Size (ukuran perusahaan) merupakan penggolongan besar kecilnya suatu perusahaan yang bisa diukur dari total asset, nilai pasar saham maupun kapitalisasi pasar (Lanis dan Richardson, 2012). Menurut Siefgried (1972) dalam teori kekuasaan politiknya berpendapat bahwa, semakin besar skala suatu perusahaan maka didalamnya terdapat banyak sumber daya manusia yang berkualitas. Dari sumber daya yang berkualitas tersebut manajer akan menggerakkannya untuk tujuan memanipulasi proses politik dan mengatur segala kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengurangan beban pajak yang menjadi kewajiban perusahaan. Hal tersebut sejalan dengan pendapat dari Watts dan Zimmerman (1986), pada teori biaya politiknya yang berisi semakin besar ukuran suatu perusahaan maka akan semakin menjadi sorotan dari calon investor sehingga hal tersebut akan menarik perhatian dari pemerintah. Dari adanya hal tersebut maka pajak yang akan disetor ke kas Negara menjadi lebih tinggi, sehingga perusahaan akan cenderung melakukan tindakan agresivitas pajak. Diantari dan Ulupui (2016), menjelaskan dalam penelitiannya bahwa terdapat pengaruh size terhadap tindakan agresivitas pajak studi pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
