yang mempengaruhi minat pembelian menurut Tsiotsou (2006: 207-217)salah satunya adalah perceived qualityatau persepsi kualitas. Persepsi kualitas sudah diartikan menjadi penilaian konsumen terhadap keseluruahan produk. Dalam beberapa penelitian, persepsi kualitas telah ditemukan memiliki efek langsung yang positif terhadap minat pembelian. Selain itu, belum ada kesepakatan apakah ada interaksi pengaruh antara persepsi kualitas dan kepuasan konsumen terhadap minat pembelian. Persepsi kualitas dianggap sebagai konsep yang lebih spesifik yang didasarkan pada produk dan layanan fitur sementara kepuasan dapat menjadi hasil dari segala dimensi. Berdasarkan penelitianBramasto dan Farida bahwa Perceived Qualityberpengaruh terhadap Purchase Intention.
Teori Legitimasi (skripsi, tesis, disertasi)
Teori legitimasi merupakan sistem pengolahan perusahaan yang berorientasi pada keberpihakan masyarakat, pemerintah, individu, dan kelompok masyarakat. Untuk itu sebagai suatu sistem yang mengedepankan keberpihakan kepada masyarakat, operasi perusahaan harus sesuai dengan harapan masyarakat (Sholekah & Venusita, 2014). Teori legitimasi ini menjelaskan kontrak sosial organisasi dalam masyarakat, kelangsungan hidup perusahaan akan terancam jika masyarakat merasa organisasi telah melanggar kontrak sosialnya (Kuriah dan Asyik, 2016). Teori legitimasi berfokus pada hubungan dua arah antara perusahaan dengan masyarakat. Teori ini menyatakan bahwa organisasi adalah bagian dari masyarakat sehingga harus memperhatikan normanorma sosial masyarakat karena kesesuaian dengan norma sosial dapat membuat perusahaan semakin legitimate. Dalam teori legitimasi perusahaan berusaha untuk menyesuaikan keadaan dengan peraturanperaturan yang berlaku di masyarakat sehingga dapat diterima di lingkungan eksternal karena dalam teori legitimasi menyatakan bahwa suatu organisasi hanya bisa bertahan jika masyarakat sekitar merasa bahwa organisasi beroperasi berdasarkan sistem nilai yang sepadan dengan sistem nilai yang dimiliki oleh masyarakat (Dewi dan Priyadi, 2013). Menurut Hidayati dalam Kuriah dan Asyik (2016), Suatu perusahaan harus terus mengupayakan sejenis legitimasi atau pengakuan baik dari investor, kreditor, konsumen, pemerintah maupun masyarakat untuk dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya. Legitimasi organisasi dapat dilihat sebagai sesuatu yang diberikan masyarakat kepada perusahaan dan sesuatu yang diinginkan atau dicari perusahaan dari masyarakat. Berdasarkan teori legitimasi, pengungkapan CSR merupakan salah satu alat komunikasi perusahaan terhadap stakeholder akan aktivitas perusahaan yang memikirkan aspek sosial dan lingkungannya dalam pengambilan keputusan yang secara langsung akan melegitimasi tindakan perusahaan bahwa aktivitas yang dilakukan selama ini sudah sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Adanya teori legitimasi ini akan memberikan landasan bahwa perusahaan harus mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilaksanakan perusahaan sehingga dapat berjalan dengan baik tanpa adanya konflik dimasyarakat maupun dilingkungan tempat beroperasi. Sehingga sesuai dengan teori legitimasi ini, perusahaan sebaiknya meyakinkan masyarakat bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan norma dan nilai masyarakat sehingga kegiatan yang dilakukan dapat diterima oleh masyarakat. Salah satunya dapat ditunjukkan dengan ketaatan membayar pajak sesuai dengan ketentuan dan tariff yang berlaku tanpa melakukan tindakan agresivitas pajak yang dapat merugikan banyak pihak (Mahdi, Ansar dan Kama, 2018)
Agresivitas Pajak (skripsi, tesis, disertasi)
Purchase Intention (skripsi, tesis, dan manajemen)
Definisi dan Fungsi Pajak (skripsi, tesis, disertasi)
Menurut Soemitro dalam Resmi (2017), pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang lansung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi ini kemudian disempurnakan menjadi, pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment. Menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undangundang, dengan tida mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi ada beberapa kesimpulan yang melekat dalam definisi pajak yaitu (Resmi, 2017): 1. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya. 2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. 3. Pajak dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat maupun daerah. 4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai public investment. Pajak memiliki dua fungsi yaitu fungsi budgetair dan fungsi regularend (Resmi, 2017): 1. Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara) Pajak mempunyai fungsi budgetair yang artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran, baik rutin maupun pembangunan. 2. Fungsi Regularend (Pengatur) Pajak mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu diluar bidang keuangan. Salah satu sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia adalah self assessment system, sistem ini merupakan sistem penentuan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan secara mandiri. Dengan kata lain, wajib pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak ini adalah sebagai pengawas dari wajib pajak. Self assessment system ini diterapkan pada jenis pajak pusat seperti PPN dan PPh. Sistem ini merupakan sistem yang cukup rentan akan penyelewengan dan pelanggaran, karena wajib pajak memiliki wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan, maka wajib pajak biasanya akan mengusahakan untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin. Hal ini dilakukan karena perusahaan yang dalam hal ini adalah wajib pajak, menganggap pajak sebagai beban yang akan mengurangi total laba yang harusnya diterima perusahaan. Faktor lain yang menyebabkan dilakukannya tindakan penyelewengan pajak oleh wajib pajak menurut Alfaruqi dkk (2019) adalah masyarakat memiliki paradigma terhadap perpajakan yang menilai bahwa pajak belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sehingga belum merasakan manfaat dari pajak itu sendiri, artinya paradigm ini meyakini bahwa dalam pemanfaatan pajak masih terdapat kebijakan maupun tindakan entitas pemerintah tertentu yang akhirnya membuat masyarakat ragu untuk sadar dan patuh dalam membayar pajak bahkan sampai kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah
Private Label (skripsi, tesis, dan manajemen)
Profitabilitas, Leverage, dan Financial Distress Terhadap Agresivitas Pajak (skripsi, tesis, disertasi)
Profitabilitas adalah kemampuan perusahaan untuk memperoleh keuntungan. Profitabilitas merupakan indicator kinerja yang dilakukan manajemen dalam mengelola kekayaan perusahaan yang ditunjukkan dengan laba yang dihasilkan. Laba dijadikan indicator oleh stakeholder untuk menilai sejauh mana kinerja manajemen mengelola perusahaan. Perusahaan yang mempunyai tingkat profitabilitas tinggi dapat menarik investor untuk menanamkan modal karena manajemen perusahaan dianggap berhasil menjalankan operasional perusahaan. Sebaliknya jika perusahaan memiliki tingkat profitabilitas rendah maka investor cenderung tidak tertarik menanamkan modalnya (Yoehana, 2013). Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, profitabilitas merupakan kemampuan perusahaan dalam memperoleh keuntungan atau laba (Wiagustini, 2010:76). Kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba sangat dipengaruhi oleh konsumen, karena itu perusahaan tidak hanya perlu meningkatkan kualitas produk untuk bisa menarik minat konsumen, tetapi juga perlu untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap konsumen. Sama halnya dengan 34 tanggung jawab perusahaan dalam membayar pajak. Perusahaan yang membayar pajak dengan jujur sesuai dengan besarnya laba perusahaan, secara tidak langsung telah berkontribusi terhadap kepentingan umum, yang juga secara tidak langsung telah berkontribusi terhadap kepentingan kosumen. Leverage adalah rasio yang mengukur kemampuan hutang baik jangka panjang maupun jangka pendek untuk membiayai aktiva perusahaan. Leverage ini menjadi sumber pendanaan perusahaan dari eksternal dari hutang. Hutang yang dimaksud adalah hutang jangka panjang. Beban bunga secara jangka panjang akan mengurangi beban pajak yang ada. Variabel leverage diukur dengan membagi total kewajiban jangka panjang dengan total asset perusahaan (Kurniasih dan Sari, 2013). Leverage mencerminkan kompleksitas transaksi keuangan perusahaan. Sehingga perusahaan dengan tingkat leverage yang tinggi memiliki kemampuan yang lebih untuk menghindari pajak melalui transaksi–transaksi keuangan (Dunbar, 2011). Financial distress (kesulitan keuangan) merupakan masalah yang penting dalam suatu perusahaan, karena kondisi keuangan adalah bagian yang sangat pokok dari keberlangsungan kegiatan operasional perusahaan. Financial distress adalah kondisi kesulitan keuangan atau ketidakmampuan perusahaan membayar hutang jangka pendek yang sudah jatuh tempo disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor pertama bisa dikarenakan perusahaan sedang tidak memiliki dana sama sekali atau faktor kedua, perusahaan memiliki dana, namun pada saat jatuh tempo perusahaan tidak memiliki dana sehingga harus menunggu untuk mencairkan aktiva (Kasmir, 2015). 35 Laporan keuangan perusahaan secara umum diharapkan dapat memberikan informasi mengenai perusahaan tersebut. Pihak manajemen terpaksa memperbaiki atau memanipulasi laporan keuangan agar terlihat baik dimata pihak luar disebabkan adanyan kondisi buruk perusahaan. Sehingga perusahaan yang sedang mengalami kondisi keuangan buruk akan tertutupi dengan kecurangan yang dilakukan. Selain termotivasi karena adanya keadaan keuangan perusahaan yang buruk, kecurangan laporan keuangan juga dapat memperlihatkan bahwa pengendalian intern perusahaan tersebut sangat lemah (Ansar, 2014). Dengan ada terjadinya kecurangan laporan keuangan, maka financial distress menjadi hal yang perlu dipertimbangkan dalam mendeteksi agresivitas pajak.
Familiarity (skripsi, tesis, dan manajemen)
Financial Distress Terhadap Agresivitas Pajak (skripsi, tesis, disertasi)
Pada saat perusahaan mengalami kondisi kesulitan keuangan (financial distress) maka tindakan yang dapat diambil oleh pihak perusahaan adalah dengan meminimalkan beban pajak melalui agresivitas pajak. Faktanya bahwa apabila suatu perusahaan sedang mengalami potensi kebangkrutan yang cukup besar, maka perusahaan akan terdorong untuk melakukan tindakan agresivitas pajak, terlepas dari risiko akan diaudit oleh otoritas pajak (Brondolo, 2009). Penelitian sebelumnya juga telah dilakukan oleh beberapa peneliti, yang menunjukan bahwa perusahaan yang termasuk dalam kondisi kesulitan keuangan akan lebih meningkatkan aktivitas agresivitas pajak dan kemungkinan tindakan tersebut akan lebih ditingkatkan apabila diluar perusahaan terjadi kondisi kesulitan keuangan global. Bagaimanapun juga keuntungan dari dilakukanya tindakan agresivitas pajak akan meningkat dalam kondisi kesulitan keuangan perusahaan (financial distress), hal ini juga didukung oleh perilaku pergeseran risiko yang dialami pemegang saham dan manajemen (Edwards et al., 2013). 33 Penelitian Ema Noviandiharini (2016) bertujuan menguji Financial Distress Terhadap Agresivitas pajak. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Financial Distress berpengaruh terhadap agresivitas pajak.
Leverage Terhadap Agresivitas Pajak (skripsi, tesis, disertasi)
Leverage merupakan rasio yang menandakan besarnya modal eksternal yang digunakan perusahaan untuk melakukan aktivitas operasinya. Hasil perhitungan rasio leverage menandakan seberapa besar aset yang dimiliki perusahaan berasal dari modal pinjaman perusahaan tersebut. Apabila perusahaan memiliki sumber dana pinjaman tinggi, maka perusahaan akan membayar beban bunga tinggi kepada kreditur. Beban bunga akan mengurangi laba, sehingga dengan berkurangnya laba maka mengurangi beban pajak dalam satu periode berjalan. Peraturan Pajak Penghasilan (PPh) badan di Indonesia, mengatur bahwa bunga pinjaman dapat dikurangkan sebagai biaya (tax deductible) sesuai pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 Tahun 2008. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Nugraha dan Meiranto (2015) membuktikan bahwa leverage berpengaruh negatif signifikan terhadap agresivitas pajak. Namun, hasil penelitian berbeda yang 32 diperoleh Putri (2015) yang menemukan bahwa leverage berpengaruh positif signifikan terhadap Tarif Pajak Efektif. Penelitian yang dilakukan Tiaras dan Wijaya (2015) menyatakan Leverage berpengaruh siginifikan terhadap agresivitas pajak
Store Image (skripsi, tesis, dan manajemen)
Profitabilitas Terhadap Agresivitas Pajak (skripsi, tesis, disertasi)
Profitabilitas merupakan faktor penentu beban pajak, karena perusahaan dengan laba yang lebih besar akan membayar pajak yang lebih besar pula. Sebaliknya, perusahaan dengan tingkat laba yang rendah maka akan membayar pajak yang lebih rendah atau bahkan tidak membayar pajak jika mengalami kerugian (Nugraha dan Meiranto, 2015). Hasil penelitian yang diperoleh Nugraha dan Meiranto (2015) menemukan bahwa profitabilitas berpengaruh positif tidak signifikan terhadap Agresivitas Pajak. Namun, hasil penelitian berbeda diperoleh Prakosa (2014) yang menemukan bahwa profitabilitas berpengaruh negatif 31 signifikan terhadap agresivitas pajak, dan Ardyansyah dan Zulaikha (2014) menemukan bahwa profitabilitas tidak berpengaruh signifikan terhadap Effective Tax Rate (ETR). Penelitian Prasista dan Setiawan (2016) bertujuan untuk menguji dan memberikan bukti empiris pengaruh antara profitabilitas terhadap tindakan agresivitas Pajak. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa profitabilitas memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tindakan Agresivitas Pajak
Product Packaging (skripsi, tesis, dan manajemen)
Financial Distress (Kesulitan Keuangan) (skripsi, tesis, disertasi)
Keuangan merupakan bagian yang sangat penting dalam keberlangsungan dalam aktivitas perusahaan. Sudah merupakan hal yang biasa ketika sebuah perusahaan mengalami kesulitan dalam keuangan. Hal ini dapat diperngaruhi oleh berbagai macam faktor, kerugian merupakan salah satu faktor yang dapat menyebabkan suatu perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Financial distress (kesulitan keuangan) merupakan masalah yang penting dalam suatu perusahaan, karena kondisi keuangan adalah bagian yang sangat pokok dari keberlangsungan kegiatan operasional perusahaan. Financial distress adalah kondisi kesulitan keuangan atau ketidakmampuan perusahaan membayar hutang jangka pendek yang sudah jatuh tempo disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor pertama bisa dikarenakan perusahaan sedang tidak memiliki dana sama sekali atau faktor kedua, perusahaan memiliki dana, namun pada saat jatuh tempo perusahaan tidak memiliki dana sehingga harus menunggu untuk mencairkan aktiva (Kasmir, 2015: 128). Financial distress ini harus dihindari karena keadaan semacam ini akan menyusahkan perusahaan untuk mendapatkan sumber dana tambahan, baik dari investor maupun kreditor. Financial Distress termasuk dalam golongan sebuah tekanan yang dialami oleh perusahaan. Kondisi yang seperti ini dapat mendorong bagi pihak manajemen untuk melakukan sebuah kecurangan dalam pelaporan keuangan. Kecurangan yang dilaporkan oleh perusahaan yaitu perusahaan melaporkan bahwa kondisi keuangan perusahaan dalam kondisi yang baik. Namun pada kenyataannya perusahaan tersebut tengah dalam kondisi yang kritis. Perilaku yang semacam ini dilakukan dengan tujuan agar pihak luar perusahaan memberikan penilaian yang bagus terhadap perusahaan tersebut (Ansar, 2014)
Perceived Risk (skripsi, tesis, dan manajemen)
Leverage (skripsi, tesis, disertasi)
Leverage dalam pengertian bisnis mengacu pada penggunaan asset dan sumber dana oleh perusahaan dimana dalam penggunaan aset atau dana tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan keuntungan potensial bagi para pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan (Gunawan dan Waluyo, 2015: 29). Leverage adalah rasio yang mengukur kemampuan hutang baik jangka panjang maupun jangka pendek untuk membiayai aktiva perusahaan. Leverage ini menjadi sumber pendanaan perusahaan dari eksternal dari hutang. Hutang yang dimaksud adalah hutang jangka panjang. Beban bunga secara jangka panjang akan mengurangi beban pajak yang ada. Variabel leverage diukur dengan membagi total kewajiban jangka panjang dengan total asset perusahaan (Kurniasih dan Sari, 2013: 63). Dari definisi-definisi di atas maka leverage adalah penggunaan dana dari pihak eksternal berupa hutang untuk membiayai investasi dan asset perusahaan. Pembiayaan melalui hutang terutama hutang jangka panjang akan menimbulkan 24 beban bunga yang akan mengurangi beban pajak yang harus dibayar oleh perusahaan. Adapun jenis-jenis rasio leverage diantaranya (Kasmir, 2010: 112): 1. Debt to Assets Ratio (Debt Ratio) merupakan rasio utang yang digunakan untuk mengukur seberapa besar aset perusahaan dibiayai utang atau seberapa besar utang perusahaan berpengaruh terhadap pengelolaan aset. Caranya adalah dengan membandingkan antara total utang sebagai total aset. 2. Debt to Equity Ratio, merupakan rasio yang digunakan untuk menilai utang dengan equitas. Untuk mencari rasio ini dengan cara membandangkan antara seluruh utang, termasuk utang lancer dengan seluruh equitasnya. Rasio ini berguna untuk mengetahui jumlah dana yang disediakan peminjam (kreditor) dengan pemilik perusahaan. Dengan kta lain, rasio ini untuk mengetahui setiap rupiah modal sendiri yang dijadikan untuk jaminan utang. 3. Long Term Debt to Equity Ratio, merupakan rasio antara utang jangka panjang dengan modal sendiri. Tujuannya adalah untuk mengukur berapa bagian dari setiap rupiah modal sendiri yang dijadikan jaminan utang jangka panjang dengan cara membandingkan antara utang jangka panjang dengan modal sendiri yang disediakan oleh perusahaan. 4. Time Interest Earned, merupakan ratio untuk mencari jumlah kali perolehan bunga. Rasio ini juga kemampuan perusahaan untuk membayar biaya bunga. 5. Fixed Charge Coverage, atau lingkup biaya tetap merupakan rasio yang menyerupai rasio Time Interest Earned. Hanya saja bedanya dengan rasio ini dilakukan apabila perusahaan memperoleh hutang jangka panjang atau menyewa aset berdasarkan kontrak sewa (lease contract). Biaya tetap merupakan biaya bunga ditambah kewajiban sewa tahunan atau jangka panjang
Profitabilitas (skripsi, tesis, disertasi)
Profitabilitas adalah kemampuan perusahaan untuk memperoleh keuntungan. Profitabilitas merupakan indicator kinerja yang dilakukan manajemen dalam mengelola kekayaan perusahaan yang ditunjukkan dengan laba yang dihasilkan. Laba dijadikan indicator oleh stakeholder untuk menilai sejauh mana kinerja manajemen mengelola perusahaan. Perusahaan yang mempunyai tingkat profitabilitas tinggi dapat menarik investor untuk menanamkan modal karena manajemen perusahaan dianggap berhasil menjalankan operasional perusahaan. Sebaliknya jika perusahaan memiliki tingkat profitabilitas rendah maka investor cenderung tidak tertarik menanamkan modalnya (Yoehana 2013). Profitabilitas merupakan faktor penentu beban pajak, karena perusahaan dengan laba yang lebih besar akan membayar pajak yang lebih besar pula. Sebaliknya, perusahaan dengan tingkat laba yang rendah maka akan membayar pajak yang lebih rendah atau bahkan tidak membayar pajak jika mengalami kerugian. Dengan sistem kompensasi pajak, kerugian dapat mengurangi besarnya pajak yang harus ditanggung pada tahun berikutnya (Rodriguez dan Arias, 2012). 22 Salah satu rasio profitabilitas adalah Return On Asset (ROA). Dalam analisis laporan keuangan, ROA dianggap dapat menunjukkan keberhasilan perusahaan menghasilkan keuntungan. ROA dapat mengukur keuntungan perusahaan dari aktivitas masa lalu dan diproyeksikan ke masa depan. Aset yang dihitung adalah keseluruhan asset yang diperoleh dari modal pribadi maupun modal asing yang telah diubah menjadi asset perusahaan dan digunakan untuk aktivitas operasi perusahaan (Pradnyadari, 2015). Dalam akuntansi dikenal beberapa rasio profitabilitas (Darmadi, 2013: 56): 1. Rasio Margin Laba (Profit Margin – PM). Meningkatnya Profit Margin mengindikasikan bahwa perusahaan mampu menghasilkan laba bersih yang lebih tinggi dari aktivitas penjualannya. 2. Rasio Kemampuan Dasar Menghasilkan Laba (Basic Earning Power Ratio/Operating Return On Asset (OROA)). Earning Before Interest and Tax (EBIT) merupakan laba murni perusahaan yang belum dipengaruhi keputusan keuangan (utang) dan pajak. 3. Rasio Tingkat Pengembalian Total Aktiva (Return On Asset – ROA) Rasio Return On Asset (ROA) digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba yang berasal dari aktivitas operasi. 4. Rasio Tingkat Pengembalian Total Ekuitas (Return On Equity – ROE) Rasio Return On Equity (ROE) merupakan alat ukur terakhir untuk mengukur profitabilitas perusahaan. ROE menggambarkan keberhasilan 23 perusahaan menghasilkan laba untuk para pemegang saham. Penelitian ini menggunakan proksi ROA untuk mengukur profitabilitas karena ROA dapat menunjukkan kemampuan perusahaan memperoleh keuntungan dari penggunaan asset perusahaan. Semakin tinggi rasio ROA, maka semakin tinggi profitabilitas dalam perusahaan. Kenaikan ROA mengakibatkan kenaikan ETR sehingga ROA berpengaruh positif terhadap ETR. Akan tetapi seiring perkembangan jaman dan perubahan kebijakan perpajakan, hubungan ROA dan ETR menjadi negative (Nugraha, 2015).
Perceived Quality (skripsi, tesis, dan manajemen)
Keuntungan dan Kerugian Melakukan tindakan Agresivitas pajak (skripsi, tesis, disertasi)
