Menurut Hurlock (1980) remaja berasal dari kata latin adolescence yang
berarti tumbuh atau tumbuh menjadi dewasa. Istilah adolescence mempunyai arti
yang luas mencakup kematangan mental, emosional, sosial dan fisik. DeBrum
(dalam Jahja, 2011) mendefenisikan remaja sebagai periode pertumbuhan antara
masa anak-anak dan dewasa.
Menurut Konopka (dalam Yusuf, 2007) masa remaja meliputi: remaja
awal (12 – 15) tahun, remaja madya (15 – 18) tahun dan remaja akhir (19 – 22)
tahun. Sementara WHO memberikan batasan mengenai usia remaja dalam dua
bagian, yaitu remaja awal 10-14 tahun dan remaja akhir 15-20 tahun (Sarwono,
2011). Hurlock (1980) membagi masa remaja awal dari 13 hingga 16 atau 17
tahun dan remaja akhir 16 atau 17 hingga 18 tahun. Masa remaja awal dan akhir
dibedakan Hurlock karena pada masa remaja akhir individu telah mencapai
transisi perkembangan yang lebih mendekati masa dewasa. Menurut Papalia
(2008) masa remaja awal dimulai pada usia 11 atau 12 tahun sampai 14 tahun.
Bloss (dalam Sarwono, 2002) menyatakan bahwa remaja awal “early
adolescence” adalah usia 12-15 tahun. Remaja awal memiliki tugas
perkembangan yaitu menerima perubahan jasmaniahnya (fisik dan alat
reproduksinya), mencapai kemampuan berfikir dan mengendalikan emosi dan ego
yan dimilikinya. Usia subjek pada penelitian ini rata-rata 12–15 tahun yang
dikategorikan remaja awal berdasarkan pendapat Konopka. Usia remaja awal
merupakan usia dimana remaja tengah mengalami gejolak emosional dalam
rangka pencarian jati dirinya yang berpengaruh terhadap perilakunya. Oleh
karenanya penelitian ini difokuskan pada siswa SMP dan usia siswa SMP di
Indonesia sebagian besar berada pada rentang usia 12 – 15 tahun.
Menurut Eisenberg dkk (dalam Santrock, 2007) perilaku prososial terjadi
lebih sering pada masa remaja dibandingkan pada masa anak-anak. Menurut Hall
(dalam Santrock, 2003) remaja adalah masa antara 12 sampai 23 dan penuh
dengan topan dan tekanan. Topan dan tekanan adalah konsep Hall tentang remaja
sebagai masa goncangan yang ditandai dengan suasana hati. Remaja memiliki
suasana hati yang berubah-ubah (dalam Rosenblum dan Lewis, 2003). Menurut
Dalam Sears (1985), Thompson dkk mengemukakan bahwa keadaan suasana hati
yang buruk berkemungkinan untuk mengurangi membantu orang lain. Isen dan
Simmonds menjelaskan suasana perasaan positif yang hangat meningkatkan
kesediaan untuk melakukan tindakan prososial.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Berkowitz (dalam Dayakisni, 2009)
menyebutkan bahwa individu akan lebih suka memberikan pertolongan kepada
orang lain apabila berada dalam suasana hati yang gembira. Sebaliknya dalam
suasana hati yang buruk serta sedang memusatkan perhatian pada diri sendiri
individu cenderung tidak prososial. Dari hasil penelitian tersebut dapat dinyatakan
bahwa, tindakan prososial erat kaitannya dengan kondisi emosional. Menurut
Hurlock (1980) remaja yang emosinya matang memberikan reaksi emosional yang
stabil, tidak berubah-ubah dari satu emosi atau suasana hati ke suasana hati yang
lain. Reaksi emosional yang stabil, tidak berubah-rubah dari satu emosi atau
suasana hati ke suasana hati yang lain
