Dalam undang-undang perpajakan Indonesia saat ini, belum terdapat pengertian atau definisi yang jelas tentang perencanaan pajak, agresivitas pajak dan penghindaran pajak (Danny dan Darussalam, 2007). Namun beberapa peneliti sebelumnya telah mencoba mendefinisikan agresivitas pajak, diantaranya menurut Frank et al (2009), Rusydi dan Martani (2014) dan Hadi dan Mangoting (2014). Menurut Frank et al (2009) agresivitas pajak adalah suatu tindakan yang memiliki tujuan guna meminimalisir laba kena pajak perusahaan melalui perencanaan pajak, baik dengan cara tax avoidance (legal) maupun tax evasion (illegal). 18 Agresivitas pajak ialah tindakan yang tidak hanya berasal dari ketidakpatuhan para wajib pajak terhadap peraturan perpajakan, tetapi juga berasal dari kegiatan penghematan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku (Rusydi dan Martani, 2014). Sedangkan agresivitas pajak menurut Hadi dan Mangoting (2014), adalah suatu tindakan atau strategi penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaa guna mengurangi beban pajak yang ditanggung, dengan penghindaran pajak yang melanggar peraturan perpajakan menggunakan celah hukum. Jadi, agresivitas pajak ialah suatu cara yang ditempuh oleh perusahaan dengan meminimalisir laba kena pajaknya, guna memperkecil kewajiban pajaknya. Terdapat kelebihan dan kekurangan dari tindakan agresivitas pajak. Kelebihan dari tindakan agresivitas pajak menurut Hidayanti (2013) dalam Hadi dan Mangoting (2014), yaitu: 1. Kas yang dimiliki oleh pemegang saham dalam perusahaan menjadi besar dikarenakan pajak yang dibayarkan perusahaan ke Negara terjadi penghematan atau pengurangan. 2. Manajer mendapat bonus dari pemegang saham atas tindakan agresivitas pajak yang telah dilakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung. 19 Kekurangan dari tindakan agresivitas pajak menurut Desai dan Dharmapala (2006), yaitu: 1. Perusahaan bisa saja mendapat sanksi dari fiskus pajak. 2. Menurunya harga saham perusahaan, dikarenakan pemegang saham lain mengetahui tindakan agresivitas pajak yang dilakukan manajer dalam rangka rent extraction. Kelebihan dan kekurangan agresivitas pajak ini mengharuskan manajer yang bertindak sebagai pembuat keputusan harus memperhitungkan tindakan yang diambilnya. Apabila keputusan yang di buat manajer menyebabkan kerugian, maka akan menyebabkan konflik antara manajer dan pemilik saham atau konflik keagenan (Hidayanti, 2013 dalam Hadi dan Mangoting, 2014). Menurut Frank, et al (2009), tindakan agresivitas pajak terbagi dalam dua cara yaitu: 1. Penghindaran pajak (Tax Avoidance) Tax Avoidance merupakan suatu usaha wajib pajak guna meminimalisir beban pajak. Cara melakukan penghindaran pajak yaitu dengan menggunakan alternatiif yang nyata (riil) yang dapat diterima oleh fiskus/pejabat pajak. Penghindaran pajak adalah 20 rekayasa pajak urusan pajak (tax affair) yang masih dalam lingkup Undang-Undang dan Peraturan perpajakan yang berlaku (Suandy, 2008). 2. Penggelapan Pajak (Tax Evasion) Pengelapan pajak merupakan strategi penghindaran pajak yang dilakukan secara illegal dengan cara menyembunyikan keadaan yang sebenarnya (riil). Dimana, cara yang digunakan untuk melakukan penghindaran pajak yaitu dengan menggunakan cara atau metode tidak dalam lingkup Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan, sehingga cara tersebut tidak aman bagi wajib pajak (Frank et al, 2009).
