Menurut Ardyansah dan Zulaikha (2014), profitability, merupakan skala yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memanfaatkan aktivanya sehingga menghasilkan laba. Masyarakat dan pemerintah yang bertindak sebagai regulator akan memperhatikan perusahaan yang memiliki laba yang besar, sehingga hal tersebut menyebabkan naiknya biaya politik 50 yang salah satunya yaitu pengenaan pajak perusahaan (Midiastuty dkk, 2016). Pendapat tersebut didukung oleh penelitian Watts dan Zimmerman (1986), yang mengungkapkan bahwa semakin tinggi laba suatu perusahaan maka akan semakin berpotensi pula kecenderungan untuk menggunakan pemilihan metode akuntansi yang tepat yang dapat mengurangi laba. Pengurangan laba akan berdampak pada biaya pajak yang ditanggung oleh perusahaan menjadi semakin berkurang. Dalam penelitian Midiastuty dkk, (2017) menyebutkan bahwa terdapat pengaruh profitability terhadap agresivitas pajak, studi pada perusahaan non keuangan yang terdaftar di BEI.
